SEJAK Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada 30 Desember 2015, cercaan masyarakat melalui media sosial terus mengalir. Foto-foto berisi sindiran berbentuk meme juga berseliweran.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan tidak hanya mengecewakan penggugat, dalam hal ini pemerintah, tapi juga menyentil logika publik.
'Gagal paham dengan putusan hakim PTUN Palembang, dalam amar putusan disebut bahwa kebakaran lahan tidak sebabkan kerusakan lingkungan', cicit pemilik akun Twitter @yudapanjaitan. Cicit tersebut dituliskan tidak lama setelah keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penolakan gugatan, seperti belum adanya standar ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi. Poin lainnya, menurut hakim, tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Majelis hakim juga menilai gugatan pemerintah prematur, eksepsi gugatan kabur, waktu terjadinya kebakaran serta dalil tidak jelas, dan justru pihak tergugat yang merugi lebih besar.
'Putusan hakim PN Palembang Parlas Nababan lukai perasaan korban asap', cicit pemilik akun @ghazaly_r. Pemilik akun @Malikantropus menilai putusan majelis hakim tidak masuk akal, "Parlan Nababan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Satu lagi putusan seorang hakim yang bisa dibilang 'lucu''.
Poin pertimbangan hakim yang paling mendapat sorotan netizen ialah pendapat bahwa lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi dan tidak ada laporan kerusakan lahan. Pemilik akun @GadangKalempong merespons dengan mencicit, 'Saya rasa hakimnya enggak waras, masak pembakaran hutan kok dibilangin enggak merusak'.
Kekecewaan atas putusan hakim itu juga diungkapkan pemilik akun @DSimarmata. 'Perusahaan yang abai lingkungan hidup perlu dicatat dan dimasukkan ke berita internasional', cicitnya.
Tidak sampai disitu, rasa kecewa publik pun diperlihatkan dengan menyerang situs Pengadilan Negeri Palembang. Laman daring tersebut sempat dimasuki tulisan panjang berlatar hitam berisi kritik keras terhadap putusan majelis hakim.
Kemarin, saat Media Indonesia membuka situs yang beralamatkan http://www.pn-palembang.go.id/, laman itu tidak tersedia. Hanya ada tulisan bertinta hitam yang memberitahukan situs dalam perbaikan.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Sugeng Hiyanto menyayangkan ulah peretas yang dianggap merusak. Pasalnya, laman itu merupakan penghubung antara PN Palembang dan masyarakat.
"Saat ini, tentu ada masyarakat yang ingin mengetahui apa sebenarnya putusan hakim terkait kasus PT BMH, dan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim. Kejadian ini justru merugikan."
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp2,6 triliun kepada PT BMH dan meminta diadakannya tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp5,2 triliun. Gugatan itu sebagai buntut terbakarnya lahan kelolaan BMH seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Ant/P-1)