Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kepedulian Pengusaha dari Voluntary ke Mandatory

Bagong Suyanto, Dekan FISIP Universitas Airlangga
04/8/2021 05:00
Kepedulian Pengusaha dari Voluntary ke Mandatory
Bagong Suyanto Dekan FISIP Universitas Airlangga( ANTARA/ Ujang Zaelani)

KETIKA pandemi covid-19 tak kunjung tertangani, salah satu masalah serius yang dihadapi pemerintah ialah keterbatasan dana pembangunan. Entah berapa triliun rupiah dana pembangunan telah tersedot untuk program penanganan pandemi. Yang jelas, tanpa partisipasi dari kekuatan swasta, besar kemungkinan daya tahan dana pembangunan yang ada cepat atau lambat akan keteteran.

Saat ini, di berbagai daerah tak sedikit yang mulai mengeluh kekurangan anggaran untuk penanganan dampak pandemi. Di tingkat pusat, jika tidak ditambal dengan utang luar negeri, posisi APBN tampaknya juga tidak akan mampu menutupi kebutuhan anggaran untuk menutupi kebutuhan dana penanganan pandemi. Mengajak berbagai badan usaha dan pengusaha turut ambil bagian dalam penanganan dampak covid-19 adalah salah satu alternatif yang belakangan ini digalakkan. Meski banyak pelaku usaha belakangan ini tersungkur terkena imbas pandemi, tidak sedikit yang mampu bertahan, dan bahkan meningkat performanya.

Di berbagai daerah, tidak sedikit perusahaan yang mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar sampai puluhan triliun rupiah. Melalui program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan dan badan usaha inilah, upaya penanganan dampak pandemi diharapkan akan dapat diperluas dan dipercepat.

 

Kepedulian 

Selama ini, sejumlah pengusaha nasional yang telah ikut berperan membantu masyarakat korban covid-19 antara lain kelompok Sinar Mas, yang telah menyumbang oksigen hingga 1.200 ton setiap bulannya. Di luar itu, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sido Muncul) dilaporkan juga telah menyumbang beras melalui kegiatan yang digagas oleh Pengusaha Peduli NKRI, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Kadin Indonesia. Di Kudus, salah satu perusahaan rokok dilaporkan telah menyumbang 300 unit tempat tidur medis, seperangkat alat tes PCR, dan juga peralatan terapi oksigen.

Daftar perusahaan yang memperlihatkan kepedulian terhadap nasib masyarakat korban covid-19 bisa terus diperpanjang. Di tengah keterbatasan sumber dana pembangunan dari APBD dan APBN, keberadaan dan kehadiran CSR dari kalangan pengusaha memiliki peran yang strategis, bukan saja untuk memperluas daya jangkau layanan terhadap korban covid-19, tetapi juga untuk mempercepat proses penanganan di lapangan.

CSR pada dasarnya adalah bentuk kepedulian perusahaan dengan menyisihkan sebagian keuntungan (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional (Suharto, 2007). Menurut Schermerhorn (1993), yang dimaksud tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal. CSR adalah bagian dari tanggung jawab moral pengusaha untuk ikut menangani berbagai masalah sosial yang muncul di masyarakat.

Secara konseptual, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). CSR bukanlah aksi yang dilakukan secara terpaksa, tetapi merupakan ekspresi dari tanggung jawab, kepedulian, serta komitmen perusahaan terhadap berbagai masalah non-ekonomi yang secara langsung maupun tidak langsung timbul sebagai konsekuensi dari apa yang dilakukan dunia usaha.

Lebih dari sekadar kegiatan yang insidental, CSR pada dasarnya adalah kepedulian dan bahkan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan dunia usaha untuk berperilaku secara etis, serta memberi kontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan, komunitas lokal, dan masyarakat luas pada umumnya. Aksi kepedulian yang dilakukan sejumlah pengusaha membantu upaya penanganan pandemi, apa pun alasannya, adalah tindakan mulia yang patut diapresiasi.

Untuk memastikan agar kepedulian dari para pengusaha ini tidak sia-sia, tentu yang dibutuhkan ialah kesungguhan pemerintah yang telah dipercaya dan dibantu untuk mengelola bantuan secara transparan dan berkeadilan. Dari kalangan pengusaha sendiri, kepedulian mereka untuk membantu menangani dampak pandemi covid-19 seyogianya tidak sekadar berhenti di sini, tetapi bisa terus dikembangkan pada program-program yang substansial dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

Mandatory

Sejumlah pengusaha yang telah berpartisipasi dalam penanganan covid-19 tentu harus diapresiasi. Meski kepedulian kalangan dunia usaha sempat tercoreng kasus penipuan yang dilakukan keluarga Akidi Tio yang semula ahli warisnya sempat dikabarkan menyumbang Rp2 triliun untuk penanganan covid-19, bagaimanapun masih banyak pengusaha lain yang memperlihatkan kepedulian yang luar biasa.

Selama ini, keterlibatan dan kepedulian dunia usaha dalam penanganan covid-19 relatif bermacam-macam. Dalam banyak kasus, keterlibatan kalangan dunia usaha memang lebih banyak bersifat karitatif dan segmenter. Studi yang dilakukan Universitas Airlangga (2015) menemukan bahwa pelaksanaan CSR yang dikembangkan perusahaan sebetulnya perlu direfokuskan. Program-program CSR yang dijalankan oleh perusahaan banyak yang hanya memiliki pengaruh jangka pendek dengan skala yang terbatas. Program-program CSR yang dilaksanakan sering kali kurang menyentuh akar permasalahan komunitas yang sesungguhnya.

Dalam berbagai kasus, sering terjadi pihak perusahaan masih menganggap dirinya sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan komunitas. Adapun komunitas dianggap sebagai kelompok pinggiran yang menderita sehingga membutuhkan bantuan perusahaan. Di samping itu, aktivitas CSR dianggap hanya semata-mata dilakukan demi terciptanya reputasi perusahaan yang positif, bukan demi perbaikan kualitas hidup komunitas dalam jangka panjang.

Untuk memastikan manfaat program CSR, yang namanya dunia usaha sesungguhnya bukan hanya bergantung pada kepedulian untuk memberikan bantuan di saat krisis seperti sekarang ini, tapi juga pada kepekaan dunia usaha untuk selalu berperan serta membantu memecahkan akar masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam tataran praktis, CSR adalah bentuk pengaitan antara pengambilan keputusan dan nilai-nilai etika, pemenuhan kaidah-kaidah hukum serta menghargai martabat manusia, masyarakat dan lingkungan.

Selama ini, CSR di lingkungan perusahaan swasta masih bersifat sukarela (voluntary), dan karena itu wajar jika penerapannya masih bebas tafsir berdasarkan kepentingan korporasi masing-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia agar memiliki daya atur, daya ikat, dan daya dorong. CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi CSR yang lebih bersifat mandatory. Dengan demikian, dapat diharapkan kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya