KELEBIHAN kapasitas dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) menjadi permasalahan lawas yang berimbas pada banyak permasalahan. Oleh sebab itu, pemerintah terus mencari solusi untuk menyelesaikan dua persoalaan itu. Pasalnya, keduanya banyak menimbulkan masalah, di antaranya kekerasan, peredaran narkoba, dan kerusuhan.
"Pemerintah terus mencari solusi untuk menekan permasalahan LP. Langkah pertama dengan redisitribusi warga binaan ke LP lain untuk menekan over capacity, seperti dalam kasus LP Kerobokan, Bali. Itu kerusuhan dua gang. Itu salah satu penyebabnya over capacity dan sudah dipikirkan solusinya, yaitu memindah sebagian napi ke LP yang agak lengang," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Senin (28/12/2015), di Jakarta.
Menurutnya, persoalan pemasyarakatan yang banyak diakibatkan over capacity hanya bisa diatasi dengan redistribusi. Namun, ada kendala dari langkah redistribusi warga binaan setelah pihak keluarga keberatan karena lebih jauh jika ingin menjenguk.
Di sisi lain, pemerintah belum bisa membangun LP baru pada 2016 untuk menekan kelebihan daya tampung. Hal itu disebabkan biaya membangun sebuah Lp cukup mahal dan belum ada anggarannya.
Ia mengatakan langkah lain yang sedang diajukan ialah mengubah aturan korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini banyak dikategorikan sebagai pelaku pidana sehingga LP 80% dihuni warga binaan yang harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Jadi, kita perjuangkan korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi saja. Namun, pengedar dan gembong harus dipenjara dengan pengawasan ketat," tegasnya.
Langkah lain menekan over capacity LP yang sering menjadi pemicu kekerasan, jelas Yasonna, ialah mendorong warga binaan untuk mendapatkan remisi, potongan masa tahanan, bagi yang memenuhi persyaratan. "Beberapa langkah itu terus kita perjuangkan. Sebab, LP kita sangat sesak dan tidak layak. Contohnya, satu ruang tahanan berkapasitas emapt orang. Itu dalam kenyataanya bisa dihuni lebih dari 10 orang. Selain itu, tidak memenuhi standar HAM, juga banyak menjadikan warga binaan stres, mudah tersulut emosi, dan akibatnya kerusuhan dan kekerasan," lanjutnya.
Yasonna menambahkan guna meminimalisasi kerusuhan yang sering memakan korban, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan melalui kerja sama dengan TNI dan Polri. Selanjutnya, untuk menjaga kinerja pengawasan lainnya, seluruh jajaran pengelola LP didorong untuk disiplin dan tidak segan memberikan sanksi pemecatan terhadap petugas yang terbukti lalai.
Berbenah Selain persoalan over capacity yang sering mengakibatkan kekerasan, kerusuhan, dan menelan korban itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) juga berbenah dengan meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di LP. Peredaran narkoba merupakan permasalahan lawas seperti halnya over capacity.
Direktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan peredaran narkotika di LP bisa dieliminasi melalui beberapa langkah.
"Guna menekan peredararan narkotika di LP, sudah banyak yang dilakukan, mulai pembentukan Satgas Pencegahan, penindakan, penanggulangan peredaran gelap narkoba ( P4GN), kemudian pembentukan Satgas Kamtib dan kerja sama dengan BNN, Kepolisian, LSM, dan pemda," terang Dusak.
Langkah lain, sambung Dusak, ialah meningkatkan kemampuan petugas dan meningkatkan penggunaan IT meliputi pemasangan CCTV diberbagai sudut LP. "Juga kita tekan narkoba di LP melalui peningkatan pembinaan warga binaan dengan semua pihak yang terkait dan siapa saja yang peduli pemasyarakatan," ujarnya.
Ia mengatakan langkah menekan peredaran narkoba juga dilakukan dengan memperkuat integritas petugas pengamanan pintu utama atau (P2U) serta memperketat pengawasan keluar masuk orang dan barang. Tidak hanya itu, menekan narkotika di LP juga dilakukan dengan meningkatkan fungsi satgas pengamanan LP dan rutan dengan melakukan sidak secara rutin dan insidentil. Tidak manusiawi Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menambahkan kondisi LP dinilai sudah tidak manusiawi. Berlebihannya narapidana yang menghuni ruangan LP menjadi penyebab ketidaknyamanan warga binaan. Padahal, tujuan pemasyarakatan narapidana ialah memberikan pembinaan. Selain itu, pembinaan di LP dapat memberikan keterampilan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan berkarya positif.
Oleh karena itu, fasilitas LP berupa ruangan yang sesuai dengan kapasitas menjadi keharusan yang mesti dipenuhi dan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Aboe memaklumi keterbatasan anggaran untuk dapat membangun LP. Namun, pemerintah mesti membuat terobosan agar persoalan melebihi kapasitas di LP dapat segera teratasi. "LP ini sudah tidak manusiawi karena sudah melebihi kapasitas," ujar Aboe.
Ia mengatakan jika pilihannya tak dapat membangun LP baru lantaran keterbatasan anggaran, Kemenkum dan HAM harus memiliki terobosan jitu.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan dalam rentang 2004-2011, populasi penghuni penjara (rutan dan LP) meningkat dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000. Padahal, kapasitas penjara hanya bertambah tidak kurang dari 2%. Sementara itu, pada periode 2015, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sedikitnya ada 178.063 penghuni yang tersebar di 477 LP/rutan. "Kepadatan penghuni LP/rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%, tapi di banyak penjara besar, jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia."
Sudah menjadi rahasia umum penghuni LP tak saja terpidana, tetapi juga tahanan. Ia menilai penggunaan kewenangan penahanan yang dilakukan penyidik di tingkat prapersidangan terlampau besar, tapi kontrol minim. Kewenangan itu menurut Supri berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, izin, dan komplain.
Menurut Supri, besarnya kewenangan tanpa kontrol berakibat pada adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan. "Tingginya angka penahanan tentu saja berakibat langsung pada banyaknya jumlah penghuni dalam rutan dan LP. Hal ini secara langsung menimbulkan kelebihan kapasitas," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berpandangan perlu dibuat terobosan dalam rangka mengurangi beban rutan dan LP karena napi yang melebihi kapasitas. Pemerintah perlu membuat grand strategy dengan merombak total sistem penahanan. Setidaknya sistem penahanan meliputi perbaikan dasar. Misalnya, mekanisme kontrol, izin, dan komplain penahanan. Perubahan regulasi menjadi harga mati dalam rangka memperbaiki persoalan penahanan selama ini.
Direktur Central Detention Studies (CDS) Ali Aranoval memaparkan setidaknya ada empat syarat LP ideal. Syarat yang pertama menurutnya ialah penyesuaian jumlah petugas dengan jumlah penghuni LP. "Jumlah penghuni harus sebanding dengan jumlah petugas. Satu petugas berbanding 10 napi, itu sudah termasuk ideal," kata Ali.
Syarat berikutnya LP tersebut tidak boleh over capacity. Syarat berikutnya berkaitan dengan komposisi dan kompetensi sumber daya petugas penjaga LP. Sayangnya yang terjadi di Indonesia saat ini ialah sumber daya petugas penjaga LP sangat kacau. Tak hanya itu, rata-rata usia petugas penjaga LP yang ada saat ini sudah sangat tua. Menurutnya, tidak ada sedikit pun orientasi dari pemerintah untuk meregenerasi petugas LP dalam konteks umum. (Nov/P-2)