Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Bali, Jumat (29/11), mengingatkan bahwa UMKM jangan sampai terkena penyakit stunting atau terus-menerus kerdil.
Di tengah keterbatasan lapangan kerja di sektor formal, perluasan UMKM sejatinya memang amat diperlukan sebagai solusi untuk membuka kesempatan berusaha dan bekerja guna menurunkan angka pengangguran. Tampaknya, upaya perluasan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja baru itu cukup berhasil dan turut berkontribusi terhadap menurunnya angka pengangguran dari 5,34% pada Agustus 2018, menjadi 5,28% pada Agustus 2019 (BPS, 2019).
Namun, perluasan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja perlu disertai dengan upaya pengembangannya agar tidak stunting. Itu karena jika UMKM dibiarkan stunting, hal ini akan menyebabkan kesejahteraan dari mereka yang aktif dalam UMKM akan tetap rendah dan kurang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, UMKM yang tetap kerdil, khususnya yang berskala mikro dan kecil, belum sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk mewujudkan pekerjaan layak (decent work) yang diharapkan dapat dicapai pada 2030. Adapun pengertian pekerjaan layak menurut Badan Perburuhan Internasional (ILO) ialah kesempatan kerja produktif dengan upah memadai, keamanan bekerja, proteksi sosial, prospek pengembangan diri, kebebasan beraspirasi, serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk kehidupan pekerja.
Secara faktual, UMKM yang mengalami stunting masih jauh dari kategori pekerjaan layak, mengingat UMKM umumnya berusaha di sektor informal, berusaha sendiri atau dibantu pekerja keluarga yang tidak dibayar, tidak memiliki izin usaha, dan rentan gulung tikar ketika situasi ekonomi memburuk. Sementara itu, pekerja UMKM berskala kecil umumnya berstatus pekerja bebas, baik di pertanian maupun nonpertanian.
Untuk sekadar gambaran, dari seluruh pekerja di Tanah Air, menurut hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2019, mereka yang berusaha sendiri sebesar 20,22%, pekerja keluarga tidak dibayar 11,53%, pekerja bebas di nonpertanian 5,32%, dan pekerja bebas di pertanian 4,10%. Dalam konteks itu, mereka yang berusaha sendiri, pekerja keluarga tidak dibayar, dan pekerja bebas juga dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan (vulnerable employment).
Upaya pencegahan
Eksistensi UMKM khususnya yang berskala mikro dan kecil perlu ditumbuhkembangkan agar tidak tetap kerdil. Perlu upaya untuk memperbesar skala kegiatan UMKM agar menjadi usaha besar yang pada tahap lanjut dapat naik kelas ke sektor formal. Upaya memformalkan sektor informal itu pada gilirannya juga berpotensi mewujudkan pekerjaan layak.
Namun, upaya untuk memformalkan sektor informal hingga kini masih terkendala sejumlah aspek, seperti soal perizinan, kurangnya keterampilan pengelolaan usaha, kurangnya permodalan, dan terbatasnya pemasaran produk usaha. Selain itu, kendala lain yang turut mengganjal dalam pengembangan usaha ialah soal regulasi, sosial budaya, korupsi, dan aspek kriminal (UNDP, 2002).
Pemangkasan regulasi yang kini tengah diupayakan pemerintah melalui omnibus law, terutama terhadap peraturan yang terlalu banyak dan tumpang-tindih, diperkirakan akan semakin menyehatkan kegiatan usaha dan mendorong tumbuhnya sektor formal. Pemerintah memang perlu memangkas peraturan yang kurang mendukung aliran investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, perilaku koruptif dan aspek kriminal seperti pungutan liar menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga kerap mengurangi kepercayaan melakukan usaha formal. Karena itu, keberhasilan menekan korupsi dan tindakan kriminal akan menumbuhkembangkan sektor informal beralih ke sektor formal. Dalam konteks ini, studi Bank Dunia (1999) di 69 negara menunjukkan relasi yang kuat dari penurunan kasus korupsi terhadap pertumbuhan sektor formal.
Ke depan, untuk memajukan usaha lokal yang banyak dipadati kegiatan UMKM, barangkali perlu menggali data hasil Sensus Ekonomi (SE) 2016 yang kini belum termanfaatkan secara optimal. Padahal, SE 2016 mengumpulkan data dan informasi penting untuk pengembangan usaha, seperti kegiatan utama usaha, status badan usaha, jumlah tenaga kerja, upah dan gaji pekerja. Lalu pendapatan dan pengeluaran perusahaan, penggunaan teknologi, kepemilikan unit penelitian, usaha online dan franchise, investasi, serta kendala dan prospek usaha.
Secara faktual, data hasil SE 2016 dapat dimanfaatkan ketiga pilar sekaligus, yakni rumah tangga, pelaku usaha, dan pemerintah, terutama untuk pengembangan UMKM. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, data hasil sensus ekonomi di negara itu dimanfaatkan untuk pengembangan usaha lokal, meliputi pendirian usaha baru, meningkatkan produktivitas, dan efisiensi tenaga kerja (US Census Bureau, 2012).
Adapun pemanfaatan hasil sensus ekonomi di AS dengan melakukan analisis data guna menyusun pedoman dalam mengembangkan usaha. Sejumlah aspek penting yang dianalisis, antara lain keunggulan komparatif, struktur industri, kewirausahaan, daya saing, dan perkiraan kebutuhan tenaga kerja.
Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar UMKM di Tanah Air tidak stunting dan kian berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu, sebagai bagian dari komitmen internasional dalam menyukseskan pencapaian SDGs, khususnya pada tujuan (goal) 8, pemerintah perlu mewujudkan pekerjaan layak bagi semua pekerja laki-laki dan perempuan pada 2030.
Secara faktual, hal itu sekaligus mengisyaratkan bahwa keberadaan UMKM yang semula sebagai pintu masuk (entry point) penciptaan lapangan kerja. Akan tetapi, kemudian perlu dikembangkan agar tidak stunting dan dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved