Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Selamat Jalan Somebody

Suparman Marzuki Dosen Fakultas Hukum UII dan Ketua Komisi Yudisial (2013-2015)
02/3/2021 05:00
Selamat Jalan Somebody
(MI/Seno)

ARTIDJO Alkostar (AA) bukanlah manusia kebanyakan orang. Namun, khusus karena integritas personalnya tecermin dalam hidup dan profesinya sebagai dosen, advokat, dan hakim agung. Atas dasar itu, saya tidak ragu menyebutnya somebody. Itulah ungkapan akhir Prof Satjipto Rahardjo (alm) selaku promotor seusai alm AA menyelesaikan ujian terbuka program doktornya di Universitas Diponegoro, Semarang, pada 2007.

Selaku pribadi, AA telah melampaui hasrat duniawi yang disimbolkan harta dan kuasa. Dia tidak 'dahaga' dengan harta karenanya dia tak pernah 'meminumnya' meski keadaan sulit. Tak pernah 'girang' dengan kuasa yang disandangnya. Dia tetap menjadi AA yang bersahaja.

Semua itu memberi warna tersendiri dalam 18 tahun kiprahnya sebagai hakim agung. Sebagian putusan kasasi pimpinan AA dikecam ngawur dan tidak adil oleh sebagian orang. Namun, lebih banyak diapresiasi sebagai putusan yang tepat dan adil bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Mantan petinggi MA pernah mengatakan pada penulis kalau Artidjo salah dalam putusan tidak di-bully wartawan, tapi kalau hakim agung lain pasti habis dihajar wartawan. Saya katakan, investasi kebaikan AA melimpah ruah sehingga kesalahannya tidak diperhitungkan, apalagi publik yakin kesalahan AA bukan karena terima suap.

Begitu pula seorang mantan petinggi negara pernah bertanya kepada penulis bahwa apa benar AA tidak membaca putusan PN, PT, dan memori kasasi terpidana, tetapi hanya melihat vonis lalu melipatgandakan vonis tersebut menjadi dua atau tiga kalinya. AA hanya tersenyum sembari mengatakan “Dia tidak mengerti” saat hal itu saya utarakan kepada penggemar film India ini.

Ya, siapa saja tidak akan mengerti, tanpa mengetahui latar belakang dan paradigma berpikir hukum AA yang memiliki sejarahnya, yang mewarnai cara pandang dan putusannya sebagai hakim agung. Dia mantan aktivis mahasiswa kritis, yang sikap dan tindakan antikorupsinya sudah ia bangun semenjak menjadi mahasiswa akhir 1960-an hingga pertengahan 1970-an.

Dia juga dosen dan aktivis HAM serta lama berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang memiliki paradigma kritis dalam konsep gerakan bantuan hukumnya.

Dengan latar itu, hukum dan penegakan hukum bagi AA tidak berada di ruang vakum. Namun, berada dalam kenyataan sosial yang kompleks di mana penegakan hukum mengandung pilihan-pilihan dan kemungkinan-kemungkinan. AA tampaknya menganut pandangan Marc Galanter (1974) yang menegaskan bahwa penegakan hukum berangkat dari kenyataan di lapangan dan melihat apa yang ada dalam kenyataan itu sebagai sesuatu yang kompleks yang harus dilihat dari sudut lain.

Tarik-menarik dan dorong-mendorong antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, terus terjadi bersamaan dengan proses penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak bersifat logis universal, tetapi variabel yang mengait faktor-faktor manusia, institusi, politik, budaya, peristiwa, dan hukum itu sendiri.

Penegakan hukum buat AA, tidak untuk dirinya, tetapi untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Menerima undang-undang atau aturan-aturan hukum begitu saja tanpa mengamati kenyataan tentang bagaimana sesungguhnya pesan-pesan, janji-janji, serta kemauan-kemauan hukum (UU) itu dijalankan, sama artinya dengan membuat mitos-mitos tentang hukum.

Memahami penegakan hukum di tangan AA, mesti diletakkan dalam kerangka berpikir dan sejarah demikian itu. Hukum (UU) bagi AA, ialah teks yang lahir dari realitas (konteks) yang kompleks yang tidak persis sama dengan realitas (konteks) saat akan diterapkan.

Teks dan konteks selalu didialogkan pemegang peran sehingga hukum (UU) itu ‘hidup bernyawa, menggerakkan elemen nilai dan moralitas hukum’ dalam merespons realitas (konteks) baru yang dihadapkan padanya.

Dalam bahasa AA sendiri: “UU itu kan teks. Harus dihidupkan. Jangan dijadikan benda mati ketika menerapkannya. Dihidupkan itu, artinya dibunyikan. Hukum itu kan selalu bergerak. Bergerak ke luar, sentrifugal, ke arah masyarakat, pada keadaan sosial ekonomi. Bergerak ke dalam, sentripetal, ke nilai. Di dalam kotak hukum itu ada nilai yang harus diwujudkan”.

“Saya tidak menoleransi korupsi karena yang dipertaruhkan martabat dan harga diri bangsa”. “Korupsi melanggar HAM dan korbannya rakyat”. “Korupsi menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akan membuat masyarakat gagal memperoleh akses terhadap keadilan”.

Pernyataan-pernyataan tersebut menegaskan bagaimana teks (UU) dan konteks (pelaku, posisi pelaku, korban, peristiwa, keadaan masyarakat, bangsa, dan negara akibat korupsi) telah dikonstruksikan sedemikian rupa oleh AA. Maka, lahir putusan-putusan dengan warna dan karakter tersendiri. Sejarah dan cara pandang AA (sekali lagi) ialah dimensi lain yang memengaruhi cara berhukumnya, yang pasti tidak bisa diterima mereka yang disiplin berpikir, dan bertindak hukum dengan logika sylogisme.

Itulah konstruksi berpikir hukum AA atas vonis-vonis beratnya sehingga menakutkan para pejabat yang divonis bersalah untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK.

Vonis-vonis dengan paradigma hukum demikian itu, makin menegaskan eksistensi AA sebagai somebody dalam penegak hukum korupsi di Indonesia, yang sulit diwujudkan hakim-hakim agung penerusnya. Selamat jalan somebody, semoga Allah menempatkanmu di surga    jannatun   naim.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya