KPK Incar Tersangka Baru Hambalang

08/4/2017 12:55
KPK Incar Tersangka Baru Hambalang
(Ilustrasi)

TERSANGKA penerima suap dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatih-an, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani sidang perdana, pekan depan. Choel mengaku siap mengungkap penikmat lain pada proses pembuktian supaya permohonannya menjadi justice collaborator (JC) diterima Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Senin depan, 10 April 2017 direncakan akan dilakukan persidangan pertama untuk AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut Febri, Choel merupakan tersangka keenam dalam kasus Hambalang. Melalui persidangan kali, KPK berharap bisa mengungkap pihak lain yang turut serta terlibat dalam megaproyek senilai Rp1,2 triliun yang diduga merugikan negara Rp464,5 miliar itu.

"Kita berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat," tegasnya.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/3), Choel mengaku senang kasusnya telah dinyatakan tuntas di tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke penuntutan.

Tahap pembuktian di persidangan merupakan momentum yang ditungu guna mendapatkan kepastian hukum.

"Tidak terasa kasus sudah berjalan jauh, sudah sampai penuntutan. Itulah yang ditunggu-tunggu. Anda tahu enam tahun saya menunggu. Kini tiba waktunya untuk membela diri dan mendapatkan keadilan," jelasnya.

Menurutnya semua pihak yang terlibat dalam korupsi proyek Hambalang akan dibongkar di persidangan.

Hal itu ia lakukan agar permohonan menjadi JC dapat dikabulkan KPK.

Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015, sempat menjelaskan bahwa JC yang diajukannya merupakan sikap kooperatif untuk membantu KPK.

Untuk itu ia berjanji akan mengungkap nama-nama yang ia ketahui ikut terlibat dalam skandal Hambalang.

Perkara Hambalang telah menghantar sejumlah nama ke penjara.

Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pada persidangan dengan terdakwa Machfud Suroso, jaksa penuntut umum Fitroh Rohcahyanto menyebut Machfud bekerja sama dengan PT Adhi Karya untuk memenangi proyek tersebut tanpa proses lelang. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya