Selasa 21 Juni 2022, 05:00 WIB

Integrasi Sosial Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Nino Viartasiwi Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, Universitas Presiden, Bekasi, dan Peneliti Senior Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI-UREF), Bandung | Opini
Integrasi Sosial Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

MI/Seno

 

KRISIS pengungsi global sedang melanda dunia. Pada akhir 2021, Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa 1 dari 88 penduduk dunia berada dalam pelarian paksa untuk menyelamatkan diri dari ancaman kekerasan, konflik, perang, dan bencana. Data UNHCR juga menunjukkan peningkatan jumlah pengungsi setiap tahunnya.

Di satu sisi, ketika jumlah pengungsi meningkat, jumlah pengungsi yang dapat dipulangkan kembali ke negara asal (repatriation) atau mendapat penempatan di negara lain (resettlement) justru sangat terbatas. Sebagian besar pengungsi tidak dapat pulang ke negara asal karena kekerasan, konflik, dan perang tak berkesudahan. Pun adanya ancaman persekusi dari masyarakat terhadap dirinya ialah nyata. Sementara itu, kemampuan negara maju menyerap pengungsi juga terbatas setiap tahunnya. Akibatnya, banyak pengungsi akhirnya terkatung-katung di negara-negara transit seperti Indonesia.

Dalam momentum Hari Pengungsi Sedunia atau World Refugee Day tanggal 20 Juni, penulis ingin mengingatkan keberadaan sekitar 13.000 ribu pengungsi luar negeri yang transit di berbagai kota di Indonesia. Secara spesifik tulisan ini mengajak untuk mempertimbangkan integrasi sosial bagi pengungsi luar negeri di tengah masyarakat Indonesia.

Integrasi sosial secara sederhana didefinisikan sebagai kesempatan untuk bergaul, terlibat, dan menjadi bagian dari anggota masyarakat umum. Menurut Ager dan Strang (2008), integrasi sosial dapat diukur dari berbagai komponen seperti akses komunitas yang diharapkan berintegrasi terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.

 

Indonesia sebagai negara transit

Indonesia bukan negara tujuan bagi pengungsi luar negeri. Pengungsi umumnya berada di Indonesia dalam transit. Mereka menunggu kesediaan negara ketiga dapat menerima mereka. Akan tetapi, sebagian besar pengungsi telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di Indonesia. Dalam status sebagai pengungsi dan pencari suaka, mereka tidak lagi memiliki kewarganegaraan. Mereka berada dalam perlindungan negara tuan rumah ataupun UNHCR.

Sayangnya, karena tiadanya peraturan yang khusus mengatur perlindungan di luar situasi tanggap darurat (emergency response), pengungsi luar negeri dan pencari suaka dikategorikan sebagaimana orang asing biasa dengan kewajiban dan aturan yang melekat pada statusnya. Tanpa paspor dan dokumen kewarganegaraan, pengungsi tidak dapat melakukan kegiatan di tengah warga masyarakat secara bebas.

Pengungsi luar negeri di Indonesia terbatasi aksesnya terhadap hak-hak dasarnya seperti hak mendapat pendidikan (sekolah), hak memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan, serta hak menghidupi dirinya dengan mencari penghasilan.

Dengan posisi bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia memang tidak terikat kewajiban memberi kesetaraan hak kepada pengungsi. Namun, Indonesia semestinya tidak menolak hak-hak dasar pengungsi sebagai manusia. Situasi tanpa kewarganegaraan mestinya tidak melepaskan hak asasi manusia seorang pengungsi sepanjang mereka tidak melakukan perbuatan kriminal. Melarikan diri dari ancaman kehilangan nyawa bukan perbuatan kriminal. Mengungsi ialah hak asasi manusia. Dalam konteks keberadaan di negara transit yang berkepanjangan, Indonesia perlu mencari jalan keluar dalam pemenuhan hak-hak dasar pengungsi selama masa tunggu bertahun-tahun di Indonesia.

 

Hak pengungsi sebagai manusia

Pengungsi anak barangkali ialah kelompok rentan yang menjadi korban paling berat dari situasi transit bertahun-tahun tanpa akses ke hak-hak dasar. Secara umum, pengungsi anak tidak punya kesempatan untuk belajar di lembaga-lembaga pendidikan resmi dan berkualitas. Sebagian kecil saja pengungsi anak yang dapat bersekolah di sekolah formal dengan asistensi dan jaminan dari organisasi masyarakat sipil. Pengungsi anak yang bersekolah, bahkan tidak bisa memperoleh nomor induk siswa dan ijazah, atau menikmati fasilitas pendidikan yang normal. Mayoritas pengungsi anak belajar di sekolah komunitas nonformal atau bahkan tidak bersekolah sama sekali.

Akses pada sekolah adalah hak dasar anak. Selain sebagai tempat menerima ilmu, sekolah ialah tempat paling aman bagi anak untuk belajar bergaul dengan sesamanya dan berlatih menjadi bagian dari masyarakat umum. Melepaskan anak dari sekolah formal, telah merampas hak anak berkembang secara individu. Bahkan, bisa menghambat potensi pengungsi anak berkontribusi menjadi anggota masyarakat. Lebih jauh, hal itu menempatkan anak pada situasi tumbuh-kembang yang tidak aman. Jelas, melarang anak untuk berintegrasi sosial dengan masyarakat melalui sekolah, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Bagi pengungsi dewasa, terutama mereka yang berkeluarga, akses kepada lapangan pekerjaan juga merupakan hak dasar manusia. Bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga bukan saja persoalan harkat-martabat bagi pengungsi dewasa, tetapi juga kesempatan menjadi mandiri serta melepaskan mereka dari ketergantungan donasi. Situasi transit berkepanjangan tanpa kesempatan untuk berdaya dan menjadi bagian produktif dari masyarakat, telah menggerus ketahanan mental pengungsi dewasa. Di negara asalnya, sebagian pengungsi luar negeri berasal dari kalangan berpendidikan dan memiliki pengalaman dan keahlian yang berbeda dengan masyarakat Indonesia. Pembatasan akses bekerja, dan bergaul dengan masyarakat sebagai bagian dari pelarangan integrasi sosial juga menghilangkan kesempatan masyarakat Indonesia belajar skill yang berbeda. Singkatnya, potensi pengungsi berkontribusi kepada masyarakat lokal menjadi hilang.

 

Peluang integrasi sosial

Argumen utama dari aparat negara terhadap pelarangan pengungsi berintegrasi dengan masyarakat ialah ketidaksiapan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, survei terhadap pandangan masyarakat yang dilakukan lembaga riset nirlaba di Bandung: Resilience Development Initiative – Urban Refugee Research Group (RDI UREF) pada masyarakat umum menunjukkan hal berbeda.

Hasil survei bulan November 2021 di Kota Pekanbaru dan Kota-Kabupaten Bogor menunjukan, bahwa secara umum mayoritas masyarakat mendukung akses pengungsi anak terhadap pendidikan. Masyarakat umum juga tidak berkeberatan anak mereka bergaul dengan pengungsi luar negeri, terutama pengungsi anak di sekolah. Terkait akses terhadap lapangan pekerjaan, mayoritas masyarakat juga tidak berkeberatan pengungsi mengakses lapangan pekerjaan tertentu atau pada sektor informal. Masyarakat juga tidak resisten dengan kemungkinan pengungsi luar negeri bermasyarakat sepanjang bahasa tidak menjadi kendala.

Tentu saja, sebelum melangkah pada pembuatan kebijakan yang lebih jauh dan terukur, diperlukan studi-studi lebih lanjut tentang kerangka integrasi sosial bagi pengungsi luar negeri yang sedang transit di Indonesia. Namun, hal mendasar adalah kenyataan bahwa berintegrasi sosial melalui pemenuhan hak memperoleh pendidikan dan lapangan pekerjaan ialah hak asasi pengungsi yang pemenuhannya tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat Indonesia.

Baca Juga

MI/Duta

TPPO, Antara Kepentingan dan Kegentingan bagi ASEAN

👤Ogiandhafiz Juanda Advokat, dosen, dan pengamat hukum internasional Universitas Nasional (Unas), Direktur Treas Constituendum Institute, master bidang hukum internasional dan keadilan global dari Universitas Sheffield, Inggris 🕔Jumat 22 September 2023, 05:10 WIB
PADA 2023 Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of the Southeast Asian Nations/ASEAN) setidaknya sudah empat kali...
Dok. Pribadi

Gus Yahya dan Hilangnya Politik Kebangsaan PBNU?

👤M Romadhon MK Peneliti di Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) 🕔Jumat 22 September 2023, 05:05 WIB
Pernyataan Gus Yahya ini tentu kontradiktif dengan apa yang sampaikan pada 5 September 2023 seusai Cak Imin dan Anies...
MI/Seno

Lemah Gagasan, Kuat Fanatisme

👤Ikhsan Yosarie Peneliti Setara Institute for Democracy and Peace 🕔Jumat 22 September 2023, 05:00 WIB
BONGKAR pasang koalisi maupun pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden menjadi hal mencolok yang dipertontonkan kepada publik dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya