Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Quo Vadis Komitmen HAM di Periode II?

Ikhsan Yosarie Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute
23/1/2020 06:20
Quo Vadis Komitmen HAM di Periode II?
((ANTARA News/Fathur Rochman))

PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 16 Januari 2020 saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat menjadi sinyal pesimistis terkait dengan tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus HAM berat terdahulu.

Yang bersangkutan mendasari argumennya dengan merujuk hasil Rapat Paripurna DPR 2001 bahwa tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Padahal, DPR bukanlah lembaga yang capable terkait dengan penyelidikan HAM.

Di sisi lain, Komnas telah menyerahkan laporan penyelidikan projustitia kepada Kejaksaan Agung dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, yang justru tidak pernah terlaksana.

Pesimisme terkait penyelesaian kasus HAM terdahulu tidak hanya timbul lantaran pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tadi. Beberapa pernyataan para pejabat negara sebelumnya juga menjadi sinyalemen pesimistis publik karena implikasinya bisa berdampak serius kepada penegakan dan pemenuhan HAM oleh negara. Pertama, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengklaim tidak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014.

Menurut Mahfud, pelanggaran HAM jika merujuk pada definisi hukum ialah suatu tindakan yang dilakukan aparat pemerintah secara terencana dan terstruktur untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya. Sebaliknya, apabila ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat, itu hanya kejahatan.

Saat diminta konfirmasi, Mahfud MD justru meminta pernyataan dirinya soal tidak ada pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi tidak usah diributkan. Bahkan, menyebut 'kalian enggak ngerti arti pelanggaran HAM' (CNN Indonesia, 13/12/2019).

Di sisi lain, menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM justru setiap tahun setidaknya menerima 6-7 ribu berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM, tetapi tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. Umumnya laporan tersebut mengenai persoalan hak-hak terhadap kesejahteraan dan keadilan.

Kedua, statement salah satu staf khusus presiden, tepatnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, terkait pemberian grasi kepada Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang notabene merupakan terpidana kasus korupsi.

Dini Purwono justru menilai bahwa terdapat aspek kemanusiaan yang menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam memberi grasi. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap HAM lantaran terpidana juga memiliki hak hidup. Ia menilai aneh pihak yang teriak-teriak soal penegakkan HAM, tetapi menafikkan hak hidup terpidana (Kompas.com, 29/11/19).

Dalam konteks ini, kita justru melihat bagaimana negara menggunakan landasan HAM untuk melegitimasi kebijakannya. Tentu menjadi pertanyaan, apakah staf khusus presiden ini, atau secara umum para pemangku kebijakan, mengetahui terdapat seabrek persoalan HAM masa lalu dan kini yang belum jelas duduk tegak penyelesaiannya.

Sebut saja korban Tragedi 1998, penculikan para aktivis pro-demokrasi, penembakan mahasiswa Trisakti, dan kekerasan 13-15 Mei 1998. Lalu, korban kasus Timor Timur, Operasi Militer di Aceh dan Papua, Tanjung Priok, penembakan misterius, Talangsari, 27 Juli, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pemerkosaan terhadap perempuan tahun 1998. Selain itu, kekerasan-kekerasan terhadap rakyat dan perampasan lahan yang dilakukan negara dalam isu lingkungan. Bahkan, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan pun belum tuntas.

Terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas tersebut, bagaimana penilaian staf khusus presiden ini dalam kacamata HAM? Bukankah ketidakselesaian deretan kasus di atas menjadi cerminan belum patuhnya negara terhadap HAM? Dalam hal ini, penting untuk lingkaran pemerintah, termasuk staf khusus presiden, untuk tidak sekadar mempersempit penilaian komitmen pemberantasan korupsi dan HAM ke dalam konteks yang membenarkan kebijakan pemerintah itu saja.

Menko Polhukam Sipil Pertama

Pascareformasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjadi salah satu jabatan sipil yang dominan dijabat pejabat berlatar belakang militer, terutama AD.

Nama-nama yang pernah menjabat itu ialah Soerjadi Soedirdja (AD), SBY (AD), Agum Gumelar (AD), Hari Sabarno (AD) (ad-interim), Widodo Adi Sutjipto (AL), Djoko Suyanto (AU), Tedjo Edhy Purdijatno (AL), Luhut Binsar Panjaitan (AD), dan terakhir Wiranto (AD). Beberapa nama, seperti SBY dan Wiranto, tercatat beberapa kali menjabat posisi itu.

Pada periode ke II Presiden Jokowi, Mahfud MD ditunjuk menjadi Menko Polhukam. Penunjukkan ini membuat Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menduduki posisi Menko Polhukam. Kemenko Polhukam ini mengoordinasikan beberapa K/L, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Adapun beberapa fungsinya, pertama, sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kedua, koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dalam konteks HAM, terutama penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, pengangkatan Menko Polhukam dari kalangan sipil tentu menjadi kabar positif karena yang bersangkutan tidak mempunyai beban institusional maupun beban politik.

Berbeda misalnya dengan Wiranto, yang namanya diduga tersangkut kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tidak mengherankan jika wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) guna menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dianggap sebagai upaya pelanggengan impunitas. Lalu, menambah daftar pelaku kejahatan HAM yang bebas tanpa diadili, lantaran penyelesaian oleh DKN dilakukan secara nonyudisial atau tanpa proses peradilan.

Agenda reformasi

Komitmen negara atas pemenuhan HAM benar-benar perlu mendapat sorotan. Sorotan ini perlu dilakukan untuk memastikan negara tidak menggunakan standar ganda dalam penegakan HAM dan memonopoli penafsiran HAM untuk melegitimasi apa yang menjadi kebijakan dan responsnya.

Kondisi politik akhir-akhir ini berkonklusi kepada satu catatan penting, yakni agenda reformasi 1998 jangan lagi dijadikan nostalgia keberhasilan menumbangkan rezim otoritarianisme Orba. Agenda reformasi bukanlah sekadar poin-poin tertulis yang menjadi simbol tumbangnya otoritarianisme.

Terdapat amanat pelaksanaan terhadap poin-poin yang menjadi agenda itu. Sudah sepantasnya agenda reformasi itu dimunculkan kembali ke permukaan ruang publik agar tidak sekadar menjadi euforia demokrasi. Padahal, selain agenda pemberantasan korupsi dan penegakan HAM, masih terdapat seabrek persoalan yang mencerminkan belum tuntasnya agenda reformasi, baik terhadap Soeharto dan kroninya, Dwi Fungsi ABRI, dst. Bahkan, sekarang muncul lagi wacana amendemen UUD 1945 yang salah satunya ingin menambah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil dan mahasiswa tidak boleh sampai mengendur karena check and balance berpotensi terganggu. Sifat kritis masyarakat sipil dan mahasiswa menjadi perlu agar pertanggungjawaban dan rasionalitas pemerintah dalam menjelaskan sesuatu menjadi tidak mengada-ada. Misalnya hanya melalui pernyataan jangan ragukan komitmen pemberantasan korupsi, jangan meragukan komitmen demokrasi, atau tidak ada potongan otoriter pada Presiden. Pemerintah seharusnya juga mengevaluasi diri terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya