Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pejabat Kades Minta Pelicin 5%

MI
18/3/2017 10:27
Pejabat Kades Minta Pelicin 5%
(Antara)

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Kepala Desa (Kades) Semambung, Kecamatan Gedangan, Raden Prayudi Santoso atas dugaan pungutan liar (pungli) jual beli tanah.

Pelaku meminta uang pelicin 5% dari harga pembelian tanah senilai Rp260 juta dari Suwaraswati saat mengurus surat perjanjian jual beli (SPJB) sementara.

“Tidak ada aturan atau pedoman yang menyatakan memberikan 5% saat adanya pengajuan atau pembuatan/penerbitan SPJB itu,” kata Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKB Indra Mardiana, kemarin.

Dari OTT itu, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp10 juta dan satu lembar kuitansi berisi serah terima dari Suwaraswati untuk pembelian tanah seluas 130 meter persegi. Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dari Riau, tim sapu bersih pungutan liar dari Kepolisian Resor Bengkalis mengaman­kan dua pegawai Panitia Desa Pemasangan Listrik Desa Bukit Krikil, Kecamatan Bukit Batu, yang diduga menggelembungkan biaya. Petugas mengamankan uang tunai total Rp1 juta sebagai biaya pengangsuran pemasangan listrik sebesar Rp3,5 juta.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan biaya pemasangan Rp3,5 juta untuk 1.300 Kwh, sedangkan di luar desa hanya Rp2,8 juta. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2016, daya tersambung 1.300 VA hanya dikenai Rp1,218 juta dan biaya SLO Rp85 ribu.

Tim sapu bersih pungutan liar gabungan Polda Papua mengamankan kepala sekolah dan tiga guru kelas di SMP Negeri 2 Kemiri, Kabupaten Jayapura, karena melakukan pungli kepada puluhan siswa penerima dana bantuan siswa miskin (BSM).

“Jadi ada uang Rp3,5 juta dari potongan BSM/PIP milik siswa dan uang BSM Rp45 juta yang belum dibagikan ke siswa kelas IX. Dana BSM untuk kelas VII dan kelas VIII sudah dibagikan dan uang potongannya masih dititipkan di rumah oknum guru,” beber Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal. (HS/Ant/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya