Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rizieq Shihab tidak Ajukan Saksi

MI
24/2/2017 09:21
Rizieq Shihab tidak Ajukan Saksi
(Dok. MTVN)

PENYIDIK Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah meminta Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, untuk memberikan nama saksi yang ia ajukan untuk meringankan kasusnya. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kemarin, Rizieq belum memberikan info kepada penyidik.

"Sampai hari ini, tersangka dan kuasa hukumnya belum memberikan nama saksi seperti yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Tanpa saksi meringankan dari tersangka, penyidik tetap akan melengkapi berita acara pemeriksaan," papar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.

Dia menyesalkan tidak adanya saksi meringankan yang diajukan tersangka. "Padahal, kami sudah memberikan tenggat yang longgar untuk dia. Namun, kesempatan dan waktu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh tersangka," lanjut Yusri.

Rizieq dan kuasa hukumnya, paparnya, memang bisa menghadirkan saksi langsung dalam persidangan.

Dia menambahkan, laporan berita acara pemeriksaan awal akan segera dilayangkan penyidik polda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas tahap satu itu dikirim dalam waktu dekat. Setelah itu, penyidik dan jaksa penuntut akan intensif membahas isi berita acara pemeriksaan sehingga berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Ia dilaporkan putri Presiden Pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri 27 Oktober 2016 lalu.

Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Jawa Barat karena Rizieq melontarkan kalimat penodaan saat berbicara di Lapangan Gazibu, Kota Bandung. Pada 20 Januari, Polda Jawa Barat mulai meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka Rizieq Shihab.

Selain di Polda Jawa Barat, Rizieq juga berurusan dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan upaya makar dan pornografi. Namun, statusnya baru sebatas saksi.

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Jawa Barat menambahkan dalam pengajuan berkas awal, kemungkinan tidak akan langsung dinyatakan lengkap alias P-19. "Namun, penyidik akan secara cermat dan saksama melengkapi berkas pendahuluan agar tidak ada kekurangan sehingga bisa langsung diterima kejaksaan," tandasnya. (BU/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya