Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DALAM beberapa tulisan yang membahas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, para penulis sangat menekankan dan yakin bahwa perkembangan itu berdampak positif. Perubahan yang membawa manusia dan kehidupannya ke suatu masa ekonomi baru, kemakmuran, kebebasan, dan demokrasi yang belum pernah dibayangkan sebelumnya (Van Dijk, 2001). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dinilai mendorong terciptanya social equality, memungkinkan individu terhubung langsung dengan pembuat kebijakan, menawarkan interactivity yang memperkuat kebebasan, serta meningkatkan rasa aman.
Perkembangan yang memungkinkan saling terhubung dan berinteraksi dengan mudah sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas hubungan sosial. Itu termasuk keyakinan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan keluasan wawasan alam berpikir manusia. Keyakinan itu semakin diperkuat dengan munculnya dorongan dan desakan yang menolak pembatasan dan diskriminasi para speech conduits, seperti broadband service providers, DSL provider, telecommunications providers, seach engine, dan termasuk pemerintah (Nunziato, 2009).
Memunculkan proposal net neutrality legislation, yang menuntut free flow of information dan jaminan untuk dapat berkomunikasi dengan bebas. Tidak dapat dimungkiri, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka banyak kesempatan dan keuntungan. Namun, perlu disadari bahwa perkembangan itu pada akhirnya juga diwarnai kemunculan hate speech, hoax, hate crime, cyber bullying, online child pornography, dan sebagainya--perilaku yang sering dirangkum dalam terminologi cybercrime. Rusaknya reputasi, muncul kerugian secara materi, trauma dan gangguan psikologis, sampai dengan perlukaan dan hilangnya nyawa ialah beberapa konsekuensi yang harus dibayar sebagai akibat terjadinya cybercrime.
Kejahatan tersebut dilakukan dengan bantuan sistem atau jaringan komputer di dalam suatu sistem atau jaringan komputer terhadap sistem atau jaringan komputer. Bahkan beberapa bentuk cybercrime dapat menyebabkan kerusakan luas pada keamanan dan perekonomian nasional, rusaknya moralitas publik masyarakat dan publik, serta hilangnya kepercayaan pada pemerintah (Bennett, 2007). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjamin kebebasan atau membuka kesempatan yang luas untuk melakukan kejahatan.
Pelaku kejahatan, dengan teknologi yang ada, dapat menyembunyikan identitasnya dengan menggunakan identitas orang lain, menyamarkan diri, mengganti, dan memperbanyak identitasnya dengan berbagai teknik atau cara. Teknologi juga memungkinkan pelaku kejahatan mudah melarikan diri dengan tidak terdeteksi dan terlacak (Newman and Clarke,2003; Newman, 2009). Dalam tataran mikro perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ternyata tidak diiringi dengan berkembangnya pengetahuan, pemahaman, atau tersosialisasikan bahwa terdapat aturan dan norma dalam berinteraksi secara online dalam digital landscape (Leogrande, 2014).
Pertama, terdapat konsep digital etiquette atau netiquette, standar perilaku, kesopanan, dan kesantunan dalam digital landscape, yang pada dasarnya sama dengan standar perilaku, kesopanan, dan kesantunan umum dalam masyarakat. Kedua, terdapat perkembangan konsep hak dan tanggung jawab digital yang mengiringi meluasnya kebebasan yang dimiliki seseorang di dalam digital landscape. Ketiga, terdapatnya aspek hukum di dalam masyarakat, yang mengembangkan dan membentuk peraturan perundangan yang memuat ancaman hukum terhadap perilaku tidak sopan, merugikan dan memunculkan perlukaan. Sistem peradilan pidana telah dapat menentukan, dan menjatuhkan hukuman untuk perilaku dan komentar daring yang menghasilkan kerusakan.
Keempat, menyangkut aspek keamanan digital yang mengacu pada berbagai upaya atau tindakan pencegahan yang dapat dilakukan sebagai jaminan keselamatan dan perlindungan diri dalam digital landscape. Dalam konteks tataran yang lebih makro, dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebenarnya menunjukkan bahwa sedang terjadi perubahan dalam masyarakat, termasuk hubungan kuasa dan pola ketidaksetaraan, yang juga ditentukan proses produksi, akuisisi, serta aliran pengetahuan yang menggerakkan roda perekonomian dan jaringan informasi global.
Teknologi informasi telah berpengaruh terhadap konstruksi berbagai masalah-masalah sosial, termasuk munculnya digital divide kesenjangan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang diderita bagian-bagian dalam populasi (Servon, 2002). Perlu diingat bahwa digital divide bukan hanya masalah akses terhadap teknologi, digital divide dipandang sebagai gejala dari masalah yang lebih besar dan kompleks, bukan sekadar masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan, penghasilan, pembangunan dan literasi, tetapi terkait pula dengan tujuan sosial, politik dan ekonomi (Servon, 2002).
Kesadaran itu pada akhirnya menuntut adanya pengembangan dan penerapan peran, prinsip bersama, norma, peraturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang membentuk evolusi dan penggunaan teknologi informasi serta komunikasi ke arah yang positif. Pengembangan dan penerapan ini harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil (Tsatsou, 2014). Pengembangan dan penerapan yang harus dilandasi dengan mengedepankan, antara lain perlindungan HAM, demokrasi dan rule of law, multi-stakeholder governance, tanggung jawab negara, pemberdayaan pengguna teknologi informasi, universalitas, integritas, desentralisasi, mendorong penggunaan open standards, termasuk penghargaan terhadap keragaman budaya dan bahasa.
Landasan yang sama juga ideal untuk dapat diterapkan dalam konteks pemolisian terhadap cybercrime. Para pemangku kepentingan harus menyadari kapasitas masing-masing dan mulai mengembangkan kerja sama. Membangun suatu multi-agency partnerships yang di dalamnya terdapat keterlibatan non-police organizations, dengan cakupan kerja sama internasional. Melakukan pembaruan terhadap mutual legal assistance (MLA) dan menyelenggarakan virtual police services.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved