Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Quo Vadis Hak Korban First Travel?

Muhammad Fatahillah Akbar Dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
21/11/2019 06:10
Quo Vadis Hak Korban First Travel?
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

IUS Suum Cuique Tribuerae berarti berikan keadilan bagi semua orang yang berhak. Berdasarkan adagium tersebut, keadilan, melalui berbagai mekanisme, seharusnya digunakan untuk memenuhi dan melindungi hak semua pihak. Namun, dalam praktiknya tujuan dari keadilan itu tidak mudah tercapai.

Hal tersebut terlihat jelas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096/K/Pid.Sus/2018 yang mengadili perkara pidana para pimpinan First Travel. Dalam putusan Mahkamah Agung itu, fokus publik ialah pada amar putusan Mahkamah Agung itu. Namun, fokus utama bukan pada berapa lama bos First Travel dipidana karena penipuan dan pencucian uangnya, melainkan bagaimana nasib barang bukti yang disita negara dalam peradilan pidana terhadap para pimpinan First Travel.

Pada Putusan itu, seluruh aset First Travel yang menjadi barang bukti selama proses peradilan pidana dirampas untuk negara. Untuk isu tersebut, para korban berargumentasi bahwa terdapat hak korban dalam aset-aset itu. Menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab adalah siapa yang berhak menerima barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bagaimana para korban dapat tetap memperoleh hak-haknya.

Untuk menjawab persoalan itu, penulis akan membahas mengenai posisi barang bukti dalam perkara pidana. Dan, kemudian membahas prosedur yang ideal untuk menyelenggarakan peradilan pidana yang bersinggungan dengan hak-hak keperdataan untuk kemudian menjadi solusi.

Dalam membahas barang bukti, pada dasarnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096/K/Pid.Sus/2018, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan mengenai dasar adanya perampasan aset untuk negara.

Dalam pertimbangannya dikatakan, "Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti itu dirampas untuk negara." Namun, Majelis Hakim tidak menjelaskan lebih komprehensif mengenai Pasal 39 dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 39 KUHAP pada dasarnya mengatur mengenai barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan dalam proses peradilan sejak penyidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya, Pasal 39 ayat (1) huruf a mengatakan beberapa barang yang dapat disita yaitu, "Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana." Oleh karena itu, jika memang barang-barang tersebut ialah hasil dari tindak pidana, menjadi layak untuk disita.

Hal paling sederhana untuk mengatakan barang-barang itu adalah hasil kejahatan adalah digunakannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang (UU TPPU) dalam surat dakwaan. Pasal 39 ayat (2) kemudian memperkuat hubungan penyitaan dengan First Travel, yakni harta yang disita karena pailit juga dapat disita demi kepentingan peradilan pidana. Oleh karena itu, bahkan perkara PKPU yang dilalui First Travel tidak dapat menghalangi penyitaan tersebut. Oleh karena itu, penyitaan tepat secara prosedur, tetapi signifikansinya adalah bagaimana pengembalian barang bukti pada yang paling berhak.

Pasal 46 KUHAP adalah kunci mengenai hak para korban First Travel. Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila. A. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. B. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. C. perkara itu dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara itu ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana."

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata kuncinya adalah prinsip utamanya, yakni benda yang dikenakan penyitaan harus diserahkah kepada yang paling berhak. Pengaturan mengenai syarat dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP juga tidak menjadi alasan untuk tidak mengembalikan barang kepada para korban.

Mengenai syarat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, telah diketahui bahwa perkara First Travel, tiga terdakwa digabung dalam satu putusan sehingga pada dasarnya tidak lagi ada alasan untuk tidak mengembalikan barang kepada yang paling berhak. Hal ini diperkuat dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang memerintahkan pengembalian kepada yang paling berhak.

Yang paling berhak

Argumentasi Mahkamah Agung dalam menanggapi isu itu ialah jumlah korban yang banyak dan tidak mudah dikualifikasikan Mahkamah Agung sehingga memilih opsi perampasan untuk negara. Dalam tataran ini, terjadi jumping conclusion (didasarkan pada pertimbangan hukum yang prematur) yang dilakukan MA untuk memutus status barang bukti yang disita tersebut.

Seharusnya, dengan adanya persinggungan antara perkara pailit dan pidana First Travel, Mahkamah Agung sebenarnya dapat dengan mudah mendefinisikan 'yang paling berhak' dalam perkara First Travel.

Pada dasarnya dalam kasus First Travel, korban telah melakukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga proses penyelesaian diserahkan kepada manajemen First Travel. Dengan adanya Keputusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan perdamaian dalam permohonan PKPU tersebut, para korban First Travel telah menjadi pihak yang berhak sehingga secara sederhana seharusnya barang yang disita dikembalikan kepada manajemen First Travel yang melaksanakan putusan Pengadilan Niaga itu sehingga tidak perlu membuat daftar seluruh jumlah korban, cukup dengan menuju pada manajemen.

Opsi lainnya ialah dengan membatalkan putusan perdamaian itu, dan mengajukan pailit terhadap First Travel sehingga barang yang disita pada perkara pidana dapat dikembalikan saja kepada kurator First Travel yang akan ditetapkan Pengadilan Niaga nantinya.

Dalam hukum kepailitan, dibagi juga kualifikasi kreditor, yakni kreditur konkuren, preferen, dan separatis. Hal itu akan mempermudah pengembalian barang bukti kepada yang paling berhak. Oleh karena itu, kombinasi aplikasi hukum kepailitan dalam proses peradilan pidana ini diperlukan untuk mempermudah penerapan Pasal 46 ayat (2) KUHAP untuk mengembalikan barang bukti kepada para korban yang telah dirugikan. Perampasan aset-aset itu untuk negara hanya akan menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar dan menjadi yurisprudensi buruk untuk melindungi korban.

Kasus First Travel ini juga menjadi pembelajaran hukum untuk menerapkan Pasal 81 KUHP, yakni penuntutan perkara pidana dapat ditunda karena adanya perselisihan prayudisial (prejudiciel geschill).

Jika ada perkara pidana yang terkait dengan hubungan keperdataan, perlu untuk mencermati dan melihat perkembangan perkara keperdataan itu. Terlebih dalam perkara First Travel, aset-aset yang juga merupakan objek pailit disita dalam perkara pidananya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya