Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tembakau Gorila Diedarkan Melalui Instagram

Tosiani
02/3/2017 21:47
Tembakau Gorila Diedarkan Melalui Instagram
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEBERADAAN media sosial kerap kali dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang. Seperti dilakukan Chandra Yusuf Perkasa, 22, alias Cendol. Ia ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, setelah mengonsumsi dan mengedarkan tembakau gorila yang ia pesan melalui Instagram.

Namun, diakui Chandra, dirinya malah tidak mengetahui identitas asli dari orang yang menjual tembakau gorila melalui instagram tersebut.

"Saya cuma asal acak. Tinggal ketikkan di mesin pencari di Instagram, muncul beberapa nama penyedia tembakau gorila dan saya memilih memesan pada salah satunya seharga Rp 1,1 juta, tidak tahu berapa beratnya," ujar dia Kamis (2/3).

Setelah menerima paket tembakau gorila melalui jasa pengiriman, paket tersebut lalu dibagi-baginya menjadi 19 paket kecil. Tiap paket dijualnya dengan harga Rp100.000. Saat ditangkap pada pertengahan Februari lalu, dia baru dua paket terjual.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo, mengatakan, pihaknya akan berupaya mengendalikan peredaran narkoba dengan melakukan patroli cyber di dunia maya.

"Kami akan berupaya menelusuri, menyelidiki akun-akun yang terindikasi menyediakan, menjual narkoba di media sosial," ujarnya.

Selain Chandra, polisi juga menangkap satu pemakai dan pengedar tembakau gorila lainnya, yaitu Fendy Risky Kurniawan alias Pepen. Fendi mendapatkan paket kecil tembakau gorila dari temannya seharga Rp150.000 per paket yang kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp200.000 per paket.

Dua pelaku ini diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya