Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diminta Pemungutan Ulang di 433 TPS

MI
18/3/2017 09:15
Diminta Pemungutan Ulang di 433 TPS
(MI/Achmad Sapuan)

PASANGAN calon nomor urut satu pilkada Kabupaten Jepara Subroto-Nur Yahman menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Dalam sidang dengan perkara Nomor 2/PHP.BUP-XV/2017 itu, Subroto-Yahman yang diwakili kuasa hukum dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem, Hermawi Taslim dan Michael Dotulong, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Jepara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 433 TPS.

"Permintaan PSU itu dilakukan karena kami menemukan fakta banyaknya surat suara tidak sah di TPS-TPS sebesar 15.797 suara," ujar Michael saat membacakan permohonan di Gedung MK.

Sidang dipimpin hakim panel dua dengan ketua majelis hakim Anwar Usman, dan tiga anggota majelis hakim: I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul, dan Aswanto.

Atas permohonan itu, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 22 Maret 2017. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban termohon (KPUD Jepara) dan pihak terkait (paslon nomor 2) atas permohonan itu dan pengesahan alat bukti. Diketahui, dalam pilkada Jepara dimenangi oleh pasangan calon nomor urut dua Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi.(Nyu/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya