Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
GUBERNUR Maluku Said Assagaff tidak setuju dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Karena itu, ia mengaku sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikannya kepada Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan saat acara musrenbang bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di atas KM Doro Londa, yang berlabuh di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (7/4).
Menurut Said, kapal yang secara hukum terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia sebaiknya dirampas negara.
"Untuk dimanfaatkan masyarakat dan juga penelitian perikanan," ucap Said.
Pernyataan Gubernur itu disaksikan ratusan peserta Musrenbang yang dihadiri bupati, wali kota, anggota DPRD, kepala dinas, biro, dan badan se-Provinsi Maluku dan Malut.
Dalam menanggapi per-nyataan Gubernur Maluku, Luhut menyatakan gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat punya hak untuk berbeda pendapat dengan menteri.
Karena itu, Luhut berjanji menyampaikannya ke Menteri Susi dan Presiden Joko Widodo.
Namun, Luhut juga mengkritik kedatangan gubernur yang ikut hadir dalam prosesi penenggelaman 81 kapal pencuri ikan, Sabtu (1/4) lalu.
"Seharusnya tidak hadir kalau tidak setuju," sahut Luhut.
Menteri Susi menenggelamkan 81 kapal pelaku pencurian ikan dengan cara diledakkan di 12 lokasi sekaligus.
Susi memberikan komando melalui video conference dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Dari 81 kapal ikan pelaku pencurian ikan yang ditenggelamkan, hanya 6 kapal yang berbendera Indonesia, sedangkan 75 kapal lain berbendera Vietnam (46 kapal), Filipina (18 kapal), dan Malaysia (11 kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan inkrah dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia untuk dijadikan sebagai monumen perlawanan Indonesia dalam membe-rantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). (HJ/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved