Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMILIK PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah menyebut uang suap Rp24 miliar yang ia berikan kepada Ali Fahmi tidak hanya untuk pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), tetapi juga untuk pejabat di Bappenas, Kementerian Keuangan, dan beberapa anggota DPR.
Ali Fahmi merupakan staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo. Fahmi Darmawansyah mengetahui uang yang ia berikan mengalir hingga DPR berdasarkan penuturan Ali Fahmi kepadanya.
Pengakuan itu ia sampaikan saat bersaksi untuk dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/4).
"Rp24 miliar ini untuk Ali Fahmi atau Ali Fahmi sekadar PIC untuk bagi-bagi ke orang-orang tertentu untuk penganggaran alat itu (satelit pemantau dan drone)?" tanya jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.
"Kalau asumsi saya ada untuk dia (Ali Fahmi) ada untuk orang lain," jawab Fahmi Darmawansyah.
Fahmi Darmawansyah mengetahui uangnya telah dibagi-bagi ke pihak lain. Saat ia ingin menagih karena janji Ali Fahmi tidak terealisasi, uangnya disebut sudah di tangan pihak lain.
Berikan proyek
Di awal saat tahap perencanaan pengadaan, Fahmi Darmawansyah mengaku memberikan fee Rp24 miliar karena Ali Fahmi berjanji memberikan proyek di Bakamla, yakni satelit pemantau dengan anggaran Rp400 miliar.
Namun, di akhir anggaran untuk proyek satelit pemantau, yang terealisasi hanya Rp222 miliar.
"Waktu saya tagih (karena tidak sesuai komitmen), dia (Ali Fahmi) beralasan panjang itu bahasanya buat 11 (Komisi XI). Saya jawab saya enggak ada urusan sama mereka, lu yang tangguung jawab," cetusnya.
Akan tetapi, ia lupa kepada siapa saja uang itu diberikan Ali Fahmi. Jaksa KPK Kiki Yani lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah.
Di situ tersebut nama beberapa anggota DPR, yakni dari Komisi XI Eva Kusuma Sundari (F-PDIP), Bertu Merlas (F-PKB), Fayakun Andriadi (F-Golkar), Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas Wisnu Utomo, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan seorang pejabat di Kemenkeu yang ia lupa namanya.
"Di BAP Anda memberikan keterangan dari penyampaian Ali Fahmi bahwa peruntukan uang sebesar 6% dari nilai proyek satelit pemantau sebesar Rp400 miliar untuk mengurus proyek satelit pemantau Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP Eva Sundari, DPR Komisi I Pak Fayakun, Komisi XI Bertu Merlas, Bappenas Wisnu, Kemenkeu namanya lupa, Bakamla terkait surat-menyurat Nofel Hasan, betul?" tanya jaksa Kiki.
"Betul," ucap Fahmi Darmawansyah singkat.
Dari permintaan agar uangnya Rp24 miliar dikembalikan, Fahmi Darmawansyah hanya mendapat Rp9 miliar dan S$100 ribu atau total Rp9,95 miliar sehingga masih tersisa Rp14 miliar.
Total uang yang ia berikan untuk mendapatkan proyek tersebut, selain Rp24 miliar ke Ali Fahmi, juga sebesar Rp4 miliar yang ia berikan untuk Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi (Rp2 miliar) serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing Rp1 miliar.
Dalam sidang itu Ali Fahmi juga direncanakan memberi kesaksian, tetapi tidak datang.
Untuk itu, pihaknya akan kembali memanggil Ali Fahmi pada panggilan kedua. Jika ia tidak juga hadir, jaksa akan memanggil paksa. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved