Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Usulan Sidang Istimewa MPR Inkonstitusional

Atang Irawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung
24/7/2021 05:00
Usulan Sidang Istimewa MPR Inkonstitusional
(MI)

DISKURSUS mengenai permintaan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo karena pemerintah dianggap telah gagal menangani pandemi covid-19 merupakan kekeliruan yang tidak relevan (fallacy of irrelevant argument). Meski sangat disadari bahwa perbedaan pendapat ialah sebuah kewajaran dalam negara demokrasi, pendapat yang lahir dari kerancuan berpikir sebagai akibat liarnya nalar dalam berargumentasi (fallacy) akan menimbulkan kesesatan berpikir yang inkons titusional.

Demokrasi tentu tidak hanya menyandarkan pada keleluasaan berpikir dengan melegitimasi kemerdekaan dan kebebasan berbicara dalam
orkestrasi politik yang hanya dibenarkan atau didukung oleh banyak orang tanpa melihat nalar yang logis (argumentum ad populum). Sebagai negara demokrasi konstitusional, sebaiknya tradisi berkonstitusi harus menjadi landasan berpikir dan bertindak. Maka itu, dalam konteks pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden semestinya diletakkan secara konstitusional.

Perubahan UUD 1945 tidak lagi mengenal lembaga negara yang bersifat superior, dalam hal ini lembaga tertinggi negara (MPR), tetapi sejajar atau sederajat dengan lembagalembaga negara lainnya. Hal tersebut berakibat pada perubahan kewenangan MPR. Salah satunya ialah MPR tidak lagi berwenang memilih presiden dan wakil presiden yang secara otomatis meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden atas permintaan DPR dalam sidang tahunan yang kemudian disebut Sidang Istimewa MPR dalam hal presiden sebagai mandataris MPR dianggap melanggar UUD 1945 dan tidak melaksanakan GBHN.

Dengan tidak dikenal lagi presiden sebagai mandataris MPR yang harus bertanggung jawab kepada MPR, tidak dikenal pula istilah sidang istimewa sebagai forum sidang MPR dalam rangka meminta dan menilai pertanggungjawaban, yang dapat saja berimplikasi pada pemakzulan. Dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A UUD 1945,
pertanggungjawaban dilaksanakan kepada rakyat dalam kontestasi politik berikutnya. Hal itu juga sekaligus semakin mempertegas bahwa UUD 1945 menganut sistem presidensial murni.

Secara historis, praktik ketatanegaraan Indonesia pernah melaksanakan beberapa kali Sidang Istimewa MPR. Di antaranya ialah SI MPRS 1967 yang berakibat jatuhnya Presiden Soekarno, SI MPR 1998 pengunduran diri Presiden Soeharto, SI MPR 1999 pertanggungjawaban Presiden Habibie meskipun tidak berakibat kejatuhan Habibie, dan SI MPR 2001 menjatuhkan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). Namun, pascaamandemen UUD 1945, pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden diatur secara rigid dalam Pasal 7B UUD 1945.

Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Dengan demikian, alasan pemakzulan sebagaimana dimaksud bermakna hukum (rechtmatigheid), bukan terkait dengan masalah kebijakan (doelmatigheid) atau beleid.

Pemakzulan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan melalui pengajuan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/ atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, tidak tepat jika dalam rangka pemakzulan presiden dilakukan melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu petitumnya menyatakan bahwa ‘Menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI’.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden/wakil presiden sangatlah kuat. Tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya akibat kebijakan (doelmatigheid beslissing) yang ditetapkan atau dijalankan presiden/wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan demikian tidaklah termasuk dalam domainnya justisial. Artinya, tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di pengadilan umum meskipun penggugat merupakan konstituennya yang akan menarik dukungan atau mencabut mandat politik yang telah diberikannya dalam kontestasi politik sebelumnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya