KEJAKSAAN Agung dapat memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat meminta saham PT Freeport Indonesia, kendati tanpa surat izin resmi dari Presiden Joko Widodo. Hal itu dimungkinkan setelah lewat 30 hari diterimanya surat permohonan oleh Istana.
Demikian dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Menurut dia, perundangan menyebut ada tenggat 30 hari untuk memberi atau tidak persetujuan memeriksa anggota DPR. Jika itu terlewati, otomatis penegak hukum bisa langsung memeriksa orang yang bersangkutan.
"Kita tunggu saja seperti apa (keputusan Presiden). Meskipun, ya katakanlah tidak ada jawaban juga, menurut Undang-Undang MD3 itu kan 30 hari, kita bisa lakukan (pemeriksaan)," klaimnya.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materi UU MD3 Pasal 245 ayat (1), September silam, izin pemeriksaan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum untuk tahap penyidikan tidak lagi melalui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Namun, itu dilakukan lewat izin Presiden.
Pada pasal yang sama ayat (2), pemberian izin itu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan bisa dilakukan dengan sendirinya.
Prasetyo mengaku tidak mengetahui lamanya proses persetujuan pemeriksaan itu di pihak Istana. "30 hari enggak ada jawaban, enggak ada penolakan, berarti ya setuju. Gitu aja," ucapnya.
Surat permohonan izin dari Kejaksaan Agung bernomor R78 telah dikirimkan ke Istana pada 23 Desember 2015. Surat tersebut diterima Sekretaris Kabinet keesokan harinya.
Kendati begitu, status kasus Novanto yang belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan membuat pemanggilan Novanto belum memenuhi syarat pasal tersebut. Kejaksaan Agung juga tidak bisa memanggil paksa pengusaha M Riza Chalid yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
"Ya ini kan masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, nanti dipanggil secara patut, layak. Tiga kali tidak hadir, ya kita nyatakan DPO (daftar pencarian orang). Polri bisa membuat red notice (daftar buron) ke Interpol," terang Jaksa Agung.
Prasetyo mengaku sempat berbicara secara informal dengan Kapolri Badrodin Haiti terkait dengan rencana pemanggilan itu. Namun, diakuinya, belum ada surat resmi permintaan penjemputan saksi yang disebut berada di luar negeri yang dilayangkan ke Trunojoyo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pihaknya masih memproses permohonan izin pemeriksaan itu sebelum memberi pertimbangan kepada Presiden. Ia sendiri tidak memiliki tenggat tertentu soal keluarnya izin pemeriksaan itu. "Belum ada," ujarnya.
KPK sambangi Polri Di kesempatan terpisah, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kemarin, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut bertujuan untuk membahas sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Penanganan tindak pidana korupsi perlu ada kerja sama antarpenegak hukum KPK, Polri, Kejaksaan (Agung), termasuk unsur lain dari BPK, PPATK, dan pegiat anti korupsi. Sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan baik karena setiap lembaga punya kelebihan," ujar Badrodin. (Gol/P-1)