Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
TIM pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf -TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan menolak hasil Pilkada 15 Februari 2017, karena dinilai cacat hukum.
Sikap penolakan itu ditunjukkan dengan aksi walk out dari saksi paslon nomor urut 5 ini dari ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Kamis (23/2).
"Alasan walk out dari ruang rapat, karena kami menilai pelaksanaan Pilkada sarat persoalan dan cenderung cacat hukum serta jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," kata Koordinator saksi paslon Muzakir - TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan, Zulfata dalam konfrensi pers.
Didampingi puluhan tim pemenangan, Zulfata menjelaskan penyelenggaraan Pilkada dinilai cacat hukum karena pihak KIP Aceh Selatan dituding tidak mengacu atau tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh.
Hal itu terjadi karena pihak penyelenggara tidak memberikan hak pilih kepada masyarakat yang memiliki kartu keluarga (KK) serta membatasi hak pilih masyarakat yang memiliki KTP, sementara hal itu jelas-jelas
bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, tegas Zulfata.
Ironisnya lagi, ucapnya, pihak KIP selaku penyelenggara Pilkada terkesan menganggap bahwa angka 2,5 persen surat suara cadangan yang disediakan di masing-masing TPS merupakan bagian dari presentasi masyarakat yang memiliki KTP.
"Asumsi pihak KIP bahwa angka 2,5 persen di masing-masing TPS itu merupakan masyarakat yang memiliki KTP atau surat keterangan lainnya, padahal anggapan itu salah, sebab seharusnya yang dimaksud 2,5 persen itu adalah daftar pemilih tetap (DPT) tambahan namanya," ujar Zulfata.
Zulfata juga menuding bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, KIP Aceh Selatan tidak menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2016. Dimana pada pasal 4 point A jelas disebutkan bahwa pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS harus ditempelkan ditempat umum di masing-masing gampong tempat masing-masing TPS dimaksud berada.
"Namun yang terjadi di lapangan justru rekapitulasi tersebut tidak dipublikasi di tempat umum. Karena itu kami menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada 15 Februari lalu sangat merugikan rakyat Aceh khususnya rakyat Aceh Selatan serta para kandidat mulai dari paslon nomor 1 hingga nomor 6," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 200 personil aparat TNI/Polri yang terdiri dari pasukan Batalyon 115 Macan Leuser dan Brimob BKO Polda Bengkulu dikerahkan untuk mengawal jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara.
Pantauan di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ratusan pasukan TNI/Polri sudah siaga di sekitar Gedung Rumoh Agam. Bahkan sebagian aparat terlihat menyisir seputaran perkarangan rumah penduduk di sekitar Rumoh Agam. Sedangkan terhadap setiap undangan termasuk pejabat daerah dan wartawan yang masuk ke dalam Rumoh Agam tempat rapat pleno berlangsung diperiksa oleh polisi menggunakan metal detector.
Pada Pilkada DI Aceh ini diperkirakan akan berlangsung dua putaran karena tidak ada satu pasangan yang mengantongi lebih dari 50% suara. "Pengawalan rekapitulasi suara hasil pilkada Aceh dilakukan sangat ketat. Saat ini Polda Aceh, Brimob dari Polda Sumatra Utara, dan TNI terus mengawal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan setelah itu hasilnya dibawa ke Komisi Independen Pemilihan di 23 kabupaten dan kota," papar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Goenawan, di Banda Aceh.
Konsentrasi para petugas ialah mencegah terjadinya manipulasi hasil pencoblosan. Pengawalan ketat oleh Brimob bersenjata lengkap dilakukan terhadap semua kotak suara, baik di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, maupun rekapitulasi dan pleno di tingkat provinsi pada 25-27 Februari.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved