Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Jaksa Agung Tegaskan MoU demi Sinergi Penegak Hukum

13/4/2017 09:30
Jaksa Agung Tegaskan MoU demi Sinergi Penegak Hukum
(Ist)

DALAM rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Komisi III DPR mengkritik terkait nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang diteken oleh tiga pimpinan lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau penyitaan di salah satu kantor, itu harus saling mengingatkan, saling memberitahukan. Apakah poin tersebut tidak menghambat penegakan hukum?" ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

Aboe juga mengkritik efektivitas konsolidasi dan koordinasi antara ketiga lembaga penegak hukum jika terjadi korupsi.

MoU itu mengatur ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah, atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya, wajib memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Senada dengan Aboe, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai nota kesepahaman itu justru menimbulkan persepsi pelemahan penegakan hukum kasus korupsi.

Kata dia, kecurigaan publik muncul disebabkan apabila penegak hukum harus meminta izin sebelum menyita barang bukti korupsi dari anggota lembaga lain, dikhawatirkan ada upaya pengamanan oleh lembaga tersebut.

"Bagaimana teknisnya karena tentu persepsi masyarakat kalau ada yang mau disita, objek yang disita bisa diamankan lebih dahulu. Pasal ini oleh banyak pihak elemen masyarakat sipil dipersepsikan pelemahan terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Arsul.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan MoU tersebut dibuat untuk membangun sinergi antara para penegak hukum.

MoU penanganan korupsi ini untuk mengoptimalkan kinerja penegak hukum.

Perihal poin masalah pemberitahuan sebelumnya kepada Jaksa Agung ketika ada jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, Prasetyo secara pribadi mengaku tidak menghendaki hal itu.

"Saya katakan secara jujur, kami pun tidak terlalu mementingkan masalah itu. Hanya dengan diaturnya MoU akan lebih memperkuat posisi kita, termasuk juga itu berlaku buat KPK dan Polri. Kita ingat peristiwa yang lalu yang menimbulkan cicak dan buaya. Latar belakangnya (MoU ini) antara lain secara implisit itu, Pak," jelasnya.

Prasetyo menegaskan, dengan adanya MoU tersebut bukan berarti pihaknya melindungi anggotanya dalam proses penanganan hukum.

Ia mengatakan kejaksaan sangat konsisten untuk taat pada hukum, termasuk bila prosesnya berjalan di lembaga hukum lain.

MoU tiga penegak hukum ini ditandatangani KPK, Kejagung dan Polri pada 29 Maret untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Ada 15 poin MoU salah satunya terkait pemanggilan terhadap anggota ketiga institusi harus lebih dulu disampaikan ke pimpinan institusi terkait. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik