Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Munarman Akui Cemarkan Pecalang

MI
15/2/2017 07:30
Munarman Akui Cemarkan Pecalang
(Antara/Wira Suryantala)

TERSANGKA kasus fitnah terhadap pecalang Bali, Munarman, akhirnya mengakui dirinyalah yang berbicara di kantor redaksi Kompas TV. Saat itu Munarman menyebut bahwa pecalang atau petugas keamanan desa adat di Bali melempari rumah warga muslim dan melarang mereka melakukan salat Jumat.

"Pengakuan itu sudah cukup bagi penyidik," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Kantor Polda Bali, kemarin.

Munarman datang sendiri ke Polda Bali pukul 09.30 Wita tanpa ditemani pengacara. Ia diperiksa selama selama 3 jam. Menurut Kenedy, Munarman tidak ditahan karena mengacu pada KUHAP pasal 21, bahwa penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi perbuatan yang sama. Munarman juga kooperatif sejak pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/2) malam hingga kemarin.

"Ada 30 lebih pertanyaan diajukan penyidik, dan tersangka mengakui bahwa suara itu benar suaranya sendiri," tambah Kenedy.

Selain Munarman, lanjutnya, Polda Bali juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus fitnah terhadap pecalang Bali, yakni Ahmad Hazan. Namun, lanjut Kenedy, sampai saat ini Hazan belum memberikan konfirmasi kehadirannya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hazan ialah orang kepercayaan FPI untuk mengelola website dan pemegang password-nya. Ia juga bertugas mengakses kegiatan FPI ke media sosial. Hazan dianggap bertanggung jawab dalam penyebaran rekaman video tentang ucapan Munarman yang dilaporkan telah menghina dan memfitnah pecalang Bali.

Di sisi lain, di hadapan wartawan yang mencegatnya seusai keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Munarman mengatakan tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA.

Ia menyangkal soal penyebutan kata pecalang dan Bali dalam pemberitaan selama ini. "Saya perlu tegaskan, kedatangan saya ke kantor redaksi Kompas Group dalam konteks pemberitaan di Kota Serang, Provinsi Banten. Tidak ada maksud dan tujuan menyeret kelompok lain yang ada di Indonesia atau informasi bernada permusuhan," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman mengatakan sudah menempuh langkah-langkah hukum, antara lain mengajukan praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar. (OL/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya