Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DALAM studi mengenai istilah kuno terkait dengan konsep korupsi, Philip Bosman menyebut istilah 'integritas' sebagai situasi yang berlawanan dengan konsep korupsi. Dalam bahasa Latin disebut 'integer', yang artinya 'utuh', 'tidak cedera', 'keutuhan', 'kesempurnaan' yang mengindikasikan situasi keutuhan, tidak tercemar dan dilanggar, rusak atau dibusukkan (B Herry Priyono, 2018).
Dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas ialah bagian utama yang menyokong kualitas penyelenggaraan pemilu. Jadi tidak hanya soal profesionalisme dan kapasitas sehingga setiap penyelenggara pemilu, baik anggota maupun setiap individu yang bekerja dalam lembaga penyelenggara pemilu seharusnya juga menjadi pribadi yang memiliki integritas.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) tentu menjadi antitesis dari upaya dan sikap KPU selama ini yang menolak calon kepala daerah/anggota legislatif yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Walaupun demikian, kasus ini tentu saja menambah deretan anggota KPU bermasalah. Dulu bahkan juga pernah ada bekas ketua dan anggota KPU yang terseret kasus korupsi, sebut saja NS yang terbukti melakukan korupsi dalam penunjukan langsung dan pembayaran premi asuransi di KPU. Ada pula MWK yang terbukti melakukan penyuapan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengadaan kotak suara di KPU.
Desain kelembagaan
Dalam kasus WSE ini, menurut penulis, menjadikannya sebagai contoh paling buruk dalam konteks relasinya dengan partai politik. Kasus korupsinya saja sudah sangat buruk bagi penyelenggara pemilu. Ditambah lagi, konstruksi kasusnya berhubungan dengan kewenangan konstitusional KPU yang terkait dengan partai politik.
Jika ditelusuri ke belakang, desain politik hukum kelembagaan penyelenggaraan pemilu telah mengalami perkembangan signifikan dalam ketatanegaraan Indonesia. Kita pernah mengalami masa-masa penyelenggara pemilu dikooptasi oleh pemerintah dan partai politik, baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Kuatnya dominasi kepentingan politik dalam kelembagaan penyelenggara di era Orde Baru terbukti manjur melanggengkan kekuasaan pada masa itu.
Bahkan, di masa transisi reformasi ketika dilakukan pemilu pada 1999 mengalami kekacauan karena banyaknya kepentingan partai politik yang saling berkelindan dan menyandera hasil pemilu. Alhasil, Presiden BJ Habibie kala itu kemudian mengambil alih kewenangan penyelenggara pemilu untuk menetapkan hasil pemilu setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar pengalaman itulah dalam original intent perubahan UUD 1945 dirumuskan satu pasal yang menghasilkan frasa 'mandiri' sebagai ciri utama dari penyelenggara pemilu. Artinya, penyelenggara pemilu tidak boleh mencerminkan kepentingan partai politik tertentu, tidak hanya sekadar nonpartisan.
Kelemahan mendasar desain penyelenggara pemilu Indonesia ialah karena ketiadaan pengaturan yang jelas dan tegas di dalam konstitusi tentang apa yang menjadi kriteria 'mandiri' bagi penyelenggara pemilu. Padahal, dalam negara yang menganut paham konstitusional modern seharusnya menghasilkan konstitusi yang mengatur bagaimana melaksanakan fungsi-fungsi dari cabang-cabang kekuasaan, termasuk menentukan jenis-jenis institusi yang dibentuk, kekuasaan apa yang diberikan kepada institusi, dan bagaimana cara menjalankan kekuasaan tersebut (CF Strong, 1970).
Ketidakjelasan ini kemudian ditafsirkan secara beragam. Bahkan, pernah muncul di era Presiden SBY undang-undang yang memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu dengan syarat cukup mengundurkan diri pada saat mendaftar (UU 15 Tahun 2011).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya kemudian membatalkan ketentuan tersebut dengan alasan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu mengharuskan ada jeda waktu 5 tahun untuk mundur bagi calon anggota KPU yang berasal dari partai politik.
Dalam putusan yang sama MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan bahwa sistem seleksi anggota penyelenggara pemilu juga harus meminimalkan komposisi keanggotaan yang memiliki potensi keberpihakan (Putusan MK No 81/PUU-IX/2011).
Partai politik dan KPU
Kooptasi partai politik terhadap penyelenggara pemilu mungkin tidak hanya berangkat dari sejarah pembentukan kelembagaan, tetapi juga dalam praktik politik kekinian muncul upaya dari partai politik untuk mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, muncul satu pandangan bahwa persoalan sesungguhnya ialah bukan pada tidak adanya jaminan bahwa jika calon anggota penyelenggara pemilu dari nonpartai lebih independen dan netral jika dibandingkan dengan anggota/pengurus partai politik, melainkan bagaimana seluruh partai politik memiliki niat yang sama untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu. Pengalaman bekas anggota KPU (AU dan AN) ke Partai Demokrat tentu menjadi catatan khusus dan semestinya bekas penyelenggara pemilu tidak serta-merta diterima untuk masuk ke partai politik tertentu (Saldi Isra, 2019).
Dalam konteks hari ini, relasi WSE dengan PDI Perjuangan dalam dugaan kasus korupsi tentu tidak bisa dilepaskan dugaan kuatnya hegemoni partai pemenang pemilu untuk memengaruhi lembaga-lembaga independen/mandiri atau setidaknya mendapatkan 'manfaat tertentu' atas relasi yang dibangun tersebut (Media Indonesia, 10/1). Pengalaman yang kurang lebih memiliki tujuan yang sama dengan apa yang dilakukan Partai Demokrat ketika merekrut bekas anggota KPU sebagai anggota.
Di titik inilah kita bisa menera bahwa kelemahan terbesar lembaga penyelenggara pemilu memang terletak kepada relasinya dengan partai politik. Oleh karenanya, ada intensi khusus dalam konstitusi untuk memberikan label 'mandiri' kepada lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, dari sisi pengawasan dihadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berfungsi sebagai penjaga moral, etik, dan integritas penyelenggara pemilu.
Terakhir, kita tentu berharap KPK tidak hanya berhenti pada dugaan suap-menyuap antara anggota KPU dan individu anggota partai politik, tetapi juga bagaimana mengungkap kasus ini dalam konteks korupsi politik. Hal ini penting dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi politik terhadap kebijakan penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved