Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kapasitas Guru Mandiri

Mahyudin Direktur Riset dan Publikasi Yayasan Sukma
29/11/2021 05:00
Kapasitas Guru Mandiri
Mahyudin Direktur Riset dan Publikasi Yayasan Sukma(Dok. Pribadi)

MUTU pendidikan di Indonesia masih belum beranjak ke level yang lebih baik jika menggunakan ukuran peringkat yang dikeluarkan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang dirilis pada Maret 2019, yaitu peringkat ke-74 dari 79 negara yang disurvei. Tiga bidang kompetensi yang diuji ialah membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama Kemendikbud-Ristek.

Bahkan sejak 2018, untuk mengejar ketertinggalan kita dalam rangking PISA, ujian nasional (UN) pada 2018 mulai menggunakan soal-soal berbasis higher order thinking skills (HOTS). Siswa dilatih (mungkin lebih tepat drilling) untuk memahami soal-soal berbasis HOTS. Hasilnya? Tentu saja tidak banyak perubahan yang signifikan, malah menambah bingung guru, apalagi siswa.

Kurikulum 2013 (K-13) yang diklaim sudah berbasis pada HOTS, nyatanya juga belum mampu mendongkrak mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Hampir semua guru sudah mengikuti pelatihan bagaimana menerapkan K-13, tapi cara mengajar di kelas masih belum banyak berubah. Tentu saja banyak data penelitian yang dapat dirangkai menjadi argumen yang valid penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Kita bisa juga menelusurinya dari 8 standar nasional pendidikan (SNP) kita, yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar sarana prasarana.

 

Kompetensi guru 

Pada perayaan Hari Guru Nasional Ke-76 kemarin, Menteri Nadiem Makarim menjanjikan akan terus mengawal program Merdeka Belajar dan memperbanyak pelatihan buat guru-guru, berdasarkan kesaksian guru penggerak di Lombok tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, saat beliau berkunjung dan menginap di rumah para guru tersebut. Terlepas dari masalah yang begitu banyak membelit sekolah-sekolah kita di seluruh Indonesia—mulai sarana dan prasarana hingga mutu guru— Kemendikbud-Ristek kemudian memilih untuk memulai langkah perbaikan ini melalui peningkatan kompetensi guru perlu kita apresiasi dan kita dorong terus untuk ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitas pelatihannya.

Upaya ini sudah terlihat geliatnya pada tahun ajaran 2021-2022, Kemendikbud-Ristek meluncurkan program Guru Belajar Berbagi, dan Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021-2022, dan sudah dilaksanakan secara daring pada 7 Juli hingga 25 Agustus 2021. Menurut Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanggung jawab pengembangan tenaga kependidikan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Ini merupakan amanat UU dan menjadi kewajiban bagi pemerintah dan pemda untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan pemda. Tidak mengherankan jika pelatihan yang ada selama ini bersifat generik dan top-down. Pemerintah pusat dan pemda sebagai penanggung jawab untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan menafsirkannya demikian.

Padahal, logika sebaliknya juga bisa digunakan, yaitu dengan menampung aspirasi kebutuhan pelatihan dari setiap sekolah kemudian menitipkan pembiayaannya ke sekolah masing-masing untuk melaksanakan pelatihan tersebut, bukan dititipkan melalui dana BOS. Selama ini biaya pelatihan guru dititipkan melalui dana BOS, dan itu pun hanya pembiayaan komponen transportasi. Secara logika praktik ini rancu karena basis pencairan dana BOS ialah jumlah siswa, bukan jumlah guru. Kenapa biaya pengembangan guru dibebankan kepada dana BOS yang notabene ialah untuk siswa?

Di sinilah, menurut saya, titik kelemahan dari UU ini yang menjadi penyebab rendahnya mutu guru. Selain itu, menyebabkan sekolah tidak berdaya secara manajerial untuk membantu para gurunya. Itu karena manajemen sekolah tidak pernah dilibatkan, dan ditanya pelatihan apa yang dibutuhkan guru-gurunya di sekolah. Bukankah mereka yang seharusnya paling tahu dan mengerti kelebihan dan kekurangan guru-guru mereka? Bukankah praktik pengembangan kapasitas guru yang generik dan top-down yang selama ini dilakukan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan? Lalu, kenapa diulang-ulang terus?

 

Baca, teliti, tulis

 Pertanyaan-pertanyaan di atas tentu saja pertanyaan retoris yang 'tidak perlu' dijawab. Namun demikian, agar pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dipandang sebagai pertanyaan yang sinis, menurut saya, ada tiga hal yang dapat dilakukan sekolah— tentu saja dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pemerintah daerah— untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas guru, yaitu mendorong guru melakukan pengembangan diri secara mandiri dengan membaca buku sebanyak-banyaknya, meneliti baik secara individual maupun berkelompok, dan kemudian menuliskannya menjadi artikel. (Khoiruddin Bashori, dkk, 2015)

Mengacu kepada pengalaman guru-guru Sekolah Sukma Bangsa, Bashori (2015) melihat bahwa keanggotaan guru-guru Sekolah Sukma Bangsa dalam sejumlah perpustakaan daring seperti perpustakaan nasional, mendorong mereka membaca banyak buku yang pada akhirnya membuka wawasan mereka berkaitan dengan bidang yang diampunya, maupun kaitan bidangnya dengan bidang yang lain. Kondisi ini tentu menguntungkan bagi para guru ketika menghadapi siswa di kelas.

Keterbukaan wawasan ini pada gilirannya dapat mendorong kuriositas yang tinggi para guru Sukma Bangsa tersebut untuk melakukan penelitian tindakan kelas (PTK). Berbeda dengan penelitian pada umumnya, tujuan utama PTK ini ialah untuk meningkatkan dan memperbaiki praktik pembelajaran yang dilakukan seorang guru. (Drs H Mahmud, MSi, dan Tedi Priatna, MAg, 2008). Jadi jelas hanya guru yang dapat mengubah, memperbaiki, dan meningkatkan mutu pengajaran di kelas melalui PTK.

Terakhir, guru harus didorong dan dimotivasi terus untuk menulis. Cara yang paling mudah dan tidak dianggap tambahan pekerjaan ialah dengan membuat jurnal mengajar setiap selesai mengajar. Isi jurnal itu ialah refleksi terhadap proses yang berlangsung di dalam kelas. Kebiasaan membuat jurnal ini membuat guru-guru Sekolah Sukma Bangsa terbiasa menulis. (Bashori, 2015)

Tiga praktik di atas tentu saja harus disistematisasi melalui manajemen sekolah secara transparan, agar dapat dialokasikan anggaran dalam APBS yang dirancang dalam rapat kerja sekolah setiap awal tahun ajaran. Daya perubahan akan semakin kuat jika didukung baik pemerintah maupun pemda. Pemerintah harus membantu sekolah agar lebih berdaya secara manajerial, agar sekolah mampu mengelola guru. Pemerintah tidak perlu turun tangan langsung mengelola guru karena ketika guru sudah ditempatkan dan ditugaskan di suatu sekolah, maka— menurut saya— guru tersebut sudah menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk mengurusnya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik