Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEKRETARIS Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Doddy Iswandi menyatakan kerugian negara dalam kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 berada di pihak swasta yang membantu pelaksanaan kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018. Ia menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dalam waktu satu bulan. Menurut Doddy dana tersebut berada di tangan vendor yaitu PT Teras Kreatif Utama (Banten), PT Hias Prima Gitalis Indonesia (Surabaya), PT Formatama Mega Kreasi (Balikpapan), PT Nuansa Surya Bakti (Medan), CV Asamsi Media Grup (Palembang), dqna dan PT Bina Mitra Multi Cipta (Makassar).
"Dari Rp5,3 miliar, saat ini kerugian negara tinggal Rp2,6 miliar karena beberapa vendor sudah menyelesaikannya. Saya juga sudah menyurati surat ke semua vendor untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara dalam satu 1 bulan. Saat ini tinggal vendor Surabaya yang belum membayar sebesar Rp1,151.654.678 miliar, Makassar Rp800 juta, dan Palembang Rp 500juta," ujar Doddy Kamis (8/12). Dody saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perhelatan "Carnaval Road to Asian Games 2018".
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doddy menegaskan sudah meminta kesungguhan vendor untuk mengembalikan hak negara dengan mengeluarkan somasi. Tindakan itu menurutnya diharapkan dapat memaksa vendor melunasi kewajiban dengan berbagai cara.
Jika nanti kerugian negara tersebut dilunasi, Dody berharap kasusnya dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penetapan status tersangka dinilai prematur oleh kuasa hukum Doddy, Alamsyah Hanafiah. Pasalnya, masih ada kesempatan mengembalikan uang tersebut kepada kas negara. "Sejauh ini vendor terkait telah membuat surat pernyataan kesiapan dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar tersebut. Itulah sebabnya penetapan Doddy sebagai tersangka dianggap prematur karena dalam proses pengembalian," jelas Alamsyah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved