Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pendekatan Yurisdiksi dan Perlindungan Wilayah Konservasi

Michael Padmanaba, Peneliti Yayasan Inobu
22/5/2021 13:30
Pendekatan Yurisdiksi dan Perlindungan Wilayah Konservasi
Michael Padmanaba(Dok Inobu)

SEIRING dengan semakin tingginya tuntutan pasar baik di tingkat global maupun nasional, upaya menuju pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang memastikan bahwa bahan baku minyak sawit dihasilkan melalui praktek berkelanjutan terus gencar dilakukan. 

Skema sertifikasi sebagai bukti penerapan praktik berkelanjutan pun telah dikembangkan antara lain oleh the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden 44/2020 tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Keduanya memiliki sejumlah prinsip dan kriteria untuk mendorong pengelolaan produksi kelapa sawit yang menjamin kelangsungan wilayah bernilai konservasi tinggi (NKT). 

Ada enam kategori wilayah NKT yang dikenal selama ini, yakni yang memiliki sumber daya keanekaragaman hayati (NKT 1-3), menyediakan jasa ekosistem (NKT 4), dan penting untuk mencukupi kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal (NKT 5-6). Keenam NKT itu perlu diidentifikasi, dikelola dengan tepat, dan dipantau secara berkala untuk meminimalisir dampak negatif dari setiap kegiatan produksi seperti pembalakan, perkebunan, dan pertanian.

Perlindungan NKT juga menjadi salah satu prinsip dan kriteria di dalam skema sertifikasi beberapa komoditas selain kelapa sawit. Misalnya, Forest Stewardship Council (FSC) menempatkan perlindungan dan pengelolaan NKT dalam prinsip dan kriteria untuk dipertimbangkan dalam pengelolaan hutan produksi (Prinsip 9). 

Inisiatif serupa diterapkan oleh Bonsucro dan Round Table on Responsible Soy (RTRS) untuk mengurangi dampak, termasuk deforestasi, dari kegiatan produksi gula tebu dan kedelai terhadap wilayah NKT (Prinsip 4 Bonsucro dan RTRS). Namun demikian, seluruh skema sertifikasi tersebut hanya mencakup wilayah yang terbatas di dalam area konsesi, sehingga pengelolaan NKT yang dilakukan pun belum memberikan hasil yang optimal. 

Pada 2015, RSPO mengembangkan sistem sertifikasi berbasis yurisdiksi yang merupakan sebuah inisiatif untuk menerapkan prinsip dan kriteria keberlanjutan RSPO yang selama ini diberlakukan pada skala konsesi perkebunan ke wilayah administrasi pemerintahan seperti kabupaten atau provinsi. Pendekatan yurisdiksi mendorong pembentukan aliansi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok kelapa sawit seperti perusahaan perkebunan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, petani swadaya, masyarakat adat serta institusi pemerintah– yang memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan peraturan sehingga merupakan aktor kunci– untuk bersama-sama mengawal proses menuju sertifikasi di tingkat yurisdiksi.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tandan buah segar kelapa sawit yang diproduksi di sebuah yurisdiksi telah memenuhi prinsip keberlanjutan, termasuk pelindungan dan pengelolaan NKT. Sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus menyediakan manfaat lebih besar. Di Indonesia, pendekatan yurisdiksi telah mulai diterapkan di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Kapasitas lingkungan

Dalam pendekatan yurisdiksi, identifikasi NKT pun dilaksanakan pada tingkat kabupaten. Ada beberapa metode yang dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi NKT, termasuk melalui penilaian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) yang merupakan sebuah instrumen pemerintah dan telah dimandatkan dalam Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Pada prinsipnya, DDDTLH merupakan alat ukur untuk menentukan sejauh mana kapasitas lingkungan hidup di suatu daerah mampu mendukung pembangunan yang meminimalisir dampak lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. DDDTLH juga menjadi salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan rencana pembangunan wilayah, termasuk Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD. Dengan demikian, DDDTLH memiliki kepastian implementasi dalam program dan penganggaran pemerintah daerah. 

Sejak 2018, Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat telah melakukan penilaian DDDTLH berbasis jasa ekosistem dengan menggunakan data serta panduan yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Panduan ini menyediakan langkah-langkah untuk menilai jasa ekosistem yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan kedua kabupaten, yang meliputi penyediaan air, penyediaan pangan, pengaturan air, pemurnian air, mitigasi banjir, mitigasi longsor, dan mitigasi kebakaran. 

Luaran penilaian DDDTLH adalah indeks jasa ekosistem yang menggambarkan kemampuan lingkungan dalam menyediakan beragam manfaat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Hasil analisis spasial juga menunjukkan tutupan hutan yang masih tersisa telah terfragmentasi menjadi ratusan petak berukuran kurang dari 1 hektare (ha) hingga lebih dari 300 ribu ha. 

Petak-petak hutan berukuran besar, termasuk yang berada di dalam Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau, merupakan rumah bagi sejumlah satwa terancam punah seperti orangutan, bekantan, beruang madu, macan dahan, dan beberapa jenis rangkong. Di samping itu, analisis data bentang lahan menghasilkan klasifikasi ekosistem, termasuk ekosistem langka dan terancam punah seperti hutan dataran rendah primer dan rawa gambut. 

Peta-peta hasil penilaian DDDTLH menampilkan lokasi di kedua kabupaten yang memenuhi kriteria NKT 1–6, dengan luas total masing-masing adalah 1.206.010 ha di Seruyan dan 729.940 ha di Kotawaringin Barat, keduanya setara dengan lebih dari 70% dari luas masing-masing kabupaten. Dari luas tersebut, 156.078 ha di Seruyan merupakan wilayah yang telah memiliki ketetapan perundangan untuk fungsi lindung yakni hutan lindung dan Taman Nasional Tanjung Puting. 

Demikian pula di Kotawaringin Barat, hutan lindung, Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau mencakup total seluas 283.366 ha. Sisanya, masing-masing 1.049.932 ha di Seruyan dan 446.574 ha di Kotawaringin Barat, berada di dalam kawasan hutan lainnya dan area peruntukan lain (APL).

Keberlanjutan SDA

Dalam konteks penataan ruang, wilayah bernilai konservasi tinggi yang berada di luar kawasan lindung tersebut perlu dilihat peruntukan ruangnya dalam RTRW kedua kabupaten. Selanjutnya, perlu dikaji lebih lanjut jika pengelolaan wilayah NKT bisa diatur dalam peraturan di tingkat daerah. Ada tiga kemungkinan untuk menjawab hal ini; pertama, perlindungan dan pengelolaan NKT bisa diintegrasikan ke dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang akan menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah (UU No.32/2009) untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam (SDA) dan seluruh manfaat yang disediakannya bagi kepentingan masyarakat. 

Kedua, dengan menetapkan wilayah NKT di luar Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA) sebagai kawasan ekosistem esensial (KEE) atau Kawasan Strategis Lingkungan Hidup (KSLH). KEE diatur dalam PP No.28/2011 jo PP No.108/2015 yang menyebutkan bahwa KEE merupakan bagian dari upaya perlindungan KPA dan KSA meskipun cakupannya masih berada di dalam kawasan hutan. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten bisa mengusulkan wilayah dengan keberadaan NKT menjadi KEE kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya. 

Jika wilayah NKT berada pada kawasan APL, Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 15/2010) dan Pedoman Penyusunan Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Permen ATR No 1/2018) memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk dapat menetapkan wilayah NKT tersebut sebagai KSLH. Kemungkinan ketiga adalah dengan penetapan peraturan daerah (Perda) tersendiri untuk menjabarkan dengan lebih detail peraturan pengelolaan NKT di tingkat kabupaten.

Sebagai sebuah inisiatif yang relatif baru, pendekatan yurisdiksi membuka peluang untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan secara berkelanjutan yang melibatkan seluruh pihak dalam rantai pasok kelapa sawit. Langkah awal telah dimulai dan beberapa tantangan perlu diantisipasi sedini mungkin. 

Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi yang belum lama dibentuk di kedua kabupaten memerlukan peningkatan kapasitas dalam menjalankan proses multipihak dan menyusun strategi bersama untuk memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan. Fasilitas juga masih terbatas, termasuk sejumlah prosedur operasional dan ketersediaan basis data yang penting untuk memonitor praktek-praktek yang mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dalam proses produksi. 

Sebuah kelompok petani di tingkat kabupaten juga perlu dibentuk untuk mendukung proses sertifikasi yang lebih mudah dengan biaya yang lebih terjangkau bagi petani swadaya. Dari penerapan pendekatan yurisdiksi di Seruyan dan Kotawaringin Barat, daerah lain di Indonesia bisa mengambil pelajaran dan mereplikasikannya dalam konteks yang disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing. 

Pada skala nasional, pendekatan ini bisa menjadi tawaran solusi untuk memenuhi target kebijakan pemerintah berkaitan dengan energi terbarukan yang telah dimulai sejak awal 2020. Di sisi lain, praktik pengelolaan yang mempertimbangkan perlindungan keragaman hayati dan ekosistem di tingkat yurisdiksi, bisa digunakan untuk meyakinkan pasar global bahwa pengelolaan kelapa sawit di Indonesia mampu memenuhi kriteria keberlanjutan. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya