Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BALTIMORE, Amerika Serikat, 2015. Demonstrasi besar-besaran berlangsung pascaupacara pemakaman seorang warga kulit hitam. Warga tersebut disebut-sebut sebagai korban tindakan brutal polisi. Namun, berita terbesar tentang Baltimore pada saat itu bukanlah mengenai suhu mendidih antara masyarakat dan polisi, melainkan tentang foto hasil jepretan Van Appleton. Di foto itu terpampang sekelompok warga yang justru menjadi pagar hidup berdiri di depan barisan petugas polisi guna melindungi mereka dari serbuan para demonstran yang marah.
Jaminan bagi polisi
Polri, yang kerap diasosiasikan sebagai sosok digdaya, kini berada dalam fase melandai. Itu akibat tiga peristiwa mengenaskan yang terjadi secara beruntun dalam jarak waktu berdekatan. Pertama pembunuhan personel Polda Bali oleh dua orang wisatawan asing. Kedua kerusuhan massa di wilayah Polres Meranti, Riau. Yang terkini aksi anarkistis yang meratakan kantor polisi di Merangin, Jambi. Menambah panjang deretan kisah kelam, beberapa pekan silam, sejumlah personel polisi yang sedang mengamankan pertandingan di Senayan juga luka parah dianiaya oknum-oknum pendukung tim sepak bola.
Terhadap ketiga kejadian tersebut, Polri merespons ligat. Tersangka pelaku dan provokator sudah diringkus. Penindakan internal terhadap personel Polri setempat juga telah dilakukan. Namun, setelah melihat tiga peristiwa tadi dengan helicopter view, serta-merta muncul pemikiran bahwa harus ada penyikapan yang lebih makro, yakni pada tataran konstitusional, untuk meminimalkan berulangnya kejadian serupa.
Penyerangan terhadap anggota dan properti kepolisian bukan merupakan fenomena baru. Kejadian semacam itu dapat ditilik sebagai cermin memburuknya mutu relasi antara polisi dan masyarakat. Bisa pula dicermati sebagai sinyal darurat dibutuhkannya perombakan besar-besaran terhadap sistem seleksi, rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota Polri. Juga tak keliru untuk menyorotinya sebagai kemungkinan akibat pengabaian atasan terhadap kualitas layanan yang diberikan bawahan kepada masyarakat.
Pun, masuk akal untuk menjadikan masa prihatin ini sebagai momentum peningkatan kesejahteraan anggota Polri lewat program asuransi. Yang jelas, sebagai konsekuensi dari tugas kodrati Korps Tribrata selaku pelindung masyarakat dan penegak hukum, keselamatan personel polisi sendiri cenderung terabaikan. Jadi, bisa dipahami bahwa hingga kini belum ada legislasi yang secara khusus membahas hal-ihwal keselamatan personel dan properti kepolisian. Bandingkan, misalnya, antara profesi guru dengan dosen dan profesi polisi. UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru berisi pasal bahwa guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum. Butir tersebut menyediakan tameng bagi guru untuk berlindung ketika mereka tengah menjadi sasaran penyudutan publik. Kontras, keberpihakan terhadap profesi polisi tidak menunjukkan kadar setara, sebagaimana terlihat pada nihilnya pasal-pasal empatik serupa dari UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri ialah Pasal 41, yaitu 'Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah'. Di luar situasi tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri manakala berhadap-hadapan dengan keadaan yang dapat mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, dan keadaan-keadaan mengancam serta membahayakan lainnya.
Sebagai perbandingan, Presiden Obama menandatangani Blue Alert Act. Di Texas kini sedang dibahas Police Protection Act. Rancangan undang-undang tersebut mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi ialah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi. Blue Alert Act bahkan tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian 'Negeri Paman Sam'. Undang-undang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan bahwa keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya. Apabila disepakati bahwa dinamika kejahatan dan pelanggaran hukum di dalam negeri berpotensi kian membahayakan nyawa polisi, sudah sewajarnya dilontarkan wacana tentang pengadaan legislasi serupa. Diskusi mengenai topik tersebut perlu disegerakan.
Kebutuhan untuk menangkal aksi-aksi viktimisasi terhadap personel Tribrata ialah kepentingan semua pihak, bukan semata-mata Polri. Secara psikologis, jangan sampai muncul tafsiran bahwa polisi lemah dan tak mampu memberikan rasa aman karena terbukti tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Juga patut dicegat selekas mungkin agar rentetan kejadian itu tidak menginspirasi para bandit untuk melakukan copycat crime dengan polisi sebagai korbannya. Tak kalah pentingnya, harus bisa dipastikan bahwa rangkaian kekerasan terhadap polisi tidak berlanjut dengan aksi retaliasi susul-menyusul atas nama jiwa korsa sekalipun. Mungkin kalimat berikut ini terkesan sarkastis, tapi--percayalah--ada iktikad tulus ketika saya menulis bahwa sudah saatnya khalayak luas berpikir bersama secara lebih sungguh-sungguh. Bagaimana kita bisa ikut melindungi pihak yang oleh undang-undang ditugasi untuk melindungi kita?
Allahu a'lam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved