Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Quo Vadis Kartu Kredit Pemerintah

Windraty Ariane Siallagan Kepala Bidang PPA II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta
02/6/2022 05:10
Quo Vadis Kartu Kredit Pemerintah
(MI)

DALAM pelaksanaan APBN, pemerintah terus berupaya mengembangkan sistem pembayaran untuk mendukung transaksi penerimaan dan pengeluaran negara yang dapat menekan biaya transaksi dan mendorong efisiensi. Sistem pembayaran dimaksud mencakup implementasi kartu kredit pemerintah (KKP) di samping berbagai inisiatif pemerintah lainnya seperti pengembangan Modul Penerimaan Negara Generasi 3, perluasan kanal bayar penerimaan negara, dan implementasi Digipay. Sistem pembayaran digital termasuk KKP semakin meningkat signifikansinya, utamanya di masa pandemi covid-19. Harapannya ialah melalui transaksi cashless KKP, distribusi anggaran dapat dilakukan secara lebih aman dan efisien.

Transaksi belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke penerima dan/atau melalui uang persediaan (UP) yang dikelola bendahara pengeluaran sebelum disalurkan ke penerima manfaat. Implementasi KKP yang telah dimulai sejak 2019 diterapkan untuk pembayaran APBN dengan mekanisme UP di seluruh kementerian/lembaga. Tujuan utama implementasi KKP ialah untuk mengurangi idle cash dari penggunaan UP, dan mengurangi potensi fraud transaksi nontunai atau rent-seeking practice. Penerapan implementasi KKP sejalan dengan arah dan digitalisasi pembayaran pemerintah dari transaksi nontunai menjadi transaksi tunai yang mendukung penuh program Gerakan Nasional Nontunai.

 

Mekanisme yang lebih efektif

KKP menjadi salah satu alternatif cara pembayaran yang lebih efektif. Hal ini disebabkan penggunaan KKP sama dengan meningkatkan keamanan bertransaksi bagi pemerintah dan juga bagi penyedia barang dan jasa (vendor). Di samping itu, skala pembayaran transaksi pemerintah yang besar dapat berarti bahwa perbaikan proses pembayaran dari tunai melalui nontunai KKP, dapat menciptakan economies of scale melalui pengurangan biaya transaksi. Yang tak kalah pentingnya ialah penerapan KKP efektif untuk mengurangi adanya fraud.

Penggunaan kartu kredit menyediakan tingkat keamanan dengan adanya otentifikasi sebelum terjadinya pembayaran dan transaksinya dapat ditelusuri. Di samping itu, KKP mengakibatkan adanya delay dalam pembayaran aktual yang menciptakan time value of money. Dari sisi negara selaku bendahara umum negara penggunaan KKP mengurangi idle cash dari penggunaan UP dan menjadi alternatif sumber pembayaran bagi satuan kerja (satker).

Di tengah pandemi covid-19, pembatasan sosial yang berlaku secara masif ditengarai mendorong masyarakat melakukan transaksi secara nontunai. Pengurangan penggunaan kas untuk alasan higienis dan menghindari penularan mulai marak di masyarakat. Namun, tidak demikian untuk penggunaan KKP. Di balik manfaat dari penggunaan kartu kredit tersebut di masa pandemi ini, data menunjukkan fakta sebaliknya. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan 2022 menunjukkan transaksi penggunakan KKP oleh kementerian negara/lembaga pada 2021 hanya mencapai Rp398,5 miliar, turun 8,3% dari 2020 yang transaksinya mencapai Rp434,4 triliun. Penurunan tersebut juga terefleksi dari penggunaan kartu aktif pada 2021 sebanyak 6.283 kartu yang dimiliki oleh 6.886 satker dari 85 K/L. Kartu aktif 2021 menurun 10.638 kartu dari jumlah kartu aktif 2020 sebanyak 16.921 kartu aktif dari 6.392 satker dari 82 K/L.

Fakta tersebut merefleksikan beberapa hal. Pertama belum terciptanya ekosistem digital yang mendukung implementasi KKP. Salah satu kendala yang telah teridentifikasi dalam penggunaan kredit pemerintah yang cenderung lambat ialah satker yang berada di luar ibu kota provinsi tidak mendapatkan merchant yang dapat menerima KKP. Masih terlalu banyak penyedia barang dan jasa yang tidak menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk menggunakan kartu kredit.

Selain mencerminkan belum meratanya inklusi keuangan, penggunaan KKP yang belum optimal erat dengan budaya dan kesiapan sektor privat. Budaya penggunaan kartu kredit oleh satker pemerintah harus dibarengi dengan kesiapan pasar dan masyarakat. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh pakar anggaran OECD Allen Schick bahwa reformasi apa pun yang dilakukan di sektor publik harus seimbang dengan reformasi di sektor privat. Jika sektor privat belum mapan, akan sulit mereformasi sektor publik dan sebaliknya.

Kendala lainnya dalam penggunaan KKP ialah masih ada merchant yang mengenakan surcharge atau tambahan biaya untuk KKP, yang menimbulkan keengganan dari satker pemerintah untuk menggunakan KKP. Walaupun secara aturan transaksi sektor pemerintahan tidak dikenakan surcharge, masih banyak merchant yang tidak memahami hal dimaksud. Hal ini mencerminkan belum luasnya sosialisasi dan edukasi penggunaan KKP kepada seluruh merchant dan pemangku kepentingan.

Yang menarik ialah terdapat konflik tujuan dalam penerapan KKP bagi satker pemerintah. Penggunaan KKP bagi pemerintah berarti terdapat penundaan (delay) yang dapat menciptakan time value of money. Namun, dalam konteks transaksi pemerintah yang cenderung material nilainya, pembayaran KKP yang terlambat karena menunggu tagihan dari perbankan telah memperlambat penyerapan anggaran dan dampaknya bagi perekonomian.

 

Arah dan strategi

Berbagai kendala dalam penerapan KKP di satker pemerintah terus diperbaiki setidaknya dengan penyempurnaan regulasi dan penguatan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan Bank Indonesia. Penyempurnaan regulasi KKP antara lain menyangkut diterapkannya kewajiban penggunaan KKP untuk pembelian tiket perjalanan dinas dan hotel, relaksasi peningkatan plafon KKP, dan pengaturan kewajiban perbankan menyediakan sistem informasi tagihan real time yang dapat memfasilitasi penggunaan KKP oleh satker pemerintah.

Penguatan sinergi antarinstitusi terkait dengan perlu terus diintensifkan bukan hanya untuk meningkatkan akses terhadap perbankan, melainkan juga untuk mendorong meningkatkan kesiapan sektor privat dan masyarakat dengan membangun ekosistem pembayaran digital sebagai enabling environment penggunaan KKP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya