Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Industri Otomotif Indonesia Dinilai Siap Masuk Fase Mobil Listrik

Andhika Prasetyo
26/11/2019 13:11
Industri Otomotif Indonesia Dinilai Siap Masuk Fase Mobil Listrik
General Manager PLN UID Ikhsan Asaad (tengah) mengisi daya mobil listrik di SPKLU di Halaman Halaman Kantor PLN UID Jakarta.(MI/Maulana Ibrahim)

INDUSTRI otomotif di Tanah Air saat ini telah berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontrobusi industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 10,16% serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.

Dari sisi hilir, pada rentang 2013-2018, penjualan kendaraan roda empat rata-rata sebesar 1,2 juta ton setiap tahun. Sepanjang Januari-Oktober 2019, penjualan sudah menyentuh 1,08 juta unit dengan pangsa pasar lokal sebesar 849 ribu unit dan ekspor 275 ribu unit.

Pada 2019, ekspor kendaraan roda empat ditargetkan mencapai 400 ribu unit, dan diharapkan terus meningkat setiap tahun, hingga menyentuh satu juta unit pada 2025. Sebanyak 80 negara sudah menjadi mitra pembeli mobil di Tanah Air.

Dengan semua capaian itu, pemerintah optimistis industri otomotif Indonesia memiliki peluang untuk bergerak lebih kencang lagi dan menuju produksi kendaraan listrik.

Secara resmi, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

"Di situ, hal-hal yang terkait percepatan program diatur secara rinci, mulai dari penelitian dan pengembangan, TKDN sampai dengan insentif yang akan diberikan," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Selasa (26/11).

Sejalan dengan regulasi itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

"Dengan aturan ini, besaran pajak tidak hanya dihitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi juga konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Semakin dikit kebutuhan bahan bakar fosil dan tingkat emisi yang digunakan, pajaknya semakin kecil," tandasnya. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik