Pengendalian Ketimpangan di Masa Pandemi

Razali Ritonga Pemerhati Fenomena Sosial-Kependudukan
17/9/2021 05:00
Pengendalian Ketimpangan di Masa Pandemi
Razali Ritonga Pemerhati Fenomena Sosial-Kependudukan(Dok. Pribadi)

PANDEMI covid-19 yang belum mereda kini berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan pendapatan masyarakat. Hal ini termanfestasi dari meningkatnya angka rasio gini dari 0,380 pada Maret 2019 menjadi 0,381 pada Maret 2020 dan 0,384 pada Maret 2021 (BPS, 2021).

Meningkatnya angka rasio gini itu merupakan ancaman serius, tidak hanya berupa turunnya kesejahteraan sekelompok masyarakat, tetapi juga mendistorsi pertumbuhan ekonomi. Hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi akibat ketimpangan pendapatan, antara lain dapat dicermati dari laporan dari negara-negara dalam kelompok OECD (2014).

Laporan itu menyebutkan peningkatan ketimpangan berdasarkan ukuran rasio gini sebesar 3 poin selama 20 tahun, menyebabkan peluang produk domestik bruto negara-negara OECD itu tereduksi sebesar 8,5%. Mencermati hal itu, jika ketimpangan di Tanah Air tidak meningkat di masa pandemi, boleh jadi pertumbuhan ekonomi yang dicapai bisa lebih tinggi dari 7,07%.

 

Ketimpangan di masa pandemi

Ketimpangan di masa pandemi covid-19 ditengarai terjadi karena sekelompok masyarakat memperoleh peluang meningkatkan pendapatan. Sebaliknya, bagi sekelompok masyarakat lainnya menurunkan pendapatan.

Ditengarai, mereka yang meningkatkan pendapatannya karena mampu beradaptasi dengan kondisi di masa pandemi, seperti berinovasi mencari peluang kegiatan ekonomi dan beraktivitas secara daring. Salah satu lapangan usaha yang cukup berhasil ialah penyediaan akomodasi dan makan minum. Lapangan usaha ini tumbuh 21,58%, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi agregat 7,07% pada kuartal II 2021 jika dibandingkan dengan kuartal II 2020.

Lapangan usaha yang cukup berjaya selama pandemi diperkirakan tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan pemilik usahanya, tetapi juga bagi pekerjanya. Namun, sayangnya tidak semua lapangan usaha tumbuh secara optimal meski pemerintah telah berupaya membangkitkan kegiatan usaha, seperti pemberian insentif dan bantuan usaha. Adapun, lapangan usaha yang belum tumbuh secara optimal atau di bawah pertumbuhan nasional (7,07%), yaitu pertanian (0,38%), konstruksi (4,42%), industri pengolahan (6,58%), serta informasi dan komunikasi (6,87%).

 

Booster pemulihan

Mencermati belum bergeraknya semua lapangan usaha tumbuh secara optimal, tampaknya diperlukan upaya yang lebih besar agar lapangan usaha yang tumbuh rendah dapat berlari kencang. Bahkan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan tumbuh seperti sebelum pandemi, diperlukan semacam booster pemulihan ekonomi. Ini perlu dilakukan agar ketahanan ekonomi terjaga dari dampak pandemi covid-19. Untuk itu, perlu sinergi dari ketiga pilar sekaligus, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pemerintah perlu lebih gencar menumbuhkembangkan iklim berusaha, terutama pada lapangan usaha yang masih tumbuh rendah. Hal ini amat bergantung pada kebijakan dalam pemulihan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang diharapkan dapat diwujudkan melalui rancangan APBN 2022.

Dalam APBN 2022, diharapkan sedikitnya ada tiga aspek yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial. Pemerintah pada 2020 dan 2021 memang telah berbuat banyak untuk mengembangkan kegiatan usaha, khususnya terhadap UMKM. Namun, dengan mencermati sejumlah lapangan usaha yang belum tumbuh secara optimal, hal itu perlu mendapat perhatian serius untuk mengatasi kendala yang dihadapi.

Pengembangan usaha juga perlu dilakukan secara paralel dengan penciptaan kesempatan kerja, terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Kehilangan pekerjaan identik dengan hilangnya pendapatan dan menjadi faktor yang berkontribusi langsung terhadap meningkatnya ketimpangan. Dalam konteks ini, penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya tampaknya menjadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan. Selain itu, pemerintah diharapkan jangan terburu-buru menghentikan bantuan sosial sebelum ada kepastian pulihnya ketahanan ekonomi keluarga, terutama bagi keluarga tidak mampu.

Sementara itu, dari sisi dunia usaha terutama pada UMKM, booster pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan penggunaan teknologi digital. Secara faktual, penggunaan teknologi digital, khususnya pemasaran produk usaha secara daring kini bukan hanya karena terbentur kendala diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, melainkan juga guna memenuhi tuntutan perkembangan di era industri 4.0.

Selain itu, dunia usaha perlu terus berinovasi untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, khususnya dari kegiatan UMKM. Hal ini juga sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo pada saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2020, yang menyebutkan perlunya UMKM menghasilkan produk yang berkualitas, menguasai pasar dalam negeri, dan berdaya saing di pasar global.

Selanjutnya, dari sisi masyarakat, booster pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan terus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Pengalaman dalam menghadapi pandemi hingga kini cukup memberikan pembelajaran, bahwa kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan merupakan salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan kegiatan ekonomi. Selain itu, imbauan Presiden Jokowi guna mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) kiranya patut menjadi perhatian masyarakat.

Berbagai upaya kiranya diperlukan agar lapangan usaha yang kini belum tumbuh optimal dapat berlari kencang. Dengan cara itu, ketimpangan kemajuan lapangan usaha bisa diperkecil yang pada gilirannya dapat mempersempit ketimpangan pendapatan masyarakat. Semoga upaya menurunkan ketimpangan itu berjalan, seiring dengan perbaikan ekonomi yang kini telah mengalami titik balik (rebound) dapat terus berlanjut ke masa pemulihan (recovery).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya