Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Relaksasi PSBB, Nikmat Membawa Sengsara?

Iqbal Mochtar, Dokter, Pengamat Masalah Kesehatan
23/5/2020 21:50
Relaksasi PSBB, Nikmat Membawa Sengsara?
Iqbal Mochtar(Dok Iqbal Mochtar)

PEMERINTAH sedang mewacanakan relaksasi PSBB. Walau masih tahap wacana, Gugus Tugas Covid-19 telah ditugasi mendesain prosedur relaksasi, termasuk syarat dan tahapan. Artinya, wacana ini serius. Sementara di lapangan, tanda-tanda relaksasi terjadi. Moda transportasi darat, laut dan udara telah dibuka kembali walau dengan pembatasan tertentu. Mudik dilarang, namun orang yang memiliki kepentingan khusus memperoleh pengecualian bepergian.

 

 Beberapa negara lain memang telah melakukan relaksasi pembatasan (easing of restrictions), seperti Italia, Spanyol dan Iran. Mereka ingin segera mengaktifkan roda perekonomian. Alasan lain, mereka telah mengalami perbaikan epidemiologis yang ditandai oleh penurunan positive rate, death rate dan hospitalization rate. Jadi klop antara economic concern dan epidemiological concern.
      

 

Di Indonesia, ekonomi kian terjerembab akibat covid-19. Karenanya, wajar bila pemerintah ingin segera memperbaikinya. Namun kondisi epidemiologi masih berstatus alert, ditandai jumlah kasus postif yang masih tinggi dan death rate yang belum menurun (6,6%).

WHO menggarisbawahi bahwa relaksasi restriksi mesti memenuhi enam syarat, yaitu adanya bukti epidemiologis yang kredibel bahwa transmisi penyakit telah terkontrol, tersedianya sistem dan sarana kesehatan yang mampu melanjutkan proses skrining dan penanganan kasus, terdapatnya sistem pengontrolan pada kelompok risiko tinggi. Lalu, penyediaan standard precautions yang memadai pada kantor dan tempat umum, pengontrolan importing risk, serta terlibatnya masyarakat dalam proses relaksasi. WHO juga mengingatkan risiko second dan third wave akibat relaksasi prematur.


Kontrol transmisi dan big data management

WHO telah menetapkan kriteria epidemiologis terkait pengontrolan transmisi penyakit. Outbreak dianggap mereda bila terjadi penurunan bermakna kasus baru dalam satu kali incubation period (14 hari) dan dianggap hampir selesai bila tidak ada kasus baru dalam dua kali incubation period (28 hari). Namun kriteria ini mesti didasarkan pada data epidemiologis yang akurat dan kredibel.

Sayangnya, hal ini menjadi isu di Indonesia. Manajemen data besar (big data management) covid-19 tidak lengkap dan tidak tertata baik. Sejumlah parameter krusial penentuan kasus baru tidak tersedia datanya, seperti informasi rentang waktu antara pengambilan sampel dengan keluarnya hasil, cakupan pemeriksaan laboratorium dan proporsi kasus tanpa gejala. Akibatnya, keakuratan jumlah kasus baru diragukan dan dianggap under-reporting.

Data kasus baru yang tersedia lebih kecil dari figur sebenarnya akibat keterlambatan hasil laboratorium, keterbatasan pemeriksaan laboratorium. Serta, tidak dilakukannya pemeriksaan pada kasus tanpa gejala. Absennya parameter ini juga menjadi kendala pembuatan Epi Curve yang tepat, yang bisa digunakan untuk mengevaluasi tren perkembangan, masa inkubasi serta periode puncak outbreak.

Apalagi Indonesia baru melakukan tes pada 0.06% penduduk; tidak representatif untuk mendapatkan jumlah kasus baru sebenarnya. Karena kondisi ini, beberapa ahli epidemiologi mengkritik bahwa data pemerintah tidak sesuai standar epidemiologi dan berpotensi menimbulkan misleading.

Data yang tersedia juga tidak akurat akibat kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antarunit pelayanan. Data Litbangkes dan rumah sakit/klinik dapat berbeda, sebagaimana data pusat dapat berbeda dengan data daerah. Penyebabnya banyak, salah satunya akibat perbedaan kriteria kategori. Pemerintah mengkategorikan kematian covid-19 bila pasien meninggal dan PCR-nya postif. Sementara di lapangan, banyak kasus PDP yang meninggal sebelum dilakukan tes PCR atau hasil tes belum keluar.

Data yang tidak kredibel tidak bisa dijadikan rujukan evaluasi outbreak apalagi menjadi dasar relaksasi karena berpotensi menimbulkan strategi keliru.

Kapasitas sistem dan sarana

Relaksasi restriksi dapat dipertimbangkan apabila negara memiliki kapasitas kesehatan yang adekuat untuk melanjutkan program deteksi dan kontrol saat restriksi dilonggarkan. Sayangnya, Indonesia belum memenuhi syarat ini.

Jangankan kapasitas saat relaksasi, kapasitas penanggulangan saat ini saja Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara lain. Data per 16 Mei menunjukkan bahwa jumlah orang menjalani tes covid-19 adalah 654 per 1 juta penduduk. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding Malaysia (13.131 per 1 juta), Thailand (4.099 per 1 juta), Vietnam (2.828 per 1 juta). Dan bahkan Bangladesh (976 per 1 juta).

Rendahnya figur ini berkaitan dengan keterbatasan kapasitas laboratorium. Saat ini, 104 laboratorium tercatat dapat melakukan pemeriksaan covid-19. Dari jumlah tersebut, baru setengahnya yang aktif. Sisanya belum beroperasi karena kendala teknis dan tenaga. Akibatnya, target pemeriksaan 10 ribu spesimen perhari yang dijanjikan Presiden tidak tercapai.

Kapasitas pemeriksaan maksimal dari semua laboratorium yang ada baru 4-5 ribu perhari; tidak mencapai setengah target. Kapasitas fasilitas perawatan juga belum memadai. Pemerintah memprediksi bahwa puncak outbreak akan terjadi pada bulan Juli dimana kasus covid-19 akan mencapai 106.000. Bila 20% saja kasus ini membutuhkan perawatan isolasi, fasilitas yang tersedia tidak cukup menampung. Data ASPAK Kemenkes melaporkan bahwa jumlah total ruang isolasi tersedia berkisar 4.000.

Regulasi pengendalian juga tidak terintegrasi. Berdasar PP 21/2020 dan Kepres 11/2020, pemerintah berkomitmen menjalankan PSBB dalam penanggulangan covid-19. Namun, kebijaksanaan ini tidak memiliki protokol jelas. Akhirnya setiap daerah mengimplementasikan sendiri kebijaksanaan itu. Respon masyarakat, pengusaha dan pekerja juga beragam. Sebagian mentaati dan sebagian lainnya tidak peduli.

Di tengah kondisi demikian, bermunculan aturan lain yang kontraproduktif termasuk dibukanya transportasi darat, laut dan udara serta kelonggaran beraktivitas bagi yang berusia di bawah 45 tahun.

Second wave

Tiga pandemi terakhir yang terjadi tahun 1918, 1957 dan 1968 menyisakan dua karakteristik penting, yaitu durasi pandemi berkisar 2 tahun dan setiap pandemi memiliki lebih dari satu gelombang (second and third waves). Second wave umumnya terjadi 3-9 bulan setelah gelombang awal dan meninggalkan korban yang lebih besar dari gelombang awal.

Second wave dapat terjadi akibat interupsi intervensi. Penyebaran penyakit infeksi diukur dengan reproduction rate (Ro). Nilai Ro Covid-19 adalah 2-3, artinya setiap orang yang terinfeksi dapat menularkan infeksi kepada 2-3 orang lainnya. Penurunan permanen nilai Ro hanya terjadi lewat vaksinasi. Intervensi lain juga menurunkan Ro meski kapasitasnya tidak sekuat vaksinasi. Intervensi karantina wilayah yang efektif dapat menurunkan nilai Ro menjadi 0,5. Namun bila intervensi ini dilonggarkan saat infeksi belum terkontrol (relaksasi prematur), nilai Ro bisa meningkat lagi dan menimbulkan second wave.

Pseudo-improvement

Merujuk kepada kriteria WHO, Indonesia belum memenuhi syarat untuk relaksasi. Kombinasi situasi epidemiologis yang belum membaik, isu big data management, kapasitas kesehatan yang tidak adekuat. Serta, potensi second wave menjadikan wacana relaksasi restriksi dalam waktu dekat menjadi tidak relevan dan tidak berdasar. Indonesia perlu menunggu 1-2 bulan sebelum mereview kembali wacana ini sambil membenahi kekurangan yang ada.

Dari kacamata ekonomi, pemulihan aktivitas segera memang bisa membantu mendongkrak gerak ekonomi yang sudah stagnan. Perputaran roda ekonomi dan kehidupan bisa menjadi lebih aktif. Masyarakat bisa mengalami euforia. Tetapi ini sifatnya temporer. Karena relaksasi prematur ini menyisakan risiko kesehatan, sosial dan ekonomi yang lebih besar di belakangnya. Ini pseudo-improvement. Ibarat kata pepatah, nikmat sejenak membawa sengsara. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik