Tarik Investor, Pengamat: Jangan Hanya Revisi UU, tapi Fasilitasi Smelter
Anastasia Arvirianty
28/9/2015 00:00
(ANTARA/Muhammad Adimaja)
Langkah pemerintah untuk menarik kembali investor agar melakukan reinvestasi dengan merevisi UU 04/2009 dan PP 77/2014 dinilai sebagai upaya baik, namun sebaiknya jangan hanya merevisi UU tapi juga fasilitasi pembangunan smelter.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean kepada Media Indonesia ketika dihubungi melalui telepon pada Minggu (27/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan melakukan perbaikan dan memberikan fasilitas untuk pembangunan smelter, hal tersebut merupakan poin penting yang dapat menciptakan gairah investasi.
Bentuk fasilitas pemerintah tersebut bisa dengan membentuk kelompok usaha atau joint venture dengan pengusaha atau penambang-penambang di tanah air, di mana pemerintah memberikan suntikan dana dengan porsi besar untuk bangun smelter tersebut dan kemudian disewakan dengan pengusaha atau penambang Indonesia.
Dia mengakui, untuk membangun sebuah smelter dibutuhkan investasi besar dan mahal, di mana hal tersebut membuat para pengusaha cenderung tidak bisa membangun smelter sendiri, sehingga, di sinilah peran dan dukungan pemerintah sangat diperlukan. "Selama ini pengusaha dibiarkan untuk berpikir sendiri bagaimana untuk produktif, bisa melakukan ekspor, namun dengan jumlah smelter terbatas."
Dana untuk membangun smelter tersebut bisa berasal dari alokasi APBN untuk dana recovery bagi dunia minyak dan gas yang bisa dialihkan sementara untuk kepentingan smelter tersebut, namun memang memerlukan persetujuan dari DPR.
"Ini akan menjadi kemelut terus menerus terhadap pertambangan kita, apabila pengusaha dibiarkan terus berpikir sendiri tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Tanpa fasilitas dari pemerintah, ini akan sulit," tambahnya.
Diapun menambahkan, selama ini baru satu perusahaan pertambangan yang memiliki smelter, sehingga Indonesia sangat kekurangan smelter untuk melakukan eksplorasi pertambangan, dan memaksimalkan ekspor hasil tambang.
"Dengan penambahan smelter tersebut, investor akan kembali tertarik untuk berinvestasi dipertambangan Indonesia. INtinya, jangan hilangkan kewajiban smelter," tutupnya.(Q-1)