Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Prosedur Pengambilan Sampel Disoal

Nurul Fadillah
14/2/2017 09:19
Prosedur Pengambilan Sampel Disoal
(Antara/Yusuf Nugroho)

PROSEDUR pengambilan sampel urine atlet di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 dinilai tidak sesuai prosedur. Hal itu mencuat dalam sidang perdana dengar pendapat kasus doping di PON 2016 serta Pekan Paralimpik Nasional (Pepernas) 2016 yang digelar di PP Itkon, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang pertama dihadirkan dua atlet terduga pengguna doping, yaitu atlet berkuda Jawa Tengah Jendri Turangan dan atlet menembak Riau Safrin Sihombing. Di depan Dewan Disiplin Antidoping, Jendri Turangan membantah telah mengonsumsi zat terlarang. Berdasarkan hasil uji sampel A yang dikeluarkan National Dope Testing Laboratory (NDTL) New Delhi, India, urine Jendri mengandung zat furesemide dan zat diuretic yang termasuk kategori doping.

"Pada prinsipnya kami menganggap prosedur pengambilan sampel itu tidak sesuai prosedur. Selain tidak ada pendamping dan dokter yang mengawasi, tempatnya juga tidak steril karena banyak orang berlalu lalang," ujar pengacara Jendri yang juga menjabat Kepala Subbidang Hukum KONI Jateng John Richard Latuihamallo.

Dijelaskan Richard, sebelum menjalani tes doping, Jendri diminta mengonsumsi lima botol air berukuran 1 liter yang beberapa kemasannya sudah terbuka. Ia juga mempertanyakan proses investigasi belum final, tetapi sudah diumumkan secara terbuka bahwa ada yang terkena doping padahal sampel B belum dibuka. "Ini kan menyalahi prosedur," lanjutnya.

John menegaskan pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus mengupayakan pembebasan Jendri hingga proses banding. Namun, jika keputusan terakhir tidak memuaskan, John pun mengaku siap menempuh jalur hukum.

Tidak sengaja
Berbeda dengan Jendri, Safrin mengakui tidak sengaja mengonsumsi obat-obatan yang mengandung zat terlarang. Sampel A atlet peraih emas itu terbukti mengandung propranolol yang termasuk beta-blocker yang berfungsi menangani tekanan darah tinggi, detak jantung tidak teratur, gemetar (tremor), dan kondisi lainnya.

Safrin mengaku obat yang diberikan istrinya itu dikonsumsi selama beberapa hari menjelang PON 2016 untuk meringankan efek sakit sinusitis yang ia derita.

Safrin juga mengaku tidak memberitahukan perihal obat tersebut kepada pihak KONI Riau.

"Saya pernah menjalani operasi sinusitis dan penyakit tersebut sempat kambuh sebelum saya berangkat ke Bandung. Akibat sakit sinusitis, saya merasakan pusing sehingga tidak bisa berjalan jika dalam keadaan dingin," ujar Safrin.

Ramona, istri Safrin yang juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut, mengaku tidak tahu jika obat yang diberikan kepada suaminya merupakan zat terlarang dalam dunia olahraga. Menurutnya, obat yang dibelinya di apotek tersebut merupakan saran dari salah satu pengunjung di apotek tersebut.

"Saya berharap Dewan Disiplin dapat memberikan keringanan. Soalnya selama lima kejuaraan terakhir, saya tidak pernah terjerat kasus doping, termasuk saat tampil di Australian Army of Skill Arms at Meeting (AASAM) di Australia pada 19 Mei lalu," jelas Safrin.

Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan menghadirkan dua atlet Peparnas 2016, yaitu Adyos Astan (Maluku, tenis meja) dan Cucu Kurniawan (Jabar, atletik). (R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya