Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polda Beri Tenggat Saksi Pihak Rizieq

MI
21/2/2017 09:48
Polda Beri Tenggat Saksi Pihak Rizieq
(Antara/Fahrul Jayadiputra)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Jawa Barat memberi tenggat kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk mengirimkan daftar saksi ade charge (meringankan) hingga Kamis (23/2).

"Nama-namanya masih kami tunggu. Paling lambat, Kamis ini harus sudah ada," Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Bandung, kemarin.

Yusri menjelaskan Rizieq meminta untuk mengajukan saksi meringankan seusai diperiksa sebagai tersangka di Polda Jabar pada 13 Februari.

Penyidik, sambung dia, menghargai hak Rizieq selaku tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Pihak kepolisian, tambah Yusri, juga telah menyurati pihak Rizieq untuk meminta nama-nama yang akan dijadikan saksi meringankan.

"Dia (Rizieq) yang mengusulkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau ada silakan serahkan nama-namanya, nanti kami akan panggil untuk diperiksa," kata Yusri.

Yusri memastikan kepolisian akan melanjutkan untuk melengkapi pemberkasan kasus penistaan Pancasila itu bila Rizieq tidak kunjung mengajukan nama hingga tenggat yang ditetapkan.

"Kalau sampai tenggat tidak ada, kami terus melengkapi berkas perkara. Kalau lengkap, kami serahkan tahap pertama ke kejaksaan," ujarnya.

Pada 13 Februari, Rizieq diperiksa di Polda Jawa Barat selama 7 jam dalam kasus penghinaan Pancasila sebagai dasar negara atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

Secara terpisah, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan aktivis FPI Munarman.

"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono.

Munarman mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Bali. Status tersangka itu terkait dengan kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali dan Munarman dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Permohonan pencabutan diajukan kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari.

Puluhan elemen masyarakat Bali yang antara lain terdiri dari GP Ansor, pecalang, dan ormas memadati PN Denpasar. "Kami hanya ingin mengawal kasus ini seadil-adilnya. Ini sudah masuk ranah hukum dan kami tidak ingin mencampurinya," ujar pinisepuh Perguruan Spiritual Sandhi Murti AA Ngurah Harta.(BU/OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya