Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ada Beasiswa bagi Anak-Anak Pekerja

Muhammad Zuhri Bahri Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
21/6/2022 05:05
Ada Beasiswa bagi Anak-Anak Pekerja
Muhammad Zuhri Bahri Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan(Dok. Pribadi)

DENGAN berakhirnya pandemi covid-19, sekolah pun menggeliat lagi dengan mulainya pertemuan tatap muka (PTM). Sungguh menjadi waktu yang dinanti semua pelajar di Indonesia. Semangat belajar bersama teman-teman sebaya akan menjadi warna yang bakal diingat hingga akhir masa.

Setelah hampir dua tahun mereka dipaksa belajar di rumah karena pembatasan fisik (social distancing), belajar online menjadi pilihan yang harus diterima. Perjumpaan dengan teman pun terpaksa dilakukan via dunia maya. Kini tanda-tanda menjalani kehidupan nyata sudah dimulai. Namun, tidak semua anak beruntung bisa melanjutkan masa belajar di sekolah. Sebagian dari anak-anak itu, ada yang kehilangan orangtua sebagai penopang biaya pendidikan utama. Bukan hanya karena pandemi, orangtua pekerja juga dapat berisiko kehilangan nyawa ketika mereka mengalami kecelakaan hingga meninggal saat menjalani pekerjaan. Bila orangtua pekerja ini memiliki anak-anak dalam usia sekolah, ancaman pun menghadangnya.

 

Pentingnya jaminan sosial

Lantas siapa yang bertanggung jawab bila ada yang mengalaminya? Siapa yang akan menanggung biaya bila sumber pembiayaan dari orangtua putus tiba-tiba. Di sinilah negara seharusnya hadir dalam mewujudkan cita-cita dan angan-angan anak Indonesia dalam menjalani masa pendidikannya. Wajib belajar untuk pendidikan dasar memang sudah dicanangkan pemerintah, tetapi bagaimana bila mereka ingin melanjutkan lebih tinggi? Di sinilah pentingnya jaminan sosial.

Negara melahirkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Melalui undang-undang ini negara memberikan mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan tugas dan fungsinya mewujudkan terselenggaranya jaminan sosial demi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga. Hal itu, sesuai dengan visi misi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Tepercaya, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia.

Sebagaimana dipahami, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi salah satu lembaga yang bertugas memberikan jaminan sosial, yang di sisi lain negara menjamin hak pendidikan warga sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 di ayat (1) menuliskan: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) mengatakan ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Pada intinya, makna Pasal 31 UUD 1945 ialah tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar. Artinya, pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Pemerintah juga mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seiring dengan jaminan dari negara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang diharapkan dapat melakukan peran sebagai pengganti orangtua ketika anak-anak pekerja meninggal dunia. Dari lima program yang ada, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM.

Beasiswa tersebut bisa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT. Permenaker tersebut efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Beasiswa, yang merupakan salah satu manfaat dari Program JKK dan JKM ini diberikan secara otomatis kepada peserta yang meninggal akibat kecelakaan saat bekerja. Namun, bagi peserta yang meninggal karena sebab yang lain, beasiswa diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program paling singkat 3 tahun. Bagi peserta JKK bantuan diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Melalui program JKM ini, bantuan beasiswa diberikan peserta yang meninggal dunia karena sebab apa pun. Manfaat diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S-1/pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta. Manfaat ini meningkat 1.350% dari sebelumnya, yaitu Rp12 juta. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kerja BPJS ketenagakerjaan inilah, yang menurut salah satu tokoh, yaitu Max Siporin (1975) sebagai pekerjaan sosial. Ia mendefinisikan pekerjaan sosial adalah sebuah metode kelembagaan sosial untuk membantu orang, untuk mencegah dan memecahkan sosial mereka, untuk memulihkan dan meningkatkan keberfungsian mereka.

 

Berkelanjutan

Program beasiswa ini selain secara ekonomi memberikan perlindungan bagi anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya karena kecelakaan kerja atau penyebab lain, secara sosial juga dapat membantu dan mempersiapkan anak-anak ini untuk mencapai cita-ciita di masa depannya. Kedua sudut pandang ini berpengaruh terhadap keberfungsian sosial keluarga terhadap anggota keluarganya.

Oleh karena itu, program beasiswa ini harus benar-benar dilakukan secara baik dan berkelanjutan serta perlu dikuatkan fungsi-fungsi kepengawasan sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan program beasiswa oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggaraan badan jaminan sosial nasional sesuai dengan asas a) kemanusiaan; b) manfaat; dan c) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, juga menjunjung tinggi prinsip a) kegotongroyongan; b) nirlaba; c) keterbukaan; d) kehati-hatian; e) akuntabilitas; f) portabilitas; g) kepesertaan bersifat wajib; h) dana amanat; dan i) hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta. Karena itu, tujuan kesejahteraan seperti yang terdefinisikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 bahwa: ‘Kesejahteraan Sosial ialah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya dapat terwujud’.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya