Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PADA 25 Agustus silam, kelompok bersenjata Tentara Penyelamat Rohingya Arakan (ARSA) menyerang pos-pos polisi dan pangkalan militer di Maungtaw, Negara Bagian Rakhine (Arakan), Myanmar. Ini mengulang peristiwa serupa pada Oktober tahun lalu. Balasan militer Myanmar tidak hanya diarahkan kepada kelompok bersenjata itu, tapi juga menjatuhkan hukuman kolektif dengan membakar kampung-kampung dan menembak secara membabi buta terhadap komunitas Rohingya. Serangan ARSA terjadi sehari setelah Komisi Penasihat Isu Rohingya pimpinan Kofi Annan, mantan Sekjen PBB, meminta pemerintah Myanmar tidak membatasi gerak warga Rohingya. Hal itu dinilai menjadi jalan untuk mengatasi masalah ekstremisme di negara itu. Penghapusan aktivitas itu juga wajib dilakukan dengan tidak membatasi hak warga Rohingya atas status kewarganegaraan mereka di Myanmar. Annan pun memperingatkan bahwa kegagalan implementasi rekomendasi yang dihasilkan timnya dapat memicu terjadinya tindakan ekstremisme dan kekerasan lebih lanjut di Myanmar terhadap warga Rohingya. Sulit untuk tidak mengatakan serangan ARSA tidak memanfaatkan momentum rekomendasi tim Annan untuk menambah urgensi pemenuhan hak-hak dasar warga Rohingya.
Rohingya merupakan komunitas paling diburu di dunia. Orang Myanmar menyebut mereka sebagai Bengali. Mereka menuduh nama Bengali diganti dengan Rohingya karena alasan politik. Tuduhan itu tidak sepenuhnya benar. Memang selama pemerintahan kolonial Inggris (1824-1948) terjadi migrasi dalam jumlah besar dari India dan Bangladesh ke Rakhine. Karena Inggris memerintah Myanmar sebagai provinsi India, hal itu dianggap sebagai migrasi internal. Migran asal India dan Bangladesh ini hanya menambah populasi muslim di sana.
Kaum muslim asal Timur Tengah (Arab dan Persia) dan Asia Tengah (Pashtun) telah mendiami Rakhine atau Arakan sejak awal abad ke-12. Hubungan buruk kaum muslim dan buddhis mulai terjadi pada abad ke-15. Ketika Raja Narameikhla (1430-1434) bertakhta di Kerajaan Mrauk U (Rakhine), ia tunduk pada Kesultanan Bengali yang mengalahkan kaum buddhis yang menyerang kerajaan. Pada 1785 Myanmar menduduki Rakhine dan membantai ribuan kaum muslim. Pada masa Perang Dunia II, Inggris mempersenjatai Rohingya untuk menghadapi serbuan Jepang. Namun, yang terjadi ialah konflik komunal antara Rohingya dan umat Buddha. Banyak warga, biara, pagoda, dan rumah warga Buddha dihancurkan Rohingya.
Setelah merdeka, Myanmar menganggap migrasi selama pemerintahan Inggris sebagai ilegal. UU Kewarganegaraan Serikat pun dikeluarkan yang menjelaskan etnik mana yang memperoleh kewarganegaraan. Namun, UU ini membolehkan Rohingya yang keluarganya telah hidup di Myanmar selama dua generasi mendapat kartu identitas. Setelah kudeta militer 1962, segala hal mengenai Rohingya berubah secara dramatis. Kewarganegaraan mereka tidak diakui. Kata 'Rohingya' tidak lagi dipakai dalam penyebutan etnik ini, baik dalam pemberitaan media cetak, elektronik, radio, maupun dalam pelajaran sekolah.
Akses pendidikan kepada mereka sangat terbatas. Kalaupun ada yang bisa mencapai universitas, mereka dilarang belajar di jurusan teknik atau kedokteran. Akibatnya, rasio dokter-pasien di Rakhine sangat timpang. Di Myanmar, rata-rata satu dokter untuk 700-1.000 pasien. Di Rakhine, satu dokter untuk 13 ribu pasien sehingga tingkat kematian bayi sangat tinggi. Hal ini bertujuan membatasi populasi Rohingya--saat ini berjumlah 1,1 juta jiwa. Mereka juga hanya dibolehkan memiliki dua anak. Pembatasan itu tidak berlaku untuk etnik lain. Mereka juga dilarang berpindah tempat tinggal, dan perkawinan mereka harus mendapat izin pemerintah. Diskriminasi dan kekerasan terhadap Rohingya dimulai pada 1974. Sebelumnya, istilah Rohingya sudah dipakai sebagai salah satu dari 135 etnik di Myanmar. Junta militer kemudian menghapusnya karena khawatir hal itu dapat mengancam identitas dan keamanan nasional.
Hal-hal inilah yang mendorong terbentuknya ARSA, sebelumnya bernama Harakah Al-Yakeen, yang punya hubungan dengan Rohingya di Arab Saudi. Pada Maret 2017, ARSA mendeklarasikan 'kami berkewajiban membela, menyelamatkan, dan melindungi komunitas Rohingya dengan kemampuan terbaik kami sebagaimana kami memiliki hak-hak sah di bawah hukum internasional dan tidak berkomitmen pada bentuk terorisme apa pun terhadap warga sipil dan penganut agama mana pun'. Deklarasi itu juga menyatakan 'serangan defensif kami hanya ditujukan kepada rezim Myanmar yang opresif sesuai norma dan prinsip internasional sampai tuntutan kami terpenuhi'.
Dalam insiden yang sedang berlangsung di Rakhine, Myanmar mendapat tekanan berat dari komunitas internasional agar Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, segera mengambil sikap. Namun, harapan itu terlalu berlebihan. Ia terjepit di antara militer dan rakyat Myanmar yang umumnya anti-Rohingya. Kritik keras Suu Kyi terhadap militer yang masih sangat berkuasa dapat mengembalikan Myanmar ke titik nol. Artinya, Suu Kyi dapat kembali ke tahanan rumah setelah kehilangan popularitas domestik dan militer kembali mengambil alih kekuasaan. Secara paradoks, sikap Suu Kyi yang mendukung operasi militer, termasuk taktik bumi hangus terhdap komunitas Rohingya, tak lebih dari upaya membela status quo. Suu Kyi telah berubah menjadi politikus.
Namun, bila keadaan berlarut-larut yang dapat mendorong PBB menjatuhkan sanksi atas Myanmar, hal ini akan menganggu ASEAN. Lebih jauh, pemerintah Indonesia dan Malaysia yang mendapat tekanan dalam negeri dapat bersikap tegas terhadap Myanmar yang juga dapat mengancam integritas ASEAN. ASEAN menganut prinsip nonintervensi. Semoga saja pemerintah Myanmar segera menyadari perkembangan politik regional dan internasional untuk segera mengakomodasi aspirasi manusiawi Rohingya. Solusi militer bukan pilihan. Itu hanya akan mengeraskan perjuangan ARSA dan menyeret Myanmar ke krisis yang lebih parah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved