Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berbagi Beban Menahan Laju Resesi

Imron Rosyadi Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
01/12/2020 02:05
Berbagi Beban Menahan Laju Resesi
Imron Rosyadi Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta(Dok. Istimewa)

RESESI ekonomi akibat krisis kesehatan tak terhindarkan. Resesi kali ini bersifat alamiah dan menimpa masyarakat dunia sebab resesi ini ditimbulkan ‘bencana alam’ kemanusiaan dan di luar batas kemampuan manusia untuk mengelak bencana ini. Imbasnya perekonomian global terseret ke jurang resesi, yang ditandai dengan pertumbuhan PDB dunia negatif dalam dua triwulan berturut-turut.

IMF (2020) memproyeksikan pada tahun ini pertumbuhan ekonomi global sebesar -4,9%. Peristiwa yang sama juga menimpa ekonomi
domestik. Produk domestik bruto (PDB) nasional mengalami kontraksi dua triwulan berturut-turut, yakni triwulan II 2020 (-5,32%) dan triwulan III 2020 (-3,49%). Bahkan Menteri Keuangan (2020) memproyeksikan ekonomi domestik hingga akhir 2020 masih tumbuh negatif, yakni kisaran -1,7% sampai -0,6%.


Burden sharing

Dalam literatur teori investasi, risiko investasi/bisnis yang ditimbulkan resesi ekonomi disebut sebagai risiko sistematis (systematic risk). Sementara itu, resesi ekonomi saat ini terjadi akibat krisis kesehatan yang menimpa umat manusia dan juga bersifat sistematis sehingga upaya yang dilakukan agar bisa keluar dari resesi bukan hanya menjadi beban (tanggungan) pemerintah, melainkan juga menjadi beban bersama, dan bergotong royong keluar dari situasi yang sulit akibat pandemi.
 
Nah, burden sharing (berbagi beban) menjadi istilah yang representatif untuk melukiskan rajutan kebersamaan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar keuangan, dan masyarakat yang berupaya menahan laju resesi agar tidak masuk ke jurang resesi yang lebih dalam. Para pihak yang disebutkan itu memiliki tanggung jawab bersama dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kapasitas masing-masing dan tanpa harus menonjolkan ego sektoral masing-masing.

Tugas BI menjaga kestabilan nilai rupiah tidak bisa dipisahkan dari kebijakan fiskal Kemenkeu. Demikian juga kedua tugas institusi tersebut berkolerasi dengan tugas OJK yang mengatur dan mengawasi industri keuangan. Oleh karenanya, upaya bersama pemerintah, BI, dan OJK mengelola resesi ekonomi dan memitigasi risiko resesi harus didukung semua pihak.

Sebagaimana tercatat dalam berita resmi statistik BPS triwulan III 2020, 64,13% PDB berasal dari industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambang an. Imbas dari pandemi, semua lapangan usaha tersebut nyaris mengalami kontraksi, kecuali sektor pertanian yang tumbuh sebesar 2,15% (year on year). Dari sisi pengeluaran, 88,43% PDB berasal dari konsumsi rumah tangga dan investasi. Keduanya mengalami kontraksi sehingga dapat dipahami bahwa dampak pandemi telah menekan ekonomi sisi penawaran agregat dan permintaan agregat, terutama sektor industri pengolahan dan konsumsi rumah tangga.

Industri pengolahan dan konsumsi rumah tangga merupakan sumber kontraksi terdalam jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Selain itu, industri pengolahan merupakan sektor ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan mayoritas UMKM bernaung di sektor ini. Sementara itu, konsumsi rumah tangga merupakan ‘potret’ daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga tumbuh negatif, berarti daya beli masyarakat sedang terpuruk, atau boleh jadi masyarakat golongan menengah ke atas menahan belanja mereka, dan mengunci rapat dana mereka di bank. Indikasinya, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan per September 2020 terhitung sangat pesat, yakni tumbuh sebesar 12,88% (month on month).

Akibat pandemi telah memunculkan fenomena baru di sektor industri, yakni nyaris semua jenis industri pengolahan mengalami kontraksi yang cukup dalam, terutama industri alat angkutan. Kemudian disusul industri mesin dan perlengkapan, karet dan plastik, tekstil dan pakaian jadi, serta makanan minuman yang tumbuh tipis. Demikian pula dengan sektor konsumsi rumah tangga. Mayoritas jenis belanja eceran mengalami kontraksi, seperti belanja sandang, BBM, perlengkapan rumah tangga, suku cadang dan aksesori, kerajinan pariwisata, kendaraan bermotor, dan jasa transportasi rel-udara-laut. Karena itu, pemulihan kedua sektor itu bersifat mendesak dan menjadi beban pemerintah. Namun, beban itu mustahil bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Beban berat tersebut harus dibagi dengan institusi negara yang terkait dengan pemulihan ekonomi.


Pemulihan

Sekali lagi, program pemulihan ekonomi tidak akan berjalan lancar dan sukses, kecuali kerelaan lembaga negara terkait untuk berbagi beban. Hal ini sebangun dengan karakter budaya khas (local wisdom) masyarakat Indonesia yang suka bergotong royong dalam menyelesaikan berbagai masalah. Oleh karenanya, sejumlah kesepakatan Kemenkeu, BI, dan OJK terkait dengan beban fiskal, moneter, dan likuiditas sektor jasa keuangan layak diapresiasi.

Pertama, dukungan BI dalam mempercepat realisasi APBN 2020. Dukungan tersebut dalam format BI membeli  urat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Hingga 17 November 2020 nilai pembeliannya mencapai Rp72,49 triliun. Kedua, pembagian beban pemerintah dan BI untuk pendanaan public goods (APBN 2020). Pembagian melalui mekanisme, BI membeli SBN secara langsung senilai Rp270,03 triliun. Serta pembagian beban untuk pendanaan non-public goods-UMKM sebesar Rp114,81 triliun.
 
Ketiga, pemerintah mendayagunakan dana tersebut untuk mendukung pemulihan UMKM senilai Rp123,4 triliun, dan korporasi non-UMKM
senilai Rp53,5 triliun. Selain itu, untuk subsidi bunga bagi UMKM dan pelaku usaha ultramikro selama enam bulan; penempatan dana di bank yang melakukan restrukturisasi kredit/tambahan kredit modal kerja; penjaminan kredit modal kerja UMKM; dan stimulus aktivitas ekspor impor.

Keempat, dukungan OJK terhadap stabilisasi sektor jasa keuangan melalui kebijakan strukturisasi kredit perbankan. Hingga 7 September 2020, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur serta kebijakan relaksasi itu akan diperpanjang hingga Maret 2022. Dengan demikian, masyarakat luas juga diharapkan turut serta berbagi beban melalui dukungan untuk mematuhi protokol kesehatan. Bangkitnya ekonomi bergantung pada pulihnya kesehatan. Sebaliknya, masyarakat menengah ke atas diminta ‘kesatria’ untuk tidak terlalu ketat menahan belanja sehingga bisa mengerek pertumbuhan sektor konsumsi rumah tangga.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya