Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Legislator Kembalikan Dana

Sunarwoto
28/2/2017 08:56
Legislator Kembalikan Dana
(Antara/Reno Esnir)

PENANGKAPAN Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berimbas ke para legislator. Kemarin, sejumlah anggota dewan mendatangi penyidik KPK yang bermarkas di Gedung Bhara Makota, Polres Madiun Kota.

Sejumlah sumber mengakui kedatangan anggota DPRD Kota Madiun itu untuk mengembalikan uang pemberian Bambang Irianto. Mereka menyerahkannya ke kas rekening penampung KPK.

"Hari ini, ada pimpinan partai yang mengembalikan uang dengan menyampaikan bukti transfer bank ke penyidik. Itu uang yang diberikan Bambang seusai DPRD menggodok anggaran," kata seorang anggota dewan yang mewanti-wanti namanya tidak disebut.

Para legislator yang datang tercatat menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Saya tidak enak kalau menyebut nama dan partainya. Saya pastikan uang yang dikembalikan bukan THR dan uang tahun baru. Itu uang yang diberikan seusai penggodokan anggaran," tandas sumber yang sama.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Armaya dan anggota DPRD Yuliana menolak berkomentar saat keluar dari Gedung Bhara Makota. "Saya ke sini bukan untuk urusan itu. Saya hanya memenuhi panggilan saja," elak Armaya. Yuliana memilih menolak berkomentar.

Dana yang dikembalikan para anggota dewan mencapai Rp25 juta per orang.

Pemecah gelombang
Di Jambi, LSM Barisan Rakyat Antikorupsi (Barak) memelototi dugaan penyimpangan dana sejumlah proyek infrastruktur pendukung Pelabuhan Ujung Jabung. Salah satunya proyek pembangunan pemecah gelombang yang menelan anggaran Rp97,5 miliar.

Selain mangkrak, konstruksi bangunan dikerjakan asal jadi. "Pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu infrastruktur impian masyarakat Jambi. Hasil investigasi kami, talut tidak berfungsi dan di beberapa bagian bangunannya mengalami kehancuran," ujar Ketua Barak M Naguib Alkaff.

Karena itu, ia meminta KPK turun tangan dan memeriksa proyek di Jambi. "Kami tidak mau proyek di pantai timur Sumatra ini menjadi ladang bancakan dan korupsi."

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani perkara korupsi dengan terdakwa Ketua Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Muslih Ahmad dan manajer operasional koperasi yang sama Aris Ruslan.

"Kami banding karena keputusan hakim tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan," ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Raja Ulung Padang.

Kedua terpidana terseret perkara penyelewengan penyaluran pinjaman modal kerja dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi UMKM yang diterima koperasi mereka senilai Rp5 miliar pada 2012. Dalam putusannya, awal Januari lalu, majelis hakim memvonis Muslih 3 tahun penjara dan Aris Ruslan 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi Dede Sutisna menambahkan Aris juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Jika itu tidak dibayar dalam tempo satu bulan, masa tahanannya ditambah lima bulan kurungan.

Sementara itu, Muslih Ahmad tidak dihukum membayar uang pengganti. "Dia hanya harus membayar denda Rp50 juta atau diganti satu bulan kurungan," lanjut Dede. (SL/BB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya