Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Kali Coblos Divonis 36 Bulan

MI
18/3/2017 10:20
Dua Kali Coblos Divonis 36 Bulan
(Ilustrasi)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis La Dena Wabula alias La Denang Buton selama 36 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider satu bulan kurungan karena mencoblos dua kali saat pilkada di Kabupaten Buru pada pilkada serentak 15 Februari lalu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam ta­hanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencoblos sebanyak dua kali pada TPS berbeda di Desa Jikumerasa.

“Niat terdakwa untuk mencoblos dua kali terpenuhi karena seusai coblos pada TPS I Desa Jikumerasa, terdakwa menghapus tinta pada jarinya di rerumputan sampai hilang lalu menuju TPS III desa tersebut untuk melakukan pencoblosan ulang,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan, kemarin.

Saksi Marjuk Kabau dan Anzar Barges dari Panwas Kecamatan menerima laporan bahwa terdakwa telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda. Mereka lalu memeriksa data formulir C-6 dan C-7 dan mengecek ke KPPS.

Sementara itu, hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah telah menetapkan kepala daerah terpilih untuk periode 2017-2022.

KPU Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, menetapkan pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kulon Progo 2017.

Selanjutnya, Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan pelaksanaan pelantikan keduanya menjadi kewenangan pemprov. Wakil Bupati terpilih Kulon Progo Sutedjo berterima kasih karena pilkada Kulon Progo tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbeda dengan Kulon Progo, KPU Kota Yogyakarta masih harus menghadapi gugatan sengketa pilkada dari pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli di MK. KPU DIY telah menunjuk divisi hukum untuk mendampingi KPU Kota Yogyakarta.

KPU Brebes, Jawa Tengah, menetapkan petahana Idza Priyanti-Narjo sebagai bupati/wakil bupati terpilih. Idza akan melanjutkan pembangunan. Kaum hawa akan didorong lebih mandiri. “Contohnya dengan produksi bawang goreng yang bisa menaikkan nilai tambah.” (AU/Ant/JI/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya