Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pendidikan, Seragam, dan Inklusivitas

Khairil Azhar Divisi Pelatihan Pendidikan Yayasan Sukma Alumni Program Pendidikan Guru di Universitas Tampere, Finlandia
22/2/2021 05:00
Pendidikan, Seragam, dan Inklusivitas
(MI/Duta)

SAYA seorang muslim sejak lahir, berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk muslim, belajar di surau atau pesantren untuk tingkat pendidikan menengah pertama dan atas selama enam tahun (1988-1994), dan kuliah di perguruan tinggi Islam selama kurang lebih lima tahun (1994-1999). Secara total, saya berada di lingkungan pendidikan Islam tempat para siswi atau santriwati dan mahasiswi menggunakan jilbab ketika mengikuti proses pembelajaran.

Dalam karier profesional sebagai guru, saya pernah bekerja di beberapa sekolah, yakni di dua sekolah umum swasta dan dua sekolah Islam swasta. Di sekolah swasta umum pertama, selama tujuh tahun mengajar, mengenakan jilbab bagi siswi merupakan pilihan. Sama sekali tidak ada pemaksaan. Di sekolah umum swasta kedua, juga berlaku hal yang sama. Hanya saja, karena berada di Provinsi Aceh, siswi muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Di sekolah Islam swasta pertama, hampir seluruh siswi berjilbab karena memang berlatar belakang muslim, kecuali jika terdapat siswi yang berbeda agama atau keyakinan. Kebijakan ini berbeda dari sekolah Islam swasta kedua, yakni jika ada siswi yang nonmuslim kemungkinan besar mereka akan diminta mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Dua anak perempuan saya, saat ini juga mengenakan jilbab ketika bersekolah. Yang pertama bersekolah di sebuah SMP negeri dan yang kedua di sebuah SD swasta umum. Di luar lingkungan sekolah atau ketika tidak sedang mengikuti pembelajaran (karena sekarang belajar daring), keduanya boleh memilih apakah akan mengenakan jilbab atau tidak.

Di sepanjang karier sebagai guru dan keberadaan sebagai orangtua, bisa dikatakan hampir tidak pernah ada isu-isu terkait wajib-tidak wajib mengenakan jilbab. Di kalangan sesama guru hanya pernah ada diskusi-diskusi singkat tentang perkara jilbab, dan tidak sampai pada tahap di mana terjadi perdebatan yang ideologis atau menjadi semacam kasus yang menguras perhatian. Sebagai orang tua bagi dua anak perempuan yang belum dewasa secara hukum, seragam apapun yang ditentukan oleh sekolah diterima sedemikian rupa, sejauh itu aman dan nyaman bagi anak secara fisik dan sosial. Selain itu mereka juga senang mengenakannya.

 

Konstruksi sosial

Bagi saya pribadi, berjilbab atau tidak berjilbab di lingkungan pendidikan pertama-tama adalah perkara ikut atau tidak mengikuti hasil dari konstruksi sosial tertentu. Terdapat orang-orang yang cenderung membuat berbagai pilihan sesuai dengan konstruk-konstruk sosial tersebut disertai alasan-alasan mereka sendiri, ketika juga terdapat mereka yang memilih untuk berbeda juga dengan alasan-alasan tertentu.

Dalam kehidupan di ranah publik, selanjutnya, ikut atau tidak ikut dalam satu hal berdasar pada keyakinan dan konsekuensi-konsekuensi dari pilihan yang diambil. Di sini kemudian berkemungkinan terdapat paksaan sosial individual yang bisa saja menjadi sumber konflik, baik secara laten maupun manifes. Peran negara yang berdasar pada prinsip-prinsip demokrasi melalui seluruh peraturan perundang-undangan dan aparaturnya adalah, memastikan bahwa pemaksaan-pemaksaan yang melanggar hak-hak privat maupun sosial seluruh warganya tidak terjadi.

Bagi sekolah-sekolah swasta Islam, seperti dalam cerita saya di atas, kebijakan seragam ialah hak prerogatif, karena demikianlah konstruk sosialnya. Dalam pasar bebas pendidikan, kecocokan pribadi dari konsumen dengan visi, misi, dan praktik sekolah menjadi penentu pilihan. Pilihan yang diambil dengan bersekolah di sekolah swasta adalah pilihan individual dengan ongkos-ongkos pribadi.

Lain halnya tentu saja dengan sekolah-sekolah negeri yang dikelola dengan dana negara atau publik. Kebijakan yang berlaku seperti seragam haruslah konstitusional, yakni sekolah-sekolah tersebut harus mengakomodasi keberagaman tanpa ada paksaan-paksaan. Pilihan berjilbab bagi murid-murid yang muslim merupakan hak privat ketika pilihan untuk tidak berjilbab bagi para siswi nonmuslim juga merupakan hak privat. Tindakan memaksa berjilbab atau melarang berjilbab sama-sama tidak konstitusional.

 

Intoleransi

Selain bahwa pemaksaan berjilbab di sekolah-sekolah publik merupakan salah satu tindakan yang tidak konstitusional, pelaku atau siapa pun yang terlibat dengan tindakan pemaksaan tersebut berarti melakukan tindakan intoleransi. Mereka telah memaksakan suatu pilihan atas dasar keyakinan pribadi—atau atas dasar agenda kelompok atau kepentingan politik politik tertentu—pada mereka yang secara dasariah dan konstitusional memiliki hak untuk berbeda.

Pikiran, sikap, dan tindakan intoleransi merupakan virus kanker yang bisa meruyak ke seluruh tubuh sosial, merusak sel-sel, dan pada akhirnya mematikan demokrasi. Jika intoleransi dibiarkan terjadi di ranah publik, keamanan dan kenyamanan sosial secara perlahan dan pasti akan tergerus dan pada satu titik akan merusak dan mematikan sendi-sendi kehidupan; ekonomi, sosial dan kultural.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 02/KB/2021 atau No 219/2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan langkah konstitusional untuk mencegah intoleransi di lingkungan pendidikan.

Intoleransi juga tak bisa dikaburkan dalam konsep yang disebut kearifan lokal (traditional knowledge, indigenous knowledge, local knowledge or local wisdom). Kearifan atau kebijaksanaan lokal sejatinya merupakan pengetahuan yang berakar penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan alam semesta tempat suatu komunitas hidup dan berkehidupan. Pengetahuan tersebut berkenaan dengan cara subsistensi dan keberlanjutan hidup, yang biasanya merupakan akumulasi dari hasil interaksi dan pembelajaran yang diperolah dari lingkungan.

 

Inklusivitas

Tindakan abai negara, yang telah berujung pada pembiaran intoleransi terjadi di lingkungan pendidikan, telah menyebabkan eksklusivitas atau bahkan eksklusivisme. Kewajiban negara menegakkan inklusi—yang harus terdapat kesetaraan dalam memperoleh hak (equality) dan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan oleh negara berdasar keadaan dirinya (equity) sampai taraf tertentu telah gagal.

Bagi publik yang sadar, mereka yang benar-benar merupakan civil society— masyarakat sipil yang secara benar memahami demokrasi sebagai satu-satunya sistem pengelolaan kehidupan publik dan berpartisipasi aktif menegakkannya—adanya eksklusivitas di lingkungan pendidikan adalah indikasi kelengahan. Bagi tegaknya orde di ruang publik, sebagai prasyarat bagi kehidupan yang harmonis dan sejahtera, sesuatu harus dilakukan.

Paling kurang, selain menjernihkan pikiran dan sikap, bisa dilakukan tindakan-tindakan partisipatoris yang sederhana, namun efektif. Sebagai contoh, kita wajib memastikan bahwa sekolah tempat anak-anak kita belajar benar-benar menerapkan toleransi dan inklusivitas. Dalam skala yang lebih besar, menggalang partisipasi sosial bagi gerakan toleransi dan inklusi di lingkungan pertemanan, kerja, serta tempat tinggal juga bisa dilakukan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik