Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MASYARAKAT banyak yang bertanya-tanya, "Apa sesungguhnya kelebihan dan kehebatan Arcandra Tahar sehingga Presiden Jokowi perlu menimbang-nimbang untuk mendudukkan kembali sosok itu dalam kabinet dengan jabatan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM)?" Apa tidak ada lagi manusia Indonesia yang punya kapabilitas dan kredibilitas untuk menjabat menteri ESDM? Hari-hari ini Presiden Jokowi sedang berpikir keras seputar sosok Arcandra. Dari sisi hukum terkait dengan kewarganegaraan Arcandra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah membuat kajian komprehensif dan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden. Bola kini ada di tangan Presiden, apakah mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri ESDM atau melupakan selama-lamanya. Masalah Arcandra mestinya dilihat dari berbagai dimensi: tidak cukup hanya dilihat dari dimensi legal, yaitu status kewarganegaraannya, tetapi juga dimensi etika dan moral. Dari sisi legal, menkum dan HAM terlampau menyederhanakan persoalan dengan menerbitkan SK menkum dan HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI atas nama Arcandra Tahar. Menurut Yasonna Laoly, SK tersebut diterbitkan dengan merujuk kepada PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI. Pasal 13 PP No 2/2007 menyatakan: 1.Presiden dapat memberikan kewarganegaraan RI kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara RI setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. 2.Kewarganegaraan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Marilah kita kaji keputusan menkum dan HAM dengan saksama. Pertama, Arcandra memang bukan orang Indonesia ketika dilantik sebagai menteri ESDM pada 27 Juli lalu. Berdasarkan Pasal 23 UU No 12/ 2006, Arcandra otomatis kehilangan status WNI-nya pada detik ia mengangkat sumpah setia kepada 'Negeri Paman Sam'. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, seseorang harus berstatus WNI untuk diangkat menjadi menteri. Kedua, setelah diberhentikan Presiden karena 'Istana kebobolan' melantik orang asing sebagai menteri, Arcandra pada 12 Agustus 2016 mengajukan permohonan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mencabut status kewarganegaraan AS-nya sekaligus mengembalikan paspor AS-nya kepada kantor imigrasi AS. Tiga hari kemudian, Kementerian Luar Negeri AS menerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan untuk Arcandra. Ketiga, setelah melepas kewarganegaraan AS-nya, Arcandra pun mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya. Prosedur itu sah, kira-kira begitu argumentasi Kementerian Hukum dan HAM. Keempat, berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 20 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengabulkan permohonan Arcandra melalui SK menkum dan HAM bernomor AHU-1 AH.10.01/ 2016. Maka, resmilah Arcandra kembali menjadi WNI. Dengan demikian, dari kajian Kementerian Hukum dan HAM, Arcandra Tahar saat ini sudah sah jadi WNI. Konsekuensinya, sesuai Pasal 22 ayat (2) UU No 39/2008, Arcandra tidak cacat hukum jika diangkat sebagai menteri. Pasal 13 PP No2/2007 merujuk kepada Pasal 20 UU No 12/2006 yang mengatur kewenangan Presiden RI untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia setelah mendapat persetujuan DPR kepada (setiap) orang asing yang 'telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara'.
Mengenai Pasal 20 UU No 12/2006, penjelasan resmi UU itu memberikan interpretasi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan ‘orang asing yang telah berjasa kepada negara RI’ ialah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan ‘orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara’ ialah orang asing yang dinilai negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian IndonesiaJadi, pertimbangan utama menkum dan HAM sebagai pembantu presiden memberikan kembali kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra karena yang bersangkutan dinilai telah dan atau dapat memberikan sumbangan yang luar biasa.... Kalaupun Arcandra hari ini belum memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan perekonomian Indonesia, pemerintah rupanya sangat yakin ia dapat memberikan sumbangan luar biasa kepada perekonomian Indonesia.Apakah benar Arcandra dapat memberikan sumbangan luar biasa kepada perekonomian Indonesia? Jawabannya, secara jujur, masih debatable atau masih dipertanyakan. Toh, Presiden sudah mengambil keputusan terhadap persoalan yang sebenarnya masih debatable!Kalau kita simak secara teliti, Pasal 20 UU No 12/2006 sebenarnya ditujukan kepada 'orang asing asli'. Artinya, orang yang sejak awal memang berkewarganegaraan asing. Maka, pasal itu sesungguhnya tidak pas kalau diterapkan untuk kasus Arcandra karena Arcandra aslinya orang Indonesia, berkewarganegaraan Indonesia. Orang Indonesia yang kemudian kehilangan WNI-nya karena dia dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi warga negara AS.
Bab V UU No 12/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI memang memberikan peluang bagi WNI yang kehilangan status WNI-nya untuk kembali menjadi WNI. Namun, Bab V UU No 12/2006 mengatur kasus-kasus hubungan suami-istri yang bermasalah hukum; sama sekali tidak mengatur tentang 'orang asing yang memberikan sumbangan yang luar biasa kepada Indonesia, khususnya di bidang perekonomian'.Dengan demikian, satu-satunya dasar hukum yang dipakai pemerintah untuk memulihkan kewarganegaraan RI Arcandra ialah 'orang asing yang dinilai negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia'.Padahal, secara moral, Arcandra pernah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945, yaitu ketika ia mengangkat sumpah setia kepada negara AS. Haruslah diakui bahwa ketika Arcandra dengan penuh kesadaran mengangkat sumpah sebagai warga AS, ketika itu juga ia sebenarnya telah meninggalkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Padahal, salah satu syarat untuk menjadi menteri sebagaimana diatur dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara ialah setia kepada Pancasila dan UUD 1945! Tidak ada jaminan bahwa Arcandra yang pernah bersumpah 'secara absolut dan menyeluruh menanggalkan kesetiaan dan loyalitas saya kepada penguasa, negara, dan kedaulatan asing' akan sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia ketika ia menjalankan tugas sebagai menteri ESDM. Menteri yang mengurusi segudang permasalahan kompleks energi Indonesia yang dewasa ini sebagian besar telah dikuasai negara-negara asing!Maka, kepada Bapak Presiden yang kami cintai, pikirkan kembali berulang-ulang secara serius dan tenang untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai anggota kabinet. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang sarat kepentingan tertentu untuk tetap ngotot menjadikan Arcandra sebagai menteri ESDM!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved