Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENARIK untuk dicermati hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana diadukan beberapa pegawai KPK terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam musyawarah dan mufakat Dewas KPK disimpulkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas, tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, sebagaimana tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).
Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sebagaimana dilaporkan beberapa pegawai KPK yang tidak lulus TWK, ialah diduga melanggar nilai integritas Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (2) Perdewas No 02 Tahun 2020. Sehubungan dengan hasil putusan Dewas KPK sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers mereka, tentu hal tersebut patut dicermati. Publik sangat berharap bahwa persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh mengganggu kinerja KPK sebagai bagian sebuah sistem peradilan pidana dalam proses penegakan perkara-perkara korupsi, yang sebenarnya menurut UU KPK juga mempunyai fungsi melakukan pencegahan selain juga fungsi pemberantasan perkara korupsi.
Hasil musyawarah Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, termasuk juga diduga dilakukan Ketua KPK. Jadi, apa yang telah dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, khususnya terkait dengan soal tes wawasan kebangsaan, telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana Perdewas No 02 Tahun 2020. Itu juga tidak melanggar asas-asas dan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Beberapa peristiwa yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Seluruh materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dan BKN No 98 Tahun 2021, No 45.1 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.
b. Surat Keputusan No 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. c. Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi (Perkom) No 01 Tahun 2021, dengan desain pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU No 19/2019, PP No 41 Tahun 2020, dan Perkom 01 Tahun 2021.
d. Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB pada 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tetap diangkat menjadi ASN. e. Tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 dan ditandatangani seluruh pemimpin KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menkum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN, serta Kepala KASN antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat dari status pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
Selanjutnya tidak adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) terkait dengan pegawai yang tidak lolos TWK sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, yang dapat dikualifikasi sebagai beschikking yang mengikat dan sah secara hukum karena telah sesuai dengan AAUPB dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain sebagai berikut.
Pertama, UU No 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut; pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang meliputi a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini; c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki; d. Melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Perkom No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Dalam perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat dengan kegiatan organisasi terlarang. Dalam perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom No 1 Tahun 2021.
Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut; 1. Pegawai tetap KPK. Pegawai tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK.
2. Pegawai tidak tetap KPK. Pegawai tidak tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan peraturan KPK. 3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, pada Pasal 5 disebutkan mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN atau PNS. Disebutkan pula syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut: a. Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS. b. Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat bersedia menjadi PNS, antara lain, meliputi
1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2) Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; 3) Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 4) Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan 5) Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi itu. Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bahwa pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain, mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK akan memetakan kualifikasi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan kepada Menpan-RB. Pasal 19 Perkom No 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa berdasarkan identifikasi jenis dan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro SDM memetakan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal. Penetapan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menpan-RB untuk penetapan formasi jabatan. Penetapan formasi jabatan oleh Menpan-RB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala BKN untuk menetapkan nomor induk pegawai.
Selanjutnya terkait dengan pemberhentian pegawai KPK yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN diatur dalam ketentuan Pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut: 'Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. permintaan sendiri secara tertulis'.
Tata cara pemberhentian pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b tersebut di atas terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pegawai KPK untuk dapat diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Perkom No 1 Tahun 2021.
Selanjutnya terkait dengan keputusan KPK yang merupakan beschikking yang masuk ranah hukum administrasi negara telah dilakukan sesuai dengan AAUPB dan juga peraturan perundang-undangan, yaitu pertama, UU No 19 Tahun 2019. Kedua, PP No 41 Tahun 2020. Ketiga, Perkom No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Karena keputusan KPK terkait dengan soal alih status pegawai KPK yang telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan pengambilan keputusan tersebut juga dihadiri Dewan Pengawas KPK, keputusan KPK yang bersifat kolektif kolegial tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum dan mengikat kepada adresat keputusan tersebut bagi para pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut.
Berdasarkan keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil asesmen alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan BKN, itu tidaklah bertentangan dengan Perkom No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19, serta Pasal 23, sebagai keputusan tertulis (schriftelijke) yang sah (rechtgedige), karena makna isi dan tujuan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan, baik UU No 19 Tahun 2019, PP No 41 Tahun 2020, serta Perkom No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Karena keputusan aparatur negara, termasuk pimpinan KPK, telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu merupakan keputusan yang sah dan mengikat. Jadi, itu harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip presumptio iustae causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum. Oleh karenanya, itu dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas sebagaimana hasil permusyawaratan dan pemufakatan Dewas KPK, bahwa tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak ada pelanggaran pedoman perilaku oleh pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan, secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait dengan masalah hasil TWK yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum. Oleh karenanya, semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsi mereka dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved