Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mengintegrasi Riset

Cecep Darmawan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia dan Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (AsIAN)
28/10/2021 05:00
Mengintegrasi Riset
(MI/Seno)

PRESIDEN Jokowi telah melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (13/10). Terlepas pro-kontra di ruang publik, pelantikan tersebut diharapkan membawa angin segar bagi perbaikan tata kelola riset di Indonesia yang selama ini masih parsial, baik di pusat maupun daerah.

Riset dalam konteks pembangunan merupakan hal yang esensial dan perlu. Meski dalam implementasinya, kebijakan publik di negeri ini belum sepenuhnya berbasis riset. Institusi riset pun kerap gonta-ganti nomenklatur dan tersebar dalam beragam kementerian/lembaga negara. Bahkan, tidak hanya di pusat, institusi riset pun bermunculan di daerah.

Riset di daerah diatur dalam Pasal 219 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya ialah terkait dengan penelitian dan pengembangan. Kewenangan atributif ini menginisiasi pemerintah daerah untuk menampung urusan riset dalam organisasi perangkat daerahnya.

Selain riset, daerah pun diamanatkan secara opsional terkait dengan urusan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Kemudian, ayat (2) bahwa inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

BRIN dan Brida

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun, UU ini harus dirujuk amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya Pasal 48 ayat (1) bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

Lalu, Pasal 48 ayat (2) menyatakan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemerintah daerah membentuk badan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pembentukan badan riset dan inovasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Adapun peraturan yang secara teknis mengatur badan riset dan inovasi itu, diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam Pasal 1 angka 1 perpres itu, disebutkan bahwa Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN, ialah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, serta penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 3 Perpres No 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang selanjutnya disingkat Brida, ialah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Adanya BRIN ataupun Brida ini, tentu diharapkan menjadi pelecut untuk melakukan reorganisasi dan integrasi berbagai lembaga riset dan inovasi, baik di pusat maupun di daerah. Pasalnya, selama ini, lembaga-lembaga riset di Indonesia masih belum terorganisasi dengan baik, masih parsial dan berjalan masing-masing.

Lembaga riset yang tidak terintegrasi inilah, yang menjadi salah satu faktor penyebab lamban dan kurang berkembangnya bidang penelitian dan inovasi di Indonesia. Padahal, riset dan inovasi merupakan salah satu faktor penting untuk mengakselerasi proses pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan yang baik mesti ditopang hasil riset yang berkualitas.

 

Pentingnya riset bagi kebijakan

Di samping faktor belum terintegrasinya lembaga riset di Indonesia secara komprehensif, hasil riset dari lembaga-lembaga riset tersebut pun acap tidak menjadi input atau rujukan dalam perumusan kebijakan publik dan bahkan terkesan kurang dibutuhkan penentu kebijakan di birokrasi pemerintahan.

Hal ini menunjukkan masih minimnya upaya implementasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam perumusan kebijakan di Indonesia. Bahkan, dalam beberapa kasus perumusan kebijakan di Indonesia lebih dipengaruhi aspek-aspek nonriset, seperti tekanan politik dan birokrasi ataupun pesanan-pesanan elite tertentu.

Upaya perumusan kebijakan di Indonesia masih kerap bersifat reaktif, dominasi kepentingan-kepentingan pragmatis, berjangka waktu pendek, dan diskontinuitas. Research and development (R & D) di Indonesia pun masih bersifat parsial dan formalistis. Selain itu, hasil evaluasi kebijakannya sering kali tidak ditindaklanjuti atau belum menjadi bahan bagi perumusan kebijakan yang baru.

Dalam proses perumusan kebijakan berbasis bukti pun masih minim adanya dukungan ahli-ahli ilmu kebijakan dalam struktur birokrasi di Indonesia. Selain itu, sebagian para perumus kebijakan, bukan dari kalangan ahli kebijakan.

Dengan pembentukan BRIN dan kemudian akan segera disusul dengan Brida, diharapkan dapat memperkuat upaya proses perumusan kebijakan berbasis riset. Ke depan, perlu diinisiasi sebuah pedoman yang menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan berbasis riset di Indonesia.

Selain itu, berbagai rumusan kebijakan di Indonesia pun harus benar-benar bersifat berkelanjutan (sustainable policy) dan memperhatikan masukan dari hasil-hasil riset ataupun hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Research and development (R & D) pun harus menjadi primadona dalam rangkaian proses perumusan kebijakan dan proses perencanaan pembangunan nasional yang bermutu.

SDM yang tergabung dalam BRIN dan Brida harus diisi para ahli riset yang mumpuni dalam bidang masing-masing. Didukung para ahli kebijakan publik dan melibatkan perguruan tinggi secara kolaboratif. Hal ini penting agar keluaran atau output hasil riset yang dilakukan dapat memberikan outcome, bagi keberhasilan implementasi kebijakan di pusat dan daerah. Selain itu, upaya pembentukan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) ini, harus diiringi niat baik para penentu kebijakan dan optimalisasi ‘ikhtiar langit’ berupa doa yang berdimensi transendental, sebagaimana amanat sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terakhir, semoga dengan kehadiran BRIN dan Brida dapat menjadi pemandu riset di Indonesia secara terintegrasi. Selanjutnya, tata kelola riset di Indonesia harus lebih sistemis, sistematis, terarah, dan terstruktur. Jadi, tidak ada lagi tumpang-tindih urusan riset dan upaya pemanfaatan riset bagi kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik.

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik