Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Kadin Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri akibat meme bom termos yang dipostingnya di media sosial baru-baru ini.
Namun tim kuasa hukum Akmad Ma'ruf Maulana, Ketua Kamar Dagang Industri Provinsi Kepri, mengaku masih belum menerima surat penetapan sebagai tersangka. Polisi menjerat Ma'ruf dengan UU ITE.
"Kami belum menerima surat pemanggilan Pak Ma'ruf sebagai tersangka kasus meme bom termos yang membuat pihak Polri tersinggung," ujar Nikson Situmorang, kuasa hukum Maruf Maulana.
Menurut dia, kliennya adalah korban. Ia berharap Polri mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Ketua Kadin Kepri tersebut.Dalam pengakuannya kepada polisi, Ketua Kadin Kepri tersebut menyatakan bukan sebagai pembuat gambar ataupun mendesain, namun dirinya mendapatkan gambar tersebut untuk bermaksud lucu-lucuan sekaligus juga mempertanyakan soal gambar itu.
"Saat ini terus mengikuti tahapan yang dilakukan oleh unit Cyber Crime Dikrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan dan proses ini menurutnya masih panjang," tambah Nikson. Sementara itu, aktivis demokrasi meminta agar masalah tersebut kembali dipertimbangkan. Sebab, bisa menciptakan suasana gaduh.
Sehingga masyarakat tidak mau berkomentar tentang kejadian yang terjadi."Bagaimanapun. Sebagai bangsa yang sudah merdeka jangan kita terjebak dengan arogansi institusi. Kalau dikritik ya tidak apa-apa. Ini kan negara demokrasi, mudah-mudahan masalah meme bom termos tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak," kata ketua LSM Batam Berseri Iwan.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved