Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SEKRETARIS Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi dinyatakan sebagai tersangka atas penyelewengan dana Sosialisasi Asian Games 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dody telah dipanggil penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Kemarin yang bersangkutan diminta datang untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo, Minggu (4/12).
Argo menjelaskan, Dody diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Carnaval Road to Asian Games 2018 di enam kota, yaitu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang, dan Jakarta. Asian Games, pesta olahraga bangsa-bangsa se-Asia itu, sedianya akan digelar di Jakarta dan Palembang pada 2018.
Namun demikian, Argo belum menjelaskan rinci ihwal proyek tersebut.
"Dugaan proyek lelang sosialisasi tersebut tak dijalankan dengan semestinya. Nanti akan dijelaskan lebih detil," katanya.
Dody disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved