Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TENUN kebangsaan kita kembali terburai.
Biduk negeri yang dibangun spirit pluralitas suku, agama, ras, dan antargolongan terancam pecah oleh menjamurnya praktik intoleransi.
Hanya karena beda pemahaman agama, orang demikian gampang diprovokasi.
Kadar kecintaan mereka kepada saudara sebangsa sudah menyerupai pertemuan api dengan bensin.
Praktik pemberangusan, pengusiran, dan penolakan terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah ialah contohnya.
Mereka tidak tenang melaksanakan ibadah karena kerap diintimidasi.
Rumah ibadah bukan lagi dipandang sebagai tempat peribadatan, melainkan menjelma sebagai simbol persaingan antarkelompok yang berbeda.
Persoalan itu sangat serius karena mengancam keberlangsungan pluralisme yang notabene sebagai realitas yang niscaya.
Simak saja catatan Setara Institute tentang pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2015 mengalami peningkatan.
Pada 2014 terjadi 134 peristiwa dan 177 tindakan, sedangkan pada 2015 angka pelanggaran melonjak menjadi 197 peristiwa pelanggaran dan 236 bentuk tindakan.
Pelanggaran kebebasan beragama tersebut di satu sisi tidak terlepas dari kenyataan bahwa struktur agama, selain menyimpan kekuatan sentripetal, mengandung muatan sentrifugal yang harus dicegah.
Apalagi, tatkala identitas suatu agama diletakkan pada doktrin, umat beragama dalam mengekspresikan keagamaan mereka akan menganggap doktrin agama mereka yang paling benar dan superior.
Sikap eksklusif dan memonopoli kebenaran tersebut membuat pemeluk agama cenderung menolak memahami realitas yang heterogen.
Mereka akan bersikap otoriter dan merasa punya 'mandat' dari Tuhan untuk menentukan mana kelompok penghuni neraka.
Pada saat bersamaan mereka tidak pernah mengevaluasi apakah diri mereka layak dan pantas menjadi penghuni surga.
Selama ini orang tidak memahami akar filosofi perbedaan sehingga tidak memiliki kesiapan untuk hidup berbeda.
Menganggap dirinya dan kelompoknya paling benar ialah karakteristiknya.
Padahal, yang dipanggil Allah kelak di akhirat bukan atas dasar kelompok mana dia berafiliasi, aliran apa yang dia anut, melainkan inti terdalam sebagai manusia, yakni roh/jiwa (Alquran Surah Al-Fajr: 27-30).
Di dalam agama apa pun sikap seperti itu pada akhirnya akan melahirkan fundamentalisme agama yang secara praktis mengeksklusifkan orang lain yang tak sepaham (Barr, 1994).
Selama ajaran suci tidak dihayati sebagai konsep yang memberi pandu pada tingkah laku, betapa pun agungnya suatu ajaran, perilaku umat tidak akan mencerminkan ajaran agamanya.
Padahal, kesalehan seseorang ditentukan bagaimana verbum externum menjadi verbum internum yang dihayati dan dihidupi secara terus-menerus dalam keseharian yang salah satunya menjaga kedamaian bersama.
Pada sisi yang lain praktik intoleransi terjadi karena ada pembiaran negara (by omission) atau bahkan perangkat negara terlibat aktif di dalamnya.
Pengusiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia di beberapa tempat yang melibatkan peran pemerintah daerah jamak terjadi.
Tindakan tersebut semakin menambah catatan buram pembangkangan pemerintah daerah kepada konstitusi.
Padahal, berdasarkan penelitian Setara Institute pada 2015 saja dari 236 tindakan, pelanggaran paling banyak dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dengan 31 kasus.
Saya tidak habis pikir bagaimana mungkin sesama anak bangsa mengusir saudara mereka yang berlainan paham keagamaan dari tanah kelahiran mereka.
Padahal, bumi yang dipijak, udara yang dihirup, dan air yang diminum ialah tanah air Indonesia milik bersama.
Politik diskriminasi oleh pemerintah daerah tersebut jelas melanggar konstitusi.
Kemerdekaan untuk memilih dan meyakini agama sebagai hak dasar tiap warga tidak boleh direnggut kepentingan politik dan hajat kekuasaan.
Kehadiran negara
Menyatukan elemen suku, agama, dan kelompok keyakinan dalam satu wadah kebangsaan justru menjadi modal penting memperkuat persatuan.
Jangan sampai negeri yang dibangun keringat entitas suku, agama, dan budaya yang beragam ini justru hancur lantaran negara alpa memberikan ruang kepada seluruh komponen sosial.
Karena itu, negara harus hadir dengan melakukan pendekatan persuasif dan tidak memihak.
Negara perlu terus mendorong situasi yang kondusif dan adil guna mencegah pengulangan terjadinya kasus pelanggaran beragama dan berkeyakinan.
Menteri Agama dituntut memperbarui kembali dasar-dasar kebinekaan dalam bernegara yang saat ini mengalami pengeroposan.
Kesengkarutan pertikaian harus disikapi dengan membuka ruang aspirasi bagi kelompok-kelompok yang sering menjadi objek intoleransi dan politik diskriminasi.
Di sinilah dibutuhkan pemimpin yang sungguh-sungguh melakukan redefinisi peran politik dalam konteks penyetaraan kehidupan umat beragama.
Pemimpin berwawasan pluralis yang menyadari bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keragaman.
Pemimpin yang mampu mewadahi seluruh kepentingan agama dengan memperkuat jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Indonesia di masa mendatang ialah pengulangan kembali sejarah gerakan konvergen bersatunya baik entitas agama, keyakinan, suku, maupun budaya menjadi bangsa multikultural.
Gerakan sepenanggungan tersebut tentunya memerlukan kepeloporan seorang pemimpin nasional dalam merespons kegetiran atas berbagai macam praktik intoleransi dan diskriminasi.
Perangkat negara, regulasi dan komponen sosial ke depan juga harus dirancang secara integratif agar hak-hak dasar warga terpenuhi dan bebas intimidasi.
Beberapa produk hukum diskriminatif seperti syarat pendirian rumah ibadah yang menyulitkan kelompok minoritas, kriminalisasi korban pelanggaran, pembiaran pelaku kekerasan tanpa diadili secara serius serta pembiaran provokasi kebencian terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu harus dihentikan karena mencederai adab berpancasila dan kemanusiaan.
Hukum berat
Penegakan hukum juga harus berjalan secara transparan dan adil terhadap pelaku kekerasan berbasis agama.
Jika terbukti melakukan tindakan intoleransi sudah selayaknya dihukum setimpal dengan perbuatannya, agar memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama tidak boleh lemah.
Fakta minimnya kasus intoleransi yang diseret ke meja hijau perlu dievaluasi agar praktik intoleransi di Tanah Air tidak makin tumbuh subur.
Hanya dengan demikian kepusparagaman yang notabene menjadi berkah bagi masyarakat Indonesia tetap lestari dalam bingkai persatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved