Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Investasi Dana Haji untuk Kesejahteraan

Mustafa Edwin Nasution Kepala Pusat Ekonomi Bisnis Syariah (2010-2014) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia
10/8/2017 00:02
Investasi Dana Haji untuk Kesejahteraan
(PA)

KONTROVERSI penggunaan dana haji di masyarakat yang akhirnya menjadi polemik seharusnya tidak terjadi. Era kebebasan dan keterbukaan bukan hanya membawa dampak positif, melainkan juga dampak negatif. Dalam situasi masyarakat yang selalu melihat hal-hal yang buruk atau negatif, kontroversi dan polemik tersebut menjadi kontraproduktif untuk meningkatkan kesejahteraan kita. Diksusi-diskusi yang ada tidak berdasarkan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan jemaah haji dan rakyat Indonesia.

Kegiatan tersebut banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa kita gunakan untuk hal-hal produktif guna meningkatkan kesejahteraan. Polemik apakah dana haji boleh digunakan dan/atau diinvestasikan ke sektor infrastruktur atau hal-hal lainnya, semuanya sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Jadi sudah ada pijakan legal bagi pemerintah untuk memanfaatkan dana haji yang ada.

Di samping itu, pijakan fikih juga sudah tersedia, Alquran Surah At-Taubah ayat 34 "...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih...." Juga fatwa MUI pada 2012 sudah dicakup dalam undang-undang di atas. Dengan demikian, investasi dana haji yang terhimpun selama ini merupakan suatu keniscayaan. Berarti secara umum dari segi undang-undang maupun fikih tidak ada alasan untuk berargumentasi, berpolemik, ataupun berdiskusi mengenai penggunaan dana haji tersebut.

Dengan kata lain, tidak ada alasan untuk mempertanyakan apakah dana haji tersebut boleh diinvestasikan atau tidak. Yang perlu didiskusikan dan dipikirkan ialah bagaimana usaha memproduktifkan dana haji yang terkumpul agar memberikan tambahan manfaat bagi jemaah haji dan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan umat dengan diinvestasikan di sektor-sektor yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam beberapa tahun belakangan ini, biaya haji jemaah Indonesia termasuk yang termurah di ASEAN.

Oleh karena itu, dengan dilantiknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diawaki berbagai profesional di bidang keuangan, perlu diusahakan agar biaya haji yang ada menjadi lebih murah lagi atau kualitas pelayanan terhadap jemaah haji dapat ditingkatkan. Saat ini mayoritas dana biaya penyelenggaraan ibadah haji telah diinvestasikan ke instrumen perbankan dan sedikit ke sektor nonperbankan.

Sebagai gambaran, dana yang ditempatkan di tabungan dan deposito di bank mendapatkan imbal hasil berkisar 5%, sedangkan pada instrumen obligasi syariah atau sukuk dapat memberikan imbal hasil berkisar 7%-10%. Dari gambaran tersebut, kalau dana haji hanya ditempatkan di tabungan atau deposito, akan sulit untuk menurunkan biaya haji lebih besar lagi. Menurunkan biaya haji lebih besar lagi bisa dilakukan bilamana dana haji ditempatkan pada instrumen yang memberikan imbal hasil lebih baik dari tabungan dan deposito, termasuk analisis investasi di luar sektor perbankan.

Dengan demikian, hasil investasi tersebut dapat menekan ongkos haji jemaah Indonesia menjadi jauh lebih murah lagi . Selain itu, imbal hasil yang didapat dari investasi pada sektor riil dapat memberikan tambahan manfaat untuk perekonomian Indonesia dan dampak positif untuk umat. Mengingat jumlah jemaah haji Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, jumlah dana yang dapat dihimpun menjadi sangat besar.

Dengan potensi dana ini, seyogianya Indonesia dapat lebih mudah merealisasikan tujuan-tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti didiskusikan di atas. Untuk itu, perlu peran aktif dari tim pengawas dan masyarakat untuk memastikan dana haji dikelola dan diinvestasikan dengan profesional dan transparan. Mari kita bekerja ke arah yang lebih baik ketimbang berdebat yang akhirnya kita tidak bergerak ke mana-mana, tidak bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya