Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemasan Plastik bakal Dikenakan Cukai

Rosmery Sihombing
12/4/2016 21:30
Kemasan Plastik bakal Dikenakan Cukai
(Dok Sidomuncul)

PASCAPENERAPAN kantong plastik berbayar Rp200 yang masih diujicobakan mulai 21 Februari-31 Mei 2016, pemerintah sedang mempersiapkan terobosan baru, yakni mengenakan pajak atau cukai pada kemasan produk berbahan plastik.

Pendapat itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono secara terpisah, di Jakarta, Selasa (12/4).

"Itu juga salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik sambil mencari alternatif pembungkus lain yang ramah lingkungan," kata Siti, pada peluncuran iklan layanan masyarakat Peduli Lingkungan bertemakan Lakukan hal sederhana dengan cinta yang besar, di tempat pemulung kawasan Kemang Village, Jakarta Selatan.

Pada acara yang diselenggarakan PT Sido Muncul Tbk itu hadir pula Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, camat dan sejumlah pemulung yang mendapat bantuan grobak sampah.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, pemerintah masih bergelut dan berpikir bagaimana sampah bernilai ekonomi. Menurutnya, program pemilahan sampah sangat penting untuk mengajarkan sikap keseharian masyarakat.

"Efek pemilahan sampah tersebut, pertama kita juga bisa memanggil pemulung ke rumah untuk memilah sampah basah, plastik, botol, kertas, dan lainnya. Sampah bernilai ekonomi bisa langsung mereka ambil. Kedua, lingkungan menjadi bersih, dan ketiga, ekonomi pemulung pun terbantu," tambah Siti.

Presiden, lanjutnya, juga sudah mengetahui ada tujuh kota yang akan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Di sisi lain, dalam Seminar Nasional Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan, di Hotel Sahid, Jakarta, Nasrudin menga sampah plastik dapat mencemari tanah, laut dan udara. Plastik, lanjutnya, butuh waktu 100 tahun untuk dekomposisi dan terurai.

"Kebutuhan plastik juga meningkat 0,2 juta ton sampai saat ini dari tahun lalu yang mencapai 3 juta ton. Pertumbuhan plastik juga melebihi pertumbhhan ekonomi nasional yakni 7%," jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut Nasrudin, pemerintah sedang mengkaji kemasan plastik tersebut di samping obyek yang sudah kena cukai, seperti produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman keras. Pertimbangan pengenaan cukai itu nantinya akan melihat pada negara-negara yang sudah menerapkan, seperti Ghana Hungaria dan India.

"Di Ghana, kemasan plastik dikenai cukai 10%. Sedangkan Kenya, Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara juga mengenakan cukai untuk produk tas plastik. Negara-negara maju juga sudah melarang penggunaan tas plastik," tambah Nasrudin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sidomuncul Irwan Hidayat mengatakan, selama dua bulan penerapan kantong berbayar, banyak masyarakat masih saja lupa bawa kantong belanja. Sebabnya, masyarakat belum punya kesadaran.

"Sampah itu duit, kita bisa beramal lewat sampah. Melalui iklan layanan masyarakat itu juga kami mau menjelaskan kepada masyarakat, sampah bisa membantu orang miskin (pemulung)," kata Irwan.

Menurut Irwan, 70% pencemaran lingkungan itu berasal dari limbah domestik. Volume sampah di Indonesia sebanyak 200.000 ton per hari. Sebanyak 30.000 ton adalah sampah nonorganik (plastik). "Tetapi yang dapat didaur ulang cuma 10.000 ton," tambahnya.

Selain itu, lanjut Irwan, tugas pengusaha membantu pemerintah, kemudian pemerintah membantu masyarakat. "Tugas media membantu pengusaha dan pemerintah," kata Irwan. (Ros/Ire/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik