Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Meninjau Kemudahan Berusaha setelah Laporan EoDB Dihentikan

Pritta Andrani Widyanarko Consultant di Deloitte Consulting South East Asia M Sc in Public Sector Innovation and e-Governance
06/10/2021 05:05
Meninjau Kemudahan Berusaha setelah Laporan EoDB Dihentikan
(Dok. Pribadi)

PENILAIAN ease of doing business (EoDB) oleh Bank Dunia, belakangan santer dibicarakan. Setelah pengumuman publik penghentian laporan EoDB pada 16 September 2020, menyusul temuan dugaan penyimpangan data yang memengaruhi hasil penilaian beberapa negara.

Sebagai sebuah penilaian perbandingan global dan tolok ukur kemudahan berusaha, EoDB telah memainkan peranan penting dalam mendorong reformasi regulasi dan implementasi kemudahan berusaha di Indonesia. Bahkan, peningkatan peringkat dalam penilaian EoDB oleh Bank Dunia ini menjadi salah satu capaian yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selama 2015-2020, posisi tertinggi yang dicapai Indonesia berada di peringkat 72 pada 2018 serta menjadi top reformer pada 2019, yang kemudian dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia ditargetkan mencapai peringkat di bawah 40 pada 2024. Dengan besarnya peran EoDB ini dalam mendorong perubahan kemudahan berusaha, penghentian penilaian EoDB menimbulkan pertanyaan kelanjutan arah kemudahan berusaha Indonesia ke depannya.

 

 

EoDB dan reformasi kemudahan berusaha Indonesia

Penilaian EoDB oleh Bank Dunia memberikan pemeringkatan terhadap 190 negara berdasarkan tingkat kemudahan berusaha dalam berbagai aspek. Melalui laporan ini, pelaku usaha mendapatkan gambaran dan pertimbangan tentang berinvestasi dan pemerintah mendapatkan acuan perbaikan kebijakan berusaha berikutnya, mengikuti negara-negara dengan prestasi terbaik.

Laporan EoDB pertama kali diterbitkan pada 2003 dengan lingkup yang terus berkembang. Terakhir, laporan EoDB mencakup evaluasi 10 kelompok indikator: starting a business (memulai usaha), enforcing contract (menyelenggarakan kontrak usaha), trading across borders (bisnis lintas batas), dealing with construction permits (izin pembangunan). Selanjutnya, registering property (pendaftaran properti), paying taxes (pembayaran pajak), getting credit (mendapatkan pinjaman), resolving insolvency (penyelesaian kebangkrutan), protecting minority investors (perlindungan terhadap investor minoritas), dan getting electricity (mendapatkan listrik).

Adapun sebagai fondasi hukum untuk mendorong peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UUCK sebagai sebuah payung hukum kemudahan berusaha bersama dengan berbagai peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kedua peraturan tersebut melahirkan reformasi sistemis dan fundamental yang diterjemahkan ke dalam berbagai sistem, seperti platform online single submission risk based approach (OSS-RBA) sebagai sistem kunci perizinan berusaha yang terintegrasi dengan perizinan dasar lainnya dan e-court untuk memudahkan peradilan niaga dengan mekanisme peradilan gugatan sederhana dan secara elektronik.

Selain itu, sistem sentuh tanahku juga telah diluncurkan untuk memudahkan proses pengurusan tanah melalui ponsel serta sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) untuk mengurus perizinan terkait dengan bangunan gedung, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Reformasi regulasi lainnya juga sedang bergulir, seperti perubahan UU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak. Adanya berbagai reformasi sistemis ini diharapkan meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia dengan atau tanpa adanya evaluasi Bank Dunia.

 

 

Menengok kesiapan India

Penghentian laporan EoDB menciptakan sebuah kekosongan bagi berbagai negara di dunia yang menggunakan peringkat dan kajian EoDB sebagai acuan dan motivasi perbaikan kemudahan berusaha. Namun, India telah memiliki padanan dari laporan EoDB yang dapat menjadi contoh bagi Indonesia.

Business Reforms Action Plan (BRAP) di India diterapkan sejak 2015 yang mana India membangun indikator untuk menilai performa kemudahan berusaha di setiap provinsi yang terinspirasi dari indikator di dalam laporan EoDB.

Indikator BRAP ini diperbaiki setiap tahun yang mana hingga tahun terakhir pada 2020-2021 terdapat 15 indikator dengan enam indikator diadopsi langsung dari indikator laporan EoDB. Sembilan lainnya merupakan pengembangan dari kerangka EoDB, seperti investment enablers (faktor pendukung investasi), online single window system (sistem daring satu pintu), change in land use (perubahan guna lahan), dan environmental registration enablers (faktor pendukung pendaftaran lingkungan).

Selain itu, untuk turut mendorong reformasi sistemis, insentif bagi pemerintah provinsi berdasarkan hasil BRAP mulai diperkenalkan pada 2020. Di sisi lain, pers juga turut berperan aktif dalam meliput dan memublikasikan hasil BRAP secara nasional. BRAP sejatinya telah menciptakan ekosistem baru yang mengontekstualisasikan kemudahan berusaha sesuai dengan kondisi India tanpa mengesampingkan berbagai praktik terbaik negara-negara di dunia sebagai acuan.

 

 

Kelanjutan arah reformasi dan penilaian kemudahan berusaha

Pepatah mengatakan, “We cannot improve what we cannot measure,” (kita tidak dapat memperbaiki apa yang tidak dapat kita ukur). Usaha perbaikan perlu dimulai dengan mengukur pencapaian saat ini dan menyiapkan target perbaikan yang realistis serta strategi pencapaiannya--dengan filosofi itulah EoDB Bank Dunia, BRAP India, dan penilaian di tingkat global lainnya dibuat.

Tanpa publikasi laporan EoDB, Indonesia masih dapat mengadopsi prinsip-prinsip dan indikator EoDB ke dalam regulasi dan peta jalan peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia sesuai spirit dari UUCK. Bukan hanya EoDB, Indonesia juga dapat mengadopsi dan mengembangkan kajian lainnya, seperti the global competitiveness index yang dikeluarkan World Economic Forum, yang menilai 12 pilar daya saing, serta terdapat the index of economic freedom dari The Heritage Foundation dan Wall Street Journal yang mengukur kebebasan ekonomi di suatu negara dengan filosofi yang mana setiap individu berhak untuk bekerja, memproduksi, mengkonsumsi, dan berinvestasi dengan perlindungan negara.

Pemerintah Indonesia juga dapat mengembangkan indikator secara mandiri untuk menilai kemajuan kemudahan berusaha dengan mempertimbangkan konteks lokal, seperti yang dilakukan India, untuk menghasilkan penilaian dan target yang sesuai dengan kebutuhan visi pembangunan Indonesia.

 

 

Semangat pembangunan Indonesia

Dengan diberhentikannya penilaian EoDB, Indonesia perlu menjaga semangat dalam mereformasi kemudahan berusaha. Nilai dan peringkat sepatutnya bukanlah merupakan tujuan akhir reformasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam pembangunan iklim investasi perlu terus mengingat bahwa perbaikan-perbaikan yang telah dicapai dan sedang dilakukan pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia dengan investasi sebagai penggeraknya.

Pemilihan indikator dan pengukuran yang tepat tentunya dapat membantu Indonesia mencapai kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih baik. Namun, perlu diimbangi dengan respons kebijakan dan implementasi yang efektif dengan didasari semangat peningkatan kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan Indonesia.

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya