Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menimbang Kembali Outlook Ekonomi Indonesia

Ryan Kiryanto Ekonom
14/7/2021 05:05
Menimbang Kembali Outlook Ekonomi Indonesia
Ryan Kiryanto Ekonom(MI. MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat jika dibandingkan dengan yang selama ini sudah berlaku.

Cakupan areanya, sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Lonjakan kasus positif berimbas pada rumah sakit rujukan covid-19 yang hampir semuanya tidak mampu lagi menampung pasien karena seluruh kamar inap sudah penuh.

Bahkan, banyak pasien yang harus mendapat perawatan di tenda darurat di selasar-selasar rumah sakit. Peningkatan drastis tingkat hunian tempat tidur inilah yang mendorong pemerintah menerapkan langkah-langkah kesehatan dan sosial yang lebih ketat melalui PPKM darurat.

Pembatasan ketat ini tentunya akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara. Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Aktivitas di perkantoran juga diperketat dengan ketentuan 100% work from home (WFH) untuk sektor nonesensial selama PPKM darurat. Sementara itu, untuk sektor esensial diizinkan menyelenggarakan work from office (WFO) dengan maksimal 50% pegawai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Untuk sektor kritikal, dibolehkan 100% maksimum staf WFO dengan prokes ketat. Sementara itu, pemerintah mengizinkan pengusaha supermarket, pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi. Namun, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga ditutup temporer, termasuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes covid-19, seperti PCR (polymerase chain reaction) pada H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sementara itu, tempat ibadah, yaitu masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

 

Langkah jangka pendek

Kebijakan restriktif terkait PPKM darurat di Jawa-Bali sebagai intervensi pemerintah terhadap kehidupan masyarakat ini bertujuan meredam penyebaran covid-19, khususnya varian delta, yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat. Maklum, varian ini diketahui lebih menular dan berisiko jika dibandingkan dengan varian lainnya.

Keganasan varian ini terlihat dari lonjakan angka kasus positif harian yang menembus di atas 12 ribu kasus per hari sejak 18 Juni 2021 hingga mencapai rata-rata di atas 20 ribu kasus per hari dalam sepekan terakhir ini. PPKM darurat ditargetkan mampu menurunkan angka positif harian di bawah 10 ribu.

Maka itu, jelas penerapan PPKM darurat ini merupakan pilihan kebijakan strategis jangka pendek yang tepat. Dengan PPKM darurat, aktivitas masyarakat yang tidak esensial sepenuhnya dibatasi. Untuk itu, kini yang terpenting ialah implementasinya. Dibutuhkan sistem pemantauan dan pengawasan yang maksimal dan mendidik masyarakat untuk patuh.

Di titik-titik tertentu yang ditengarai menjadi sentra kerumunan dan lalu lintas publik harus diawasi lebih ketat dengan menempatkan personel keamanan untuk mengawal pelaksanaan PPKM darurat dengan baik.

 

Melanjutkan momentum pertumbuhan

Banyak kalangan menilai PPKM darurat di Jawa-Bali ini akan menekan perekonomian nasional. Sebuah pandangan yang tidak salah karena perekonomian Jawa dan Bali mencakup hampir 60% perekonomian nasional dengan mengacu pada perhitungan produk domestik bruto (PDB). Namun, efek kontraktif PPKM darurat ini tidak terjadi di kuartal kedua tahun ini. Karena itu, PDB kuartal II 2021 masih bisa dicapai pada kisaran 6%-7% year on year (yoy).

Efek perlambatan ekonomi karena PPKM darurat akan terjadi pada Juli atau awal kuartal ketiga. Namun, lantaran PPKM darurat ini hanya akan berlangsung selama 18 hari (dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan asumsi tidak akan diperpanjang), efek kontraktifnya hanya bersifat temporer jangka pendek. Karena itu, bisa diharapkan dapat terkompensasi pasca-PPKM darurat.

Harapannya, mulai Agustus dan September, aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat bergerak menggeliat seiring pelonggaran mobilitas. Konsumsi masyarakat akan melonjak setelah selama hampir sebulan terkekang karena PPKM darurat. Ujung-ujungnya, outlook PDB kuartal ketiga akan tetap positif berkisar 4%-5% yoy.

Dari ilustrasi di atas, sinyal pemulihan ekonomi yang sudah terlihat menguat hingga akhir semeeter I/2021 lalu tidak harus terhenti total karena PPKM darurat. Setelah PPKM darurat dicabut dengan syarat dan kondisi tertentu, kegiatan sektor riil, bisnis, konsumsi, dan keuangan diharapkan kembali normal.

Apalagi, pemerintah telah mengantisipasi efek negatif PPKM darurat di Jawa-Bali dengan menambah dana stimulus ekonomi agar dunia usaha tidak mati. Maklum, selama penerapan PPKM darurat, banyak sektor bisnis berhenti beroperasi, kalau pun beroperasi hanya separuh kapasitas. Karena itu, mereka membutuhkan stimulus atau insentif agar bisa kembali beroperasi pasca-PPKM darurat.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp699,43 triliun dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor usaha hingga akhir 2021. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat umum dan pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. Awalnya, insentif perpajakan diberikan pada 2020 dan berakhir pada akhir tahun. Lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk mengurangi dampak PPKM darurat terhadap pelaku usaha, pemerintah berencana memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Rencananya, pemberian insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari program PC-PEN 2021.

Para penyewa akan dibebaskan membayar PPN sebesar 10% karena ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Sementara itu, untuk perlindungan sosial akibat PPKM darurat, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat prasejahtera selama dua bulan ke depan.

Sejalan dengan pemberian bansos, pemerintah akan memperpanjang pemberian diskon atau subsidi tarif listrik dan percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat desa. Dengan adanya perpanjangan pemberian perlindungan sosial, konsekuensinya pemerintah harus menambah anggaran stimulus.

Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan menjadi Rp185,98 triliun dari sebelumnya Rp172,84 triliun. Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui percepatan vaksinasi, pembayaran insentif tenaga kesehatan, dan klaim perawatan.

Selain pos perlindungan sosial, penambahan anggaran stimulus juga diperlukan untuk penanganan kesehatan agar Indonesia lebih cepat keluar dari krisis kesehatan ini. Terakhir, penambahan anggaran stimulus juga sangat penting untuk mendukung sektor usaha yang pemulihannya memakan waktu lama, seperti sektor pariwisata dan turunannya.

Jadi, pemerintah tidak tinggal diam dalam menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali. Pemerintah tidak asal menginjak rem terlalu dalam tanpa memberikan ruang sedikit pun untuk menginjak gas. Harmoni antara rem dan gas inilah yang dilakukan sehingga roda perekonomian tetap bergerak. Apalagi, pemerintah dimungkinkan merealokasi dan me-refocusing berbagai anggaran belanja yang tidak mendesak ke anggaran penanganan krisis ekonomi dan kesehatan.

Dengan melandainya tambahan kasus positif harian karena kebijakan pemerintah disertai perilaku masyarakat yang makin disiplin menjalankan prokes, momentum pemulihan ekonomi akan terus berlanjut.

Pada semester I 2021, pemulihan ekonomi diproyeksi berkisar 3,1%-3,3% yoy sebagai hasil kumulatif dari konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, investasi langsung, dan ekspor-impor.

Sementara itu, untuk kuartal III 2021, PDB Indonesia diperkirakan berkisar 4,0%-5,0% yoy. Kareta itu, secara consensus, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2021 akan berkisar 3,7%-4,5% yoy dengan laju inflasi di rentang 1,8%-2,2%.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik