Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEHADIRAN BPJS harus kita akui membawa angin segar bagi jaminan kesehatan di Indonesia. Kebijakan 'politik redistributif' yang mereformasi tata kelola kesehatan dari sektor finansial ini berhasil memikat rakyat, dari ketiadaan alternatif agenda politik kesehatan yang selama ini hilang tertutup agenda-agenda politik di sektor lainnya.
Namun, kebijakan menaikkan iuran BPJS, terhitung pada Januari 2020 nanti menjadi hal yang tak terhindarkan dari sorotan publik. Mimpi rakyat atas jaminan kesehatan yang ideal dan berkualitas seketika terganggu. Terlebih, masih ada 25,14 juta jiwa atau sekitar 9,82% dari total penduduk Indonesia yang masih tergolong penduduk miskin.
Dilema defisit BPJS
Perkara defisit ini memang bukan barang baru. Setidaknya, sejak diberlakukan BPJS hampir selalu membukukan aset netonya dalam posisi minus. Hal ini disebabkan ada gap antara pembayar iuran dan premi yang harus dibayarkan BPJS terhadap fasilitas kesehatan pemberi manfaat.
Tren gap ini pun semakin membesar dari tahun ke tahun. Pada 2019, rata-rata iuran per orang tercatat sebesar Rp36.700, sementara yang dibutuhkan BPJS untuk membayar premi rata-rata per orang sebesar Rp50.700.
Selain adanya faktor gap antara iuran dan premi, BPJS juga mengakui defisit disebabkan adanya beban dari perubahan pola epidemiologi penyakit penduduk. Penyakit-penyakit yang berat atau kronis dan menelan biaya yang besar meningkat signifikan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2019 saja jumlah biaya untuk penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan khusus dan teknologi kesehatan yang canggih ini mencapai Rp15 triliun, dengan 50%-nya didominasi penyakit jantung, kanker 18%, stroke 12%, gagal ginjal 12%, dan selebihnya penyakit lain dengan rerata kisaran 2% dari jumlah biaya premi yang dibayarkan.
Defisit BPJS inilah yang kemudian melahirkan ide menaikkan iuran dengan dalih untuk menjaga kesinambungan program BPJS dari sisi finansial.
Jika kita perhatikan, sebelum kebijakan penaikan iuran yang akan dilakukan pada Januari 2020 nanti, pemerintah telah melakukan berbagai opsi untuk mengatasi BPJS. Opsi itu dimulai dari pemberian dana talangan yang pernah dilakukan pada 2018 hingga penyesuaian manfaat dengan menghilangkan pemberian manfaat kepada peserta yang tergolong akibat tindak penganiayaan, kekerasaan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang.
Namun, tak ada salahnya jika pemerintah juga mulai harus memikirkan beberapa jalan keluar lain dari dilema defisit BPJS ini. Menurut hemat penulis, beberapa jalan keluar yang patut dipertimbangkan, di antaranya pertama, melihat salah satu faktor beban BPJS ialah perpindahan epidemiologi penyakit yang terjadi. Semakin banyaknya penyakit tidak menular yang mayoritas penyakit berat/kronis (katastropik), maka sebaiknya ke depan pemerintah memberi porsi anggaran yang ideal untuk peningkatan tindakan promotif dan preventif, khususnya spesifik pada penyakit tidak menular yang menjadi beban BPJS. Terlebih, selama ini penguatan layanan kesehatan oleh pemerintah selalu didominasi porsi anggaran pembiayaan yang bersifat kuratif.
Kedua, jalan keluar lainnya yang patut dipertimbangkan agar tak memberi beban berlebih pada masyarakat ialah dengan mengubah skema pembayaran iuran. Dari yang awalnya kolektif satu KK (keluarga) menjadi perorangan.
Skema pembayaran iuran ini juga harus disesuaikan dengan kriteria PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PPU (peserta penerima upah), mengingat dalam satu keluarga tidak semuanya yang masuk kategori penerima upah. Selain itu, perubahan skema pembayaran ini juga lebih pas dengan konsep 'gotong royong' yang selalu digaungkan BPJS, yaitu dengan tidak memukul rata besaran iuran dalam satu keluarga.
Ketiga, membuka opsi agar perusahaan-perusahaan atau badan usaha dapat memberikan dana CSR/TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan)-nya untuk membantu iuran peserta PBI BPJS di area lingkungannya.
Pada 2015, Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat itu) mengatakan bahwa potensi dana CSR mencapai Rp12 triliun per tahun.
Bisa dibayangkan opsi ini tentu akan sangat membantu defisit BPJS dan akan mengubah pola CSR dari yang mayoritas hanya peruntukkannya bagi pembangunan fisik menjadi pembangunan jaminan kesehatan bagi masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
Keempat, ini merupakan salah satu yang terpenting, yaitu meningkatkan pelayanan agar peserta yang ability to pay bisa menjadi willingnes to pay. Artinya, jika melihat beban BPJS karena adanya gap penerimaan iuran dan premi yang dibayarkan itu bisa jadi bermakna bahwa masih banyak peserta yang mempunyai kemampuan membayar, tetapi menjadi malas membayar. Itu karena kurang baiknya pelayanan fasilitas kesehatan dan pelayanan BPJS dalam memonitor sejauh mana kualitas pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta.
Harapannya, peserta BPJS bisa merasa nyaman dan mempunyai dorongan kuat untuk membayar tepat waktu, terlebih jika ke depan dapat ditambah dengan mekanisme reward yang diberikan kepada peserta yang rajin dan tepat waktu membayar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved